Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.ADRIAN VITO PRATAMA
2.MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Muhammad Rudi Ramdhani Bin Sudirman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 602 /M.2.33/ Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
2MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Rudi Ramdhani Bin Sudirman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUDI RAMDHANI Bin SUDIRMAN, pada hari Sabtu tanggal 22 bulan November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Empang Sari RT. 001 RW. 009 Desa Rancapaku Kec.Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sediaan farmasi berupa obat keras di daerah Kec. Padakembang, kemudian Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI pergi menuju ke daerah tersebut, lalu sekira pukul 18.30 WIB Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Kp. Empang Sari RT. 001 RW. 009 Desa Rancapaku Kec.Padakembang Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan badan dan tas selendang warna coklat milik Terdakwa, Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI menemukan barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat Tramadol Hcl, 44 (empat puluh empat) plastik klip berwarna bening yang berisikan masing-masing 3 (tiga) butir Hexymer, 1 (satu) unit handphone OPPO A38 Warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 861800067436577 Imei 2:861800067436569, dan 1 (satu) buah tas warna coklat;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat Tramadol Hcl dan 44 (empat puluh empat) plastik klip berwarna bening yang berisikan masing-masing 3 (tiga) butir Hexymer adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer tersebut membeli dari Sdr. ABANG (DPO) dengan cara COD di daerah Kab. Garut sebanyak 2 (dua) kali, antara lain:
  • Pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 40 (empat puluh) klip dengan masing-masing klip berisi 3 (tiga) butir dengan total 120 (seratus dua puluh) butir obat Hexymer dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 ketika obat yang sebelumnya hampir habis hanya sisa 40 (empat puluh) butir tramadol, Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 60 (enam puluh) klip dengan masing-masing klip berisi 3 (tiga) butir dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir obat Hexymer dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer tersebut, Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp8.000 (delapan ribu rupiah) untuk 1 butir obat Tramadol HCL dan dengan harga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah) untuk 1 klip yang berisi 3 butir obat jenis hexymer yang dijual kepada orang lain dengan cara orang yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085187923674 lalu Terdakwa akan mengajak pembeli untuk bertemu di suatu tempat di daerah Kab. Tasikmalaya untuk melakukan transaksi sediaan farmasi berupa obat berjenis Tramadol dan Hexymer secara COD;
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer diantaranya kepada Saksi Dimas Trimulyantmo Bin Alm. Ujang sekira bulan Oktober 2025 di daerah Kp. Empang Sari RT. 001 RW. 009 Desa Rancapaku Kec.Padakembang Kab. Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) butir Tramadol seharga Rp8.000 (delapan ribu rupiah)/butir dan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi 3 (tiga) butir Hexymer seharga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah)/klip. Dan kepada Saksi Ajat Supriatna Bin Oyon pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Saksi Ajat Supriatna Bin Oyon Kp. Empang Sari RT. 001 RW. 009 Desa Rancapaku Kec.Padakembang Kab. Tasikmalaya sebanyak 1 (satu butir Tramadol dan 2 (dua) butir Hexymer yang Terdakwa berikan secara Cuma-Cuma/gratis;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat berjenis Tramadol HCL dan Hexymer adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)/butir dari obat berjenis Tramadol HCL dan keuntungan sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah)/klip yang berisi 3 (tiga) butir obat berjenis Hexymer yang mana keuntungan berupa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0355 Nomor Kode Sampel: 25.093.11.17.05.0388.K tanggal 19 Desember 2025 terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 3 (tiga) plastik bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif; dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0356 Nomor Kode Sampel: 25.093.11.17.05.0387.K tanggal 19 Desember 2025 terhadap barang bukti berupa 5 (lima) tablet berwarna putih, pada sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 dengan hasil Tramadol Positif;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SD Tamat Berijazah.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------------------

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RUDI RAMDHANI Bin SUDIRMAN, pada hari Sabtu tanggal 22 bulan November tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Empang sari Rt. 001 Rw. 009 Ds. Rancapaku Kec. Padakembang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi sediaan farmasi berupa obat keras di daerah Kec. Padakembang, kemudian Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI pergi menuju ke daerah tersebut, lalu sekira pukul 18.30 WIB Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di Kp. Empang Sari RT. 001 RW. 009 Desa Rancapaku Kec.Padakembang Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan badan dan tas selendang warna coklat milik Terdakwa, Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan Saksi BRIPDA SULTAN KIRANSANJANI menemukan barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat Tramadol Hcl, 44 (empat puluh empat) plastik klip berwarna bening yang berisikan masing-masing 3 (tiga) butir Hexymer, 1 (satu) unit handphone OPPO A38 Warna Hitam dengan Nomor Imei 1: 861800067436577 Imei 2:861800067436569, dan 1 (satu) buah tas warna coklat;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 140 (seratus empat puluh) butir sediaan farmasi berupa obat Tramadol Hcl dan 44 (empat puluh empat) plastik klip berwarna bening yang berisikan masing-masing 3 (tiga) butir Hexymer adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer tersebut membeli dari Sdr. ABANG (DPO) dengan cara COD di daerah Kab. Garut sebanyak 2 (dua) kali, antara lain:
  • Pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 40 (empat puluh) klip dengan masing-masing klip berisi 3 (tiga) butir dengan total 120 (seratus dua puluh) butir obat Hexymer dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 ketika obat yang sebelumnya hampir habis hanya sisa 40 (empat puluh) butir tramadol, Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Hexymer sebanyak 60 (enam puluh) klip dengan masing-masing klip berisi 3 (tiga) butir dengan total 180 (seratus delapan puluh) butir obat Hexymer dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer tersebut, Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp8.000 (delapan ribu rupiah) untuk 1 butir obat Tramadol HCL dan dengan harga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah) untuk 1 klip yang berisi 3 butir obat jenis hexymer yang dijual kepada orang lain dengan cara orang yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085187923674 lalu Terdakwa akan mengajak pembeli untuk bertemu di suatu tempat di daerah Kab. Tasikmalaya untuk melakukan transaksi sediaan farmasi berupa obat berjenis Tramadol dan Hexymer secara COD;
  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer diantaranya kepada Saksi Dimas Trimulyantmo Bin Alm. Ujang sekira bulan Oktober 2025 di daerah Kp. Empang Sari RT. 001 RW. 009 Desa Rancapaku Kec.Padakembang Kab. Tasikmalaya sebanyak 3 (tiga) butir Tramadol seharga Rp8.000 (delapan ribu rupiah)/butir dan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi 3 (tiga) butir Hexymer seharga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah)/klip. Dan kepada Saksi Ajat Supriatna Bin Oyon pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB di rumah Saksi Ajat Supriatna Bin Oyon Kp. Empang Sari RT. 001 RW. 009 Desa Rancapaku Kec.Padakembang Kab. Tasikmalaya sebanyak 1 (satu butir Tramadol dan 2 (dua) butir Hexymer yang Terdakwa berikan secara Cuma-Cuma/gratis;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat berjenis Tramadol HCL dan Hexymer adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)/butir dari obat berjenis Tramadol HCL dan keuntungan sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah)/klip yang berisi 3 (tiga) butir obat berjenis Hexymer yang mana keuntungan berupa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0355 Nomor Kode Sampel: 25.093.11.17.05.0388.K tanggal 19 Desember 2025 terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 3 (tiga) plastik bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif; dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.25.0356 Nomor Kode Sampel: 25.093.11.17.05.0387.K tanggal 19 Desember 2025 terhadap barang bukti berupa 5 (lima) tablet berwarna putih, pada sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep-2028 dengan hasil Tramadol Positif;
  • Bahwa pil Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam sediaan Farmasi dan termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SD Tamat Berijazah.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya