| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Danu Tirta Alamsyah Bin Saipudin pada hari Selasa tanggal 14 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 01.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 29 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Januari sampai bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Bade Jaya 1 dan Toko Bade Jaya 2 yang beralamat di Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 001 Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa yang pertama pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cinusa Rt. 021 Rw. 003 Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dengan membawa alat-alat berupa 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah karung sambil mencari tukang ojeg dan setelah bertemu tukang ojeg, Terdakwa naik ojeg menuju Toko Bade Jaya 1 yang beralamat di Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 001 Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, kemudian Terdakwa turun dari ojeg dengan jarak + 20 meter sebelum Toko Bade Jaya 1 dan berjalan kaki ke belakang toko tersebut, lalu Terdakwa mencongkel jendela WC yang berada di belakang toko menggunakan obeng yang Terdakwa persiapkan sebelumnya, setelah berhasil mencongkel jendela WC lalu Terdakwa masuk ke dalam Toko Bade Jaya 1 melalu jendela tersebut dan Terdakwa langsung mengambil Rokok berbagai merk di etalase tempat penyimpanan rokok serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang berada di laci Toko Bade Jaya 1 tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Ade Supriatna Bin Undang Sumarna, kemudian Rokok berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) Terdakwa masukan ke dalam karung yang telah Terdakwa persiapkan, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Toko Bade Jaya 1 dengan cara keluar melalui Jendela WC yang telah dicongkel sebelumnya, Kemudian Terdakwa membawa Rokok dan Uang tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Kp. Cinusa Rt. 021 Rw. 003 Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dengan berjalan kaki menyisiri pesawahan untuk menghindari bertemu dengan orang lain. Keesokan harinya sekra pukul 15.30 WIB Terdakwa menjual Rokok yang Terdakwa ambil dari Toko Bade Jaya 1 kepada tukang ojeg, pedagang keliling/kakilima dan Sales Rokok yang berada disekitaran Kp. Badak Paeh dan Kp. Kudang Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan ada sebagian rokok yang Terdakwa hisap sendiri;
- Bahwa yang kedua pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa berangkat dengan berjalan kaki dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cinusa Rt. 021 Rw. 003 Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dengan membawa alat-alat berupa 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) buah karung sambil mencari tukang ojeg dan setelah bertemu tukang ojeg, Terdakwa naik ojeg menuju Toko Bade Jaya 2 yang beralamat di Kp. Babakan Rt. 002 Rw. 001 Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya, kemudian Terdakwa turun dari ojeg dengan jarak + 15 meter sebelum Toko Bade Jaya 2 dan berjalan kaki ke belakang toko tersebut, lalu Terdakwa merusak paku dinding WC yang terbuat dari GRC di belakang toko dan Terdakwa bongkar/patahkan dinding WC yang terbuat dari GRC tersebut dengan menggunakan tang setelah dinding GRC tersebut terbuka lalu Terdakwa masuk ke dalam Toko Bade Jaya 2 melalui dinding GRC yang terbuka tersebut dan Terdakwa langsung mengambil Rokok Djarum Super sebanyak 1 (satu) Pack/Slop dan Rokok LA Ice sebanyak 3 (tiga) bungkus di etalase tempat penyimpanan rokok serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di laci Toko Bade Jaya 2 tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yakni Saksi Ade Supriatna Bin Undang Sumarna, kemudian Rokok Djarum Super sebanyak 1 (satu) Pack/Slop dan Rokok LA Ice sebanyak 3 (tiga) bungkus dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Terdakwa masukan ke dalam karung yang telah Terdakwa persiapkan, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Toko Bade Jaya 2 dengan cara keluar melalui dinding GRC yang terbuka, Kemudian Terdakwa membawa Rokok dan Uang tersebut menuju ke rumah Terdakwa yang berada di Kp. Cinusa Rt. 021 Rw. 003 Desa Sukarame Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dengan berjalan kaki menyisiri pesawahan untuk menghindari bertemu dengan oranglain. Keesokan harinya sekra pukul 15.00 WIB Terdakwa menjual Rokok yang Terdakwa ambil dari Toko Bade Jaya 2 kepada tukang ojeg, pedagang keliling/kakilima dan Sales Rokok yang berada disekitaran Kp. Badak Paeh dan Kp. Kudang Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan ada sebagian rokok yang Terdakwa hisap sendiri;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil Rokok pada Toko Bade Jaya 1 dan Toko Bade Jaya 2 milik Saksi Ade Supriatna Bin Undang Sumarna adalah untuk memilikinya dan menjual rokok tersebut untuk memperoleh keuntungan berupa uang, sebagian rokoknya untuk Terdakwa hisap sendiri, kemudian uang tunai yang Terdakwa ambil pada Toko Bade Jaya 1 dan Toko Bade Jaya 2 milik Saksi Ade Supriatna Bin Undang Sumarna adalah untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Ade Supriatna Bin Undang Sumarna mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.613.000,- (dua puluh lima juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------- |