INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
79/Pdt.G/2024/PN Tsm | Khoirul Indra Lubis bin Moch Jamil Lubis | 1.Yuyu Yuliati 2.Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Tasikmalaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 31 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-24122024RY4 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 206.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah menurut hukum YUYUN YULIANTI dalam kapasitasnya mewakili kedudukan hukum saudara kandungnya almarhum H.E. ISKANDAR selaku Tergugat.
3. Menyatakan menurut hukum Jual beli dan penyerahan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik atas Nama Hajjah WIWI WIANSIH dengan Nomor: 01771, luas 612 m2, NIB: 10.29.06.01.01.01782, surat ukur nomor: 01134/ Cipari/ 2018 tanggal 18, Juli, 2018, yang terletak di Blok Situbeet/Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat, dengan batas-batas:
? Sebelah Barat : Perum Arassy
? Sebelah Timur : Tanah Lina Herlina
? Sebelah Utara : ibu Lia dan Bu Noneng
? Sebelah Selatan: Perum Arassy
4. Menghukum Tergugat dan atau seluruh ahli waris almarhum H.E. ISKANDAR serta pihak manapun untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |