Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.B/2024/PN Tsm Yustika, SH 1.Nabila Alifiah Putri Binti Ali Nurdin
2.Nurdiana Binti Tahyan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 202/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1108/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yustika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nabila Alifiah Putri Binti Ali Nurdin[Penahanan]
2Nurdiana Binti Tahyan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Toko HD Mart Gobras Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapatkan upah untuk itu, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN Mulai Bekerja di Toko HD MART GOBRAS sejak tanggal 16 Desember 2021 sampai bulan Juli 2023 sedangkan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN Bekerja di Toko HD MART GOBRAS sejak bulan Oktober 2021 sampai bulan Juni 2023. Terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN bekerja di HD Mart sebagai Kasir yang Mempunyai tanggung jawab melayani dan melakukan transaksi penjualan barang dan menyetor uang hasil pendapatan penjualan kepada Pengelola dan admin.
  • Bahwa terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN akan melayani transaksi pembelian dari konsumen yang akan membeli barang yang diserahkan kepadanya selaku kasir. Kemudian barang tersebut oleh terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN selaku kasir discan sehingga muncul harga barang. Kemudian setelah dilakukan pembayaran barang diserahkan ke pelanggan. Sebelum Toko tutup terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN selaku kasir akan menghitung secara manual penghitungan secara sistem hasil penjualan di komputer setelah jumlah uang sama dengan sistem kemudian uang tersebut di serahkan ke bagian admin.
  • Bahwa konsumen yang sudah membeli barang di HD Mart namun jika ada kerusakan maka dapat dilakukan retur/penukaran barang. Konsumen yang akan meretur barang dapat langsung ke kasir dengan membawa barang untuk dikembalikan disertai dengan bukti struk pembeliannya. Retur/penukaran barang hanya dapat dilakukan dengan cara ditukar lagi dengan barang  yang sama dan harga barang tersebut tidak bisa dikembalikan dalam bentuk uang. Kemudian kasir mengkonfirmasi ke admin untuk laporan setelah ada konfirmasi akses dari bagian admin kemudian bagian admin masuk ke akun admin kemudian mengklik nama kasirnya, lalu keluar struk bukti retur, setelah itu keluar dari akun admin dan masuk lagi ke akun kasir. Lalu struknya di arsipkan dengan laporan harian kasir.
  • Bahwa terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN selama bekerja sebagai kasir sejak bulan Januari 2023Juli 2023 telah melakukan transaksi retur/penukaran barang fiktif dengan menggunakan akun admin untuk menginput laporan pengembalian barang yaitu Akun EDI dan YULIANI dengan tanpa pasword karena sudah otomotasi tersimpan di komputer kasir. Hal itu dikarenakan sebelumnya kasir atas nama Saksi YULIANI telah memberikan akun dan password yang sudah tersimpan di sistem untuk mempermudah transaksi kasir apabila ada yang melakukan retur/penukaran barang. Kemudian terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN mengklik menu retur penjualan barang dan memasukan kode barang dan memilih nama kasir sehingga uang penjualan di sistem berkurang sesuai dengan nominal harga barang yang dilakukan retur/penukaran barang tersebut. Sehingga terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN  akan menyetor uang hasil penjualan harian setelah dikurangi nominal retur/penukaran barang sebagaimana yang ada di sistem. Terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN  pada saat melakukan transaksi retur/penukaran barang fiktif tersebut dengan membuka akun admin tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan admin yaitu saksi YULIANI atau pihak Toko yaitu saksi MULYA AZIS MEGAYANSYAH.
  • Bahwa terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN selaku kasir mempunyai akun masingmasing dalam melaksanakan tugasnya selaku kasir. terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN sebagai pemilik akun bertanggung jawab terkait semua transaksi penjualan termasuk apabila ada konsumen yang melakukan retur barang.
  • Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, sejak bulan Januari 2023 sampai dengan 2023 terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN telah melakukan beberapa kali retur/penukaran barang fiktif yaitu barangbarang yang tidak dijual DI HD MART. Pada saat terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI melakukan retur/penukaran barang fiktif maka terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN ikut mengawasi keadaan sekitar supaya tidak ketahuan oleh admin pihak toko yaitu saksi YULIANI dan saksi MULYA AZIS MEGAYANSYAH serta menghalangi terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN  supaya tidak terlihat oleh CCTV. Kemudian terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN mengelola keuntungan yang didapat dari hasil retur/penukaran barang fiktif dan membagikan uang hasil retur/penukaran barang fiktif tersebut kepada terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN. Kemudian terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN pun mengajarkan terkait tata cara melakukan retur/penukaran barang fiktif kepada terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN sehingga terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN ikut serta melakukan retur/penukaran barang fiktif. Selama terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN melakukan retur/penukaran barang fiktif selain menggunakan akun miliknya juga menggunakan akun milik terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN.
  • Bahwa sejak bulan Juni 2023juli 2023 saat terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN berhenti bekerja di HD Mart akun milik terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN digunakan oleh terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN untuk melakukan retur/penukaran barang fiktif. Berdasarkan hasil audit internal Toko HD Mart Gobras ditemukan akun atas nama terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN ditemukan retur/penukaran fiktif dengan nominal sebesar Rp. 95.995.250 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :  
  • Januari 2023 sebesar Rp. 196.000
  • Februari 2023 sebesar Rp. 9.905.250
  • Maret 2023 sebesar Rp. 22.052.500
  • April 2023 sebesar Rp. 24.640.000
  • Mei 2023 sebesar Rp. 17.295.000
  • Juni 2023 sebesar Rp. 13.332.500
  • Juli 2023 sebesar Rp. 9.670.000
  • Sedangkan transaksi retur/penukaran barang fiktif dengan akun kasir atas nama terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN yaitu sebesar Rp. 41.003.460, (empat puluh satu juta tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Februari 2023 sebesar Rp. 3.020.550
  • Maret 2023 sebesar Rp. 5.542.500
  • April 2023 sebesar Rp. 18.980.410
  • Mei 2023 sebesar Rp. 10.060.000
  • Juni 2023 sebesar Rp. 1.000.000
  • Juli 2023 sebesar Rp. 2.400.000

 

  • Bahwa perbuatan yang di lakukan oleh terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN dalam hal retur/penukarang barang fiktif di Toko HD MART GOBRAS tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Retur/penukaran barang yang dilakukan oleh terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN tanpa fisik barang atau barang tersebut tidak pernah dijual di Toko HD Mart dan retur/penukarang dilakukan dengan diganti uang yang dipotong dari hasil penjualan barang tanpa disertai dengan bukti struk pembelianya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN, mengakibatkan Toko HD Mart Gobras mengalami kerugian sebesar Rp. 136.998.710, (seratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) atau setidak-tidak sejumlah itu.

 

Perbuatan terdakwa I NABILA ALIFIAH PUTRI Binti ALI NURDIN dan terdakwa II NURDIANA Binti TAHYAN  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya