Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Bth/2022/PN Tsm H. ROHANDI, SE.MM 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
2.Balindo Online
3.BPR Karya Jantika Sadaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 26 Okt. 2022
Nomor Surat PN TSM-102022D5X
Penggugat
NoNama
1H. ROHANDI, SE.MM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)
2Balindo Online
3BPR Karya Jantika Sadaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI  :
 
- Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa sesuai SHM. No. : 1557/Desa Ciamais, atas nama ROHANDI, yang hingga sekarang diduduki dan dikuasai oleh PEMBANTAH,  sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;
 
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
PRIMAIR :
 
- Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang  benar dan beritikad   baik ;
- Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;
- Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
 
SUBSIDAIR :
 
- Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak