Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Tsm Epi Mulyati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-08072024NSG
Pemohon
NoNama
1Epi Mulyati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nita Sunita Babara, S.H.Epi Mulyati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10352/Is/PD/2010 yang diterbitkan di Tasikmalaya oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 29 Desember 2010 dari semula tercantum bernama ELSA PRAMESTA menjadi nama PUTRI RAHMA LIVIA;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pergantian nama tersebut kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10352/Is/PD/2010 semula tercantum nama ELSA PRAMESTA diganti menjadi PUTRI RAHMA LIVIA;
4.Menetapkan nama PUTRI RAHMA LIVIA dan nama ELSA PRAMESTA adalah menunjuk pada satu orang yang sama;
5.Menetapkan biaya sesuai dengan hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak