Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT. BPR NUSAMBA SINGAPARNA CABANG TASIKMALAYA 1.Neneng Elin Yuliani, S.Sos
2.Hermawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-24112025ZR5
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA SINGAPARNA CABANG TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Neneng Elin Yuliani, S.Sos
2Hermawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.616.848,00
Petitum
B. PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan uraian-uraian, dalil-dalil tersebut di atas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor: 127/PK/CAB.TSM/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 86.616.847,81 (Delapan puluh enam juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh tujuh koma delapan puluh satu rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa:
Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
Bukti Kepemilikan : SHM No. 00307
Surat Ukur No
Surat Ukur Tgl :
: 00125/Jayamukti/2011
23-08-2011
Alamat Jaminan : Blok Jl. Ciputat, Desa Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Luas : 180 M2 (Seratus delapan puluh meter persegi)
Tanggal Terbit
Atas Nama :
: 29-12-2011
Neneng Elin Yuliani
6. Menyatakan sita atas jaminan sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan OBJEK JAMINAN;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak