Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu 1.Ende Hermawan
2.Enung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat PN TSM-10042025QYT
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusantara Bona Pasogit Tiga Puluh Satu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ende Hermawan
2Enung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.537.360,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan terhadap pinjamannya;
4. Menghukum Tergugat dengan sita eksekusi agunan sesuai dengan Perjanjian Kredit dan Sertifikat Hak Tanggungan;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak