| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Yayat Suhendar bin Sahidin, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 04.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Cisaro RT.001 RW.010 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 00.30 WIB saksi Hilmi Amri Marjuki bin Edi Amiruloh tiba di depan rumah kost saksi Ali Rafsanjani bin Ahmad Zaki, yang beralamat di Kp. Cisaro RT.001 RW.010 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, dan langsung memarkirkan sepeda 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat FI warna putih, tipe: D1B02N26L2 A/T, tahun 2017, No. Pol: Z-3196-RZ, No. Rangka: MH1JFZ112HK911780, No. Mesin: JFZ1E1920898 miliknya, di depan rumah kost saksi Ali Rafsanjani bin Ahmad Zaki, dengan mengunci stang sepeda motor tersebut, selanjutnya saksi masuk ke dalam kamar kost saksi Ali Rafsanjani bin Ahmad Zaki, dan menginap di kamar kost tersebut;
- Bahwa pada sekira pukul 04.39 WIB terdakwa dan seseorang yang bernama Charles (masih dalam pencarian/DPO) sedang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dongker, dengan maksud untuk mencari sepeda motor yang dapat mereka ambil, kemudian pada saat keduanya melintas di daerah Kp. Cisaro RT.001 RW.010 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat FI warna putih, tipe: D1B02N26L2 A/T, tahun 2017, No. Pol: Z-3196-RZ, No. Rangka: MH1JFZ112HK911780, No. Mesin: JFZ1E1920898 milik saksi Hilmi Amri Marjuki bin Edi Amiruloh terparkir di depan rumah kost. Melihat hal tersebut terdakwa langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya, lalu turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor milik saksi Hilmi Amri Marjuki bin Edi Amiruloh tersebut, sedangkan Sdr. Charles menunggu di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor milik saksi Hilmi Amri Marjuki bin Edi Amiruloh ke pinggir jalan, kemudian memasukan 1 (satu) buah mata kunci palsu ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor tersebut hingga sepeda motor bisa dinyalakan. Setelah itu, terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat FI warna putih, tipe: D1B02N26L2 A/T, tahun 2017, No. Pol: Z-3196-RZ, No. Rangka: MH1JFZ112HK911780, No. Mesin: JFZ1E1920898 milik saksi Hilmi Amri Marjuki bin Edi Amiruloh, sedangkan Sdr. Cahrles mengikuti di belakang terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru dongker. Bahwa terdakwa dan Sdr. Charles hendak menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat FI warna putih, tipe: D1B02N26L2 A/T, tahun 2017, No. Pol: Z-3196-RZ, No. Rangka: MH1JFZ112HK911780, No. Mesin: JFZ1E1920898 milik saksi Hilmi Amri Marjuki bin Edi Amiruloh, yang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Bahwa saksi Hilmi Amri Marjuki bin Edi Amiruloh mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------ |