| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 2/Pid.Pra/2026/PN Tsm | YOSEP NUGRAHA BIN ATANG TARSOLIH | PEMERINTAH RI Cq. KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAWA BARAT Cq. KEPOLISIAN RESORT TASIKMALAYA KOTA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2026/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | BAHWA ADAPUN ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON INI DIAJUKAN TERHADAP TERMOHON ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
Kemudian dijelaskan dalam pasal 89 KUHAP, bentuk upaya paksa meliputi:
2. Bahwa lembaga praperadilan sebagaimana dimaksud secara jelas dan tegas dimaksud sebagai sarana kontrol dan pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap HAK ASASI SETIAP ORANG DAN PEMENUHAN RASA KEADILAN.; 3. Bahwa sesuai ketentuan KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025) pasal 160 yang berbunyi : "Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka atau advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya "; 4. Bahwa sesuai ketentuan KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025) pasal 163 ayat (1) Huruf e yang berbunyi : “Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai , pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”; 5. Bahwa Pemohon adalah ADVOKAT dari tersangka YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH, sehingga sesuai ketentuan pasal 160 KUHAP tersebut, Pemohon dapat bertindak untuk dan atas nama tersangka YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH, sehingga beralasan hukum permohonan Pemohon Praperadilan ini diajukan; 6. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-Xll/2014, maka melalui putusan ini Mahkamah Konstitusi memperluas ranah Objek Praperadilan, Mahkamah Konstitusi membuat putusan ini dengan mempertimbangkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga "ASAS DUE PROCESS OF LAW", harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak lembaga penegak hukum demi menghargai hak asasi seseorang.; 7. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka dan adanya Penyitaan barang milik perusahaan dengan tidak berdasar hukum dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta KUHAP 8. Bahwa untuk melengkapi penjelasan Pemohon akan menguraikan Dasar dan Alasan sebagaimana disebutkan dibawah ini yaitu sebagai berikut : II. DASAR HUKUM. 1. KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025) dalam Pasal 1 angka 15, “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka , korban atau keluarga korban. Pelapor, advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini” yang kemudian dujelaskan dalam pasal 158, Pengadilan negeri berwenang untuk memriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini mengenai :”
9. Demikian pula halnya dengan angka 1.4. Putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkaitan dengan putusan angka 1. Huruf c di atas yang menyatakan "... Pasal 77 huruf a Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repub/ik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan ..." (Lihat halaman 109, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-Xll/2014); 10. Alasan hukum yang dijadikan dasar legal reasoning Mahkamah Konstitusi, yaitu antara lain: 11••• penetapan tersangka merupakan bagian proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan obyek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata peradilan yang dapat memeriksa dan memutusnya••• 11 (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, halaman 105-106). 11. Bahwa lebih lanjut dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi "... maksud dan tujuan yang hendak ditegakkan dan dilindungi dalam proses praperadilan adalah tegaknya hukum dan perlindungan hak asasl manusia sebagai tersangka/ terdakwa dalam penyidikan dan penuntutan maka setiap tindakan penyidik yang diduga melanggar hak asasi manusia dapat dimintakan perlindungan kepada pranata praperadilan...11 (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi a quo halaman 105) 12. Pasal 1 angka 5 KUHAP baru (UU No.20 Tahun 2025): Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana , serta menemukan tersangka. 13. Bahwa pengadilan dan hakim tidak dapat menolak untuk memeriksa suatu perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadi/i dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya ". Dalam konteks Praperadilan, pengadilan juga dapat mengadili permohonan yang diajukan oleh Pemohon karena perkara a quo belum diperiksa atau sepanjang belum diadili di Pengadilan yang berwenang; 14. Bahwa Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara haruslah bebas, independen, tidak boleh mau atau mengikuti pesanan orang atau pihak lain dalam bentuk apapun, ha! mana dapat dianalisis dan dimaknai dari ketentuan Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 1 (1) Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; 15. Bahwa dari uraian di atas, Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Praperadilan, khususnya didasarkan atas, Putusan Mahkamah Konstitusi a quo beserta pertimbangan hukum yang menjadi legal reasoning mahkamah telah menjadi dasar justifikasi bagi perluasan cakupan kewenangan lembaga Praperadilan a quo. Kini, lembaga Praperadilan juga memiliki kewenangan untuk menguji sah-tidaknya Upaya Paksa sebagaimana dijelaskan dalam pasal 89 KUHAP. 16. Bahwa tindakan Penyidik untuk melakukan upaya paksa terkait menentukan seseorang sebagai Tersangka dan penyitaan barang bukti merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar dan dengan hukum yang benar, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Perkap KAPOLRI) Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan Peraturan Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia (Perkap KAPOLRI) Nomor 6Tahun 2019 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA , artinya setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat ( due process of law) in casu perlindungan hak Pemohon yang diatur dalam perkap a quo, KUHAP, sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan-baik dan pada gilirannya hak asasi Pemohon yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan, apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan. Ill. FAKTA-FAKTA HUKUM 17. Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari tahun 2026 sekira jam 19.30 WIB beralamat di Jembatan Cipalegor Jalan Baru Cisinga (Ciawi– Singaparna) Desa Kiarajangkung Kec. Sukahening kab. Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota bahwasanya di depan SPBU ciawi kab. Tasikmalaya dihadang sekelompok orang yang kemudian mengambil secara paksa/menggelapkan 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi jenis Truk Barang (Box) warna kuning Nopol : D-8518-FJ beserta isinya, 1(satu) buah Handphone milik tersangka dan 1 bundel Surat DO pengiriman yang dalam perjalanan dari Gudang PT. ADI MAKMUR SENTOSA yaitu sebuah perusahaan distributor resmi produk minuman beralkohol dan merupakan perusahaan tempat kedua tersangka bekerja yang mana keduanya ditugaskan oleh pihak perusahaan untuk membawa dan mengantarkannya barang tersebut kepada konsumen di wilayah Kab. Pangandaran dengan dilengkapi Surat DO pengiriman serta ijin lainnya. 18. Bahwa pada dasarnya tersangka YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH yang jelas-jelas tidak melakukan dugaan perbuatan melanggar pasal pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang isinya bahwa Kegiatan usaha yang mengganggu norma dan mengganggu Ketertiban umum sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2) huruf a yaitu “Memproduksi, mengedarkan, membawa memperdagangkan, menimbun,menyimpan , mengoplos, meghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari Bupati”, karena dalam faktanya sedang dalam perjalanan dan hanya melintas di jalan raya kawasan kabupaten Tasikmalaya. 19. Bahwa terhadap tersangka YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH pada saat dilakukan pemeriksaan yang di tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak didamping penasehat hukum dan tidak mengakomodir dan menghubungi saksi yang meringankan yaitu pemilik kendaraan maupun barangnya yaitu PT. ADI MAKMUR SENTOSA tidak sesuai dengan konsep Miranda Rules dalam KUHAP baru; 20. Bahwa kemudian tanpa melihat fakta yang sebenarnya apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh masyarakat dengan dasar apapun (main hakim sendiri) dapat dibenarkan, sedangkan perbuatan tersebut dilakukan dengan melawan hukum menghentikan kendaraan yang sedang melintas dan membawa secara paksa adalah merupakan rekayasa kasus, karena sampai saat ini siapa orang/pelakunya tidak pernah diproses terhadap kasusnya, dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sudah berkurang banyak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (sesuai surat DO). IV. ANALISA HUKUM. 21. Bahwa Tindakan Termohon yang menetapkan status tersangka dan melimpahkan perkara ke Pengadilan dengan dugaan perbuatan melanggar pasal pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang isinya bahwa Kegiatan usaha yang mengganggu norma dan mengganggu Ketertiban umum sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2) huruf a yaitu “Memproduksi, mengedarkan, membawa memperdagangkan, menimbun, menyimpan , mengoplos, meghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari Bupati”pada dasarnya belum terdapat peristiwa pelanggaran atau tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup , untuk menentukan bukti permulaan yang cukup paling tidak terpenuhinya 2 (dua) jenis alat bukti ; 22. Bahwa penentuan status Tersangka harus berdasarkan pasal 25 Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa penetapan tersangka berdasarkan paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang didukung barang bukti; 23. Bahwa menurut Pemohon "penetapan Tersangka dan penyitaan oleh Termohon selaku Penyidik tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat", karena belum memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, yang mendukung adanya peristiwa dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan tersangka baik dari saksi fakta maupun alat bukti lainnya sehingga patut diduga terjadi adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh Termohon tanpa melihat fakta hukum atau kejadian yang sebenarnya ; 24. Bahwa apa yang di tuduhkan atau disangkakan oleh Termohon Pemohon melakukan yaitu “Memproduksi, mengedarkan, membawa memperdagangkan, menimbun, menyimpan , mengoplos, meghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari Bupati”pada dasarnya belum terdapat peristiwa pelanggaran atau tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup , untuk menentukan bukti permulaan yang cukup paling tidak terpenuhinya 2 (dua) jenis alat bukti baik dari saksi fakta maupun alat bukti lainnya serta tidak mendasari fakta hukum/peristiwa atau kejadian yang sebenarnya ; 25. Bahwa oleh karena penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka segala produk hukum lanjutan antara lain berkas penyitaan dan berkas dugaan Termohon melanggar pasal pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang isinya bahwa Kegiatan usaha yang mengganggu norma dan mengganggu Ketertiban umum sebagaimana tertuang dalam pasal 19 ayat (2) huruf a yaitu “Memproduksi, mengedarkan, membawa memperdagangkan, menimbun, menyimpan , mengoplos, meghidangkan, meminum dan/atau menggunakan minuman beralkohol dalam bentuk apapun tanpa ijin tertulis dari Bupati”, mutatis mutandis harus dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA, yang demikian maka adalah sah, patut dan sangat berdasar menurut hukum hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; V. PERMOHONANBerdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan dengan amar Putusan sebagai berikut :
Demikian permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan ini kami ucapkan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
