Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (alm) pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Dadaha Gang Mawar (Bakmie GM 82) Rt.001 Rw. 004 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1(satu ) buah Handphone Merk Xiaomi Jenis REDMI 9A warna Peacock Green, yang sama sekali atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi IMAN SULAEMAN BIN MUSLIH dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya. perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM) sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Aerok Warna merah No.Pol D-4534-UEG, ketika melewati kios Bakmie GM 82, melihat 1 orang anak laki-laki yang sekarang diketahui bernama ATHAR FAIRUZ SULAEMAN sedang bermain Handphone, lalu terdakwa berhenti, setelah memarkir sepeda motor, terdakwa menghampiri Anak tersebut dengan berlaga sebagai pembeli bakmie dengan berpura-pura bertanya kepada Anak ATHAR FAIRUZ dengan perkataan “de aya papah?(de ada Papah), ketika itu terdakwa langsung menarik Handphone yang sedang dipegang oleh Anak ATHAR FAIRUS dengan menggunakan tangan kanan, setelah berhasil langsung dimasukan ke dalam saku jaket yang dikenakan terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk melarikan diri, tetapi Anak ATHAR FAIRUS berusaha mengejar terdakwa dan berhasil memegang tangan kiri terdakwa , maka terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga pegangan Anak ATHAR FAIRUS lepas dan anak tersebut terjatuh serta baju yang dikenakan anak nyangkut di pijakan kaki (step ) bagian belakang sehingga tubuh anak terseret kurang lebih 300 meter, setelah itu pakaian anak terlepas dari pijakan kaki (step) sepeda motor , kemudian anak tersebut di tolong oleh warga dan diberitahukan kepada saksi IMAN SULAEMAN selaku orangtua anak ATHAR FAIRUS sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri menuju Kampung Tanjung Kawalu dengan maksud akan menjual Handphone tersebut namun sebelum Handphone terjual pihak yang berwajib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
- Perbuatan terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM) mengakibatkan anak ATHAR FAIRUS mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, siku tangan kanan dan kiri, punggung sebelah kanan , perut sebelah kanan dan paha bagian atas sebelah kanan sebagaaimana Visum et repertum dari RSUD dr.SOEKARDJO Tasikmalaya Nomor 353/5/VER/RSUD/II/2024 tanggal 2 Pebruari 2024 yang ditanda tangan oleh dr. Hj.LINA YULIANI .
- Perbuatan terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM) mengakibatkan saksi IMAN SULAIMAN BIN MUSLIH mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Perbuatan terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP .
|