Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana pelanggaran membuang sampah rumah tangga (kulit pisang, bungkus kopi dan lain lain yang merupakan sisa makanan) yang dibungkus dalam kantong kresek sebanyak dua buah yang berwarna bening dan berwarna hitam di lokasi trotoar jalan Brigjen Sutoko Kelurahan Lingga Jaya Mangkubumi, atas perbuatan tersebut, diduga telah melanggar ketentuan pidana Pasal 20 ayat (1e) huruf a Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang setiap orang membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran, berm, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat tempat lainnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). |