Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.Sus/2025/PN Tsm DIKRI HOLLIMAN HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 294/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2266/M.2.16.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK SETIAWAN alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------Bahwa terdakwa HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Kosan beralamat Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Januari 2025 terdakwa butuh uang untuk memenuhi kebutuhan kehidupan terdakwa dan terdakwa bernisiatif untuk berjualan obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol, kemudian terdakwa mencoba berkomunikasi melalui akun instagram kepada Sdr. VITTO (DPO), dan terdakwa memesan kepada Sdr. VITTO (DPO). Lalu pada bulan Februari 2025 di Warnet SLS beralamat di Jalan Komalasari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa membeli sebanyak 300 (tiga ratus) Pil Tramadol dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa jual Pil Tramadol tersebut dengan cara menjual sambil terdakwa berdagang angkringan, lalu terdakwa menjual kepada siapa saja yang memesan / membeli, dan salah satu pembeli yaitu Saksi IHSAN SABILI RAHMAN Bin ADE YAYAN membeli kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, Pertama pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Angkringan beralamat di Jalan Komalasari Sebrang Alfamart Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Kedua pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib di Angkringan beralamat di Jalan Komalasari Sebrang Alfamart Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Ketiga pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Angkringan beralamat di Jalan Komalasari Sebrang Alfamart Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sebagian lagi terdakwa jual kepada orang lain namun terdakwa lupa lagi kepada siapa saja terdakwa menjual Pil Tramadol tersebut, lalu pada saat obat tramadol tersebut habis pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menyewa Warnet SLS beralamat di Jalan Komalasari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menyewa 3 (tiga) jam dan terdakwa mengirim pesan melalui akun instagram milik terdakwa bernama HENDRIK SETIAWAN kepada akun instagram milik Sdr. VITTO (DPO) bernama VITTO dan kepada Sdr. VITTO (DPO) terdakwa memesan sebanyak 500 (lima ratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan Sdr. VITTO (DPO) berkomitmen bahwa Sdr. VITTO (DPO) akan menitipkan sebanyak 200 (dua ratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip milik Sdr. VITTO (DPO) untuk dijualkan oleh terdakwa dan nanti setelah habis terjual terdakwa setorkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), dan Sdr. VITTO (DPO) akan memberikan bonus berupa 6 (enam) Pil Tramadol dan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengirimkan nama penerima yaitu adik terdakwa bernama VENA JULIANA tanpa sepengetahuan adik terdakwa dan alamat kosan terdakwa setelah itu terdakwa hapus isi chat atau percakapan kepada Sdr. VITTO (DPO), setelah itu terdakwa terima paket yang terdakwa pesan berikut bonus yaitu pada hari Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 wib di kosan terdakwa beralamat di Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebanyak 706 (tujuh ratus enam) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip;
  • Bahwa kemudian Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP KUSWANTO, dan Saksi JIDAN (masing-masing pihak kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang bernama HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN yang menjual obat - obatan di Kp. Empang Wetan Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP KUSWANTO, dan Saksi JIDAN menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya sekira pukul 16.45 wib mendatangi warga yaitu atas nama Saksi FERA DWI dan menanyakan lokasi tempat tinggal terdakwa serta meminta untuk menyaksikan jalan nya penangkapan dan penggeledahan, setelah itu sekira pukul 17.00 wib langsung melakukan penangkapan di Kosan beralamat Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dengan memperlihatkan surat tugas dan ketika ditanya orang tersebut mengaku bernama HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan didalam lantai kosan tersebut berupa 1 (satu) Dus Kotak didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 706 (tujuh ratus enam) Pil Tramadol dalam kemasan strip, terdakwa mengaku mendapatkan obat psikotropika dan obat sediaan farmasi tersebut secara online dari teman lama bernama Sdr. VITTO (DPO) namun pelaku menerangkan tidak mengetahui alamat dan tempat tinggal nya Dan benar bahwa terdakwa sebelumnya pernah mengedarkan dan menjual obat sediaan farmasi kepada Saksi IHSAN SABILI RAHMAN dan kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Tramadol tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dede Sediana, S.Si., Apt. untuk barang bukti dengan Nomor 1572/2025/PF, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung Tramadol. Berdasarkan pengetahuan ahli, Tramadol merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Obat-obat tertentu tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Sehingga penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di Fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik, dan yang bukan tenaga kefarmasian, tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk mengadakan, menyimpan dan menjual obat, sehingga tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 3515 / NPF / 2025 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. terhadap barang bukti yang dimiliki dan diedarkan oleh Terdakwa berupa 2 (dua) strip dan 1 (satu)  potongan strip warna silver berisikan 26 (dua puluh enam)  tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3008 gram, diberi nomor barang bukti 1572/2025/PF adalah benar Tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

KESATU

 

--------------Bahwa terdakwa HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Kosan beralamat Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, praktik kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian dengan ketentuan perundang-undangan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Januari 2025 terdakwa butuh uang untuk memenuhi kebutuhan kehidupan terdakwa dan terdakwa bernisiatif untuk berjualan obat sediaan farmasi jenis Pil Tramadol, kemudian terdakwa mencoba berkomunikasi melalui akun instagram kepada Sdr. VITTO (DPO), dan terdakwa memesan kepada Sdr. VITTO (DPO). Lalu pada bulan Februari 2025 di Warnet SLS beralamat di Jalan Komalasari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa membeli sebanyak 300 (tiga ratus) Pil Tramadol dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa jual Pil Tramadol tersebut dengan cara menjual sambil terdakwa berdagang angkringan, lalu terdakwa menjual kepada siapa saja yang memesan / membeli, dan salah satu pembeli yaitu Saksi IHSAN SABILI RAHMAN Bin ADE YAYAN membeli kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, Pertama pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 17.00 Wib di Angkringan beralamat di Jalan Komalasari Sebrang Alfamart Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Kedua pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib di Angkringan beralamat di Jalan Komalasari Sebrang Alfamart Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), Ketiga pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Angkringan beralamat di Jalan Komalasari Sebrang Alfamart Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) Pil Tramadol dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sebagian lagi terdakwa jual kepada orang lain namun terdakwa lupa lagi kepada siapa saja terdakwa menjual Pil Tramadol tersebut, lalu pada saat obat tramadol tersebut habis pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menyewa Warnet SLS beralamat di Jalan Komalasari Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya terdakwa menyewa 3 (tiga) jam dan terdakwa mengirim pesan melalui akun instagram milik terdakwa bernama HENDRIK SETIAWAN kepada akun instagram milik Sdr. VITTO (DPO) bernama VITTO dan kepada Sdr. VITTO (DPO) terdakwa memesan sebanyak 500 (lima ratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa dan Sdr. VITTO (DPO) berkomitmen bahwa Sdr. VITTO (DPO) akan menitipkan sebanyak 200 (dua ratus) Pil Tramadol dalam kemasan strip milik Sdr. VITTO (DPO) untuk dijualkan oleh terdakwa dan nanti setelah habis terjual terdakwa setorkan uang sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), dan Sdr. VITTO (DPO) akan memberikan bonus berupa 6 (enam) Pil Tramadol dan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa melakukan transfer sebesar Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sambil mengirimkan nama penerima yaitu adik terdakwa bernama VENA JULIANA tanpa sepengetahuan adik terdakwa dan alamat kosan terdakwa setelah itu terdakwa hapus isi chat atau percakapan kepada Sdr. VITTO (DPO), setelah itu terdakwa terima paket yang terdakwa pesan berikut bonus yaitu pada hari Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 16.30 wib di kosan terdakwa beralamat di Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebanyak 706 (tujuh ratus enam) Pil Tramadol dalam kemasan strip dan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip;
  • Bahwa kemudian Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP KUSWANTO, dan Saksi JIDAN (masing-masing pihak kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang bernama HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN yang menjual obat - obatan di Kp. Empang Wetan Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP KUSWANTO, dan Saksi JIDAN menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya sekira pukul 16.45 wib mendatangi warga yaitu atas nama Saksi FERA DWI dan menanyakan lokasi tempat tinggal terdakwa serta meminta untuk menyaksikan jalan nya penangkapan dan penggeledahan, setelah itu sekira pukul 17.00 wib langsung melakukan penangkapan di Kosan beralamat Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dengan memperlihatkan surat tugas dan ketika ditanya orang tersebut mengaku bernama HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan didalam lantai kosan tersebut berupa 1 (satu) Dus Kotak didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 706 (tujuh ratus enam) Pil Tramadol dalam kemasan strip, terdakwa mengaku mendapatkan obat psikotropika dan obat sediaan farmasi tersebut secara online dari teman lama bernama Sdr. VITTO (DPO) namun pelaku menerangkan tidak mengetahui alamat dan tempat tinggal nya Dan benar bahwa terdakwa sebelumnya pernah mengedarkan dan menjual obat sediaan farmasi kepada Saksi IHSAN SABILI RAHMAN dan kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, praktik kefarmasian tersebut harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian dengan ketentuan perundang-undangan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Tramadol tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dede Sediana, S.Si., Apt. untuk barang bukti dengan Nomor 1572/2025/PF, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung Tramadol. Berdasarkan pengetahuan ahli, Tramadol merupakan obat keras yang termasuk dalam daftar Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Obat-obat tertentu tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. Sehingga penjualan dan penyerahannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian di Fasilitas pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik, dan yang bukan tenaga kefarmasian, tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk mengadakan, menyimpan dan menjual obat, sehingga tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan terdakwa bukan sebagai tenaga kefarmasian karena berdasarkan Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang termasuk tenaga kefarmasian adalah apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian yang meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi dan analis farmasi;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 3515 / NPF / 2025 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. terhadap barang bukti yang dimiliki dan diedarkan oleh Terdakwa berupa 2 (dua) strip dan 1 (satu)  potongan strip warna silver berisikan 26 (dua puluh enam)  tablet warna putih berdiameter 0,93 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 7,3008 gram, diberi nomor barang bukti 1572/2025/PF adalah benar Tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------

 

DAN

 

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN Rabu tanggal 11 Juni 2025, sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2025 bertempat di Kosan beralamat Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP KUSWANTO, dan Saksi JIDAN (masing-masing pihak kepolisian) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang bernama HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN yang menjual obat - obatan di Kp. Empang Wetan Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP KUSWANTO, dan Saksi JIDAN menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya sekira pukul 16.45 wib mendatangi warga yaitu atas nama Saksi FERA DWI dan menanyakan lokasi tempat tinggal terdakwa serta meminta untuk menyaksikan jalan nya penangkapan dan penggeledahan, setelah itu sekira pukul 17.00 wib langsung melakukan penangkapan di Kosan beralamat Kp. Empang Wetan Rt. 002 Rw. 006 Kelurahan Empangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dengan memperlihatkan surat tugas dan ketika ditanya orang tersebut mengaku bernama HENDRIK SETIAWAN Alias TUMENG Bin PIAN SETIAWAN, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan didalam lantai kosan tersebut berupa 1 (satu) Dus Kotak didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg dalam kemasan strip dan 706 (tujuh ratus enam) Pil Tramadol dalam kemasan strip, terdakwa mengaku mendapatkan obat psikotropika dan obat sediaan farmasi tersebut secara online dari teman lama bernama Sdr. VITTO (DPO) namun pelaku menerangkan tidak mengetahui alamat dan tempat tinggal nya Dan benar bahwa terdakwa sebelumnya pernah mengedarkan dan menjual obat sediaan farmasi kepada Saksi IHSAN SABILI RAHMAN dan kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan lorazepam tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Dede Sediana, S.Si., Apt. sesuai keilmuan dan pengalaman ahli, Lorazepam termasuk ke dalam golongan psikotropika jenis benzodiazepin yang umumnya digunakan untuk penanganan gangguan kecemasan dan gangguan panik. Penggunaan obat ini harus berdasarkan resep dari dokter dan dosisnya disesuaikan dengan kondisi serta usia pasien. Penggunaan obat ini secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya, sehingga kepemilikan, penguasaan, maupun penggunaannya harus dengan pengawasan medis yang sah;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 3515 / NPF / 2025 tanggal 23 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. terhadap barang bukti yang dimiliki dan diedarkan oleh Terdakwa berupa 1 (satu) strip bertuliskan “Merlopam” berisi 10 (sepuluh) tablet coklat berldiameter 0,72 cm dan tebal 0,38 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7520 gram, diberi nomor barang bukti 1571/2025/PF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya