| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan 18 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Januari tahun 2023 bertempat di kantor CV. KURNIA yang beralamat di Jl. Dr.Mohamad Hatta No.272 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA pada tahun 2022 bekerja di CV .KURNIA yang beralamat di Jalan Dr.Mohamad Hatta No.272 Kota Tasikmalaya sebagai Sales Force Ambasasador (SFA) berdasarkan Surat Keterangan Nomor :02/K/III/2023 tanggal 4 Maret 2023 Yang ditanda tangan oleh Feby Aditya Rachmayanti selaku HRD CV. KURNIA dan mendapatkan gajih lebih kurang Rp.1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) /bulan ditambah insentip setiap 3 bulan sekali.
- Bahwa CV.KURNIA bergerak dalam bidang distributor jasa telekomunikasi kartu perdana dan voucher Smartfren .
- Bahwa terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA menjabat sebagai sales dengan tugas dan tanggungjawab manaikan target penjualan , penambahan outlet dan mengeluarkan produk baru .
- Bahwa pada bulan Januari tahun 2023, terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA selaku sales melakukan orderan kepada tiap counter, ketika itu terdakwa menerima orderan dari beberapa counter antara lain :
- Orderan voucher fisik dari counter Cemara Cell, semuanya seharga Rp. 1.811.700- - (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Cemara Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.811.700- (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) di Counter Cemara Cell Kawalu Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Milena Cell, semuanya seharga Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Milena Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Milena Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter KL Cell, semuanya seharga Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 26 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan KL Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) di counter KL Cell Manonjaya Kota Tasikmalaya ..
- Orderan voucher fisik dari counter E Cell, semuanya seharga Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan E Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)di counter E Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter 73 Cell, semuanya seharga Rp. 1.976.500,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan 73 Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.976.500,- ,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah) di counter 73 Cell Tamansari Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Java Cell, semuanya seharga Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Java Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) di counter Java Cell Gunung Tanjung Kab Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Indo Cell, semuanya seharga Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Indo Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) di counter Indo Cell Manonjaya Kab. Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Style Cell, semuanya seharga Rp. 1.707.325,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Style Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.707.325,- di counter Style Cell Cibeureum Kota. Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Sigen Cell, semuanya seharga Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sigen Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) di counter Sigen Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Bungsu Cell, semuanya seharga Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bungsu Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di counter Bungsu Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Lindeuk Cell, semuanya seharga Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 30 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Lindeuk Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) di counter Lindeuk Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Nara Cell, semuanya seharga Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nara Cell, lalu saya menerima pembayaran senilai Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) di counter Nara Cell Jl. Moch Hatta Kota Tasikmalaya, diserahkan yaitu Rp. 71.680,- (tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ke kantor (CV. Kurnia), namun sisanya Rp. 483.220,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) tidak diserahkan dengan alasan Nara Cell belum melakukan pembayaran secara tunai.
- Orderan voucher fisik dari counter Zahira Cell, semuanya seharga Rp. 1.008.450,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Zahira Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.008.450,- ,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) di counter Zahira Cell Jl. Cisalak Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Dstore Cell, semuanya seharga Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Dstore Cell, lalu terdakwa menerima Pembayaran senilai Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) di counter Dstore Cell Jl. Ancol Manonjaya Kab. Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter AR Cell, semuanya seharga Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan AR Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) di counter AR Cell Jl. Cibeureum Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Sugeng Cell / iyet sumiati, semuanya seharga Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sugeng Cell / iyet sumiati, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Sugeng Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Nadia Cell, semuanya seharga Rp. 1.874.500,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nadia Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.874.500,- di counter nadia Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Orderan voucher fisik dari counter Azura Cell, semuanya seharga Rp. 1.210.300,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Azura Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.210.300,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Azura Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Bulan Cell, semuanya seharga Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bulan Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) di counter Bulan Cell Jl. Tamansari Kota Tasikmalaya .
- Dan terdakwa telah melakukan pengambilan barang berupa Voucher fisik dari CV.KURNIA seluruhnya seharga Rp.10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah) , lalu terdakwa telah menjual seluruh Voucher fisik tersebut ke counter-counter dan terdakwa telah menerima pembayaran dari counter-counter secara tunai senilai Rp. 10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah).
- Bahwa terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA sesuai transaksi sebagaimana tersebut di ats telah menerima uang pembayaran Voucher pisik dari 19 counter (19 faktur) sebesar Rp. 23.458.170,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan menerima pembayaran dari hasil penjualan voucher fisik yang dilakukan terdakwa sendiri sebanyak 1 faktur sebesar Rp. 10.464.000,-(sepuluh juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) sehingga uang yang telah diterima terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 33.922.000,-(tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah) dari uang sebesar tersebut , terdakwa hanya mengembalikan uang kepada perusahaan sebesar Rp. 7.700.000,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 26.252.776,-( dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah ) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu CV.KURNIA .
- Perbuatan terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA mengakibatkan CV.KURNIA mengalami kerugian sejumlah Rp.26.252.776,-(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. KURNIA tertanggal 10 Februari 2023 dengan perincian sebagai berikut:
|
NO
|
FAKTUR
|
TANGGAL
|
NAMA OUTLET
|
TOTAL
|
NOMINAL PEMB.
|
SELISIH
|
KETERANGAN
|
|
CASH
|
TRANSFER
|
|
1
|
CT-18012023-026
|
18/01/2023
|
BULAN CELL
|
1.948.500
|
-
|
-
|
1.948.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
2
|
CT-21012023-074
|
21/01/2023
|
CEMARA CELL
|
1.811.700
|
-
|
-
|
1.811.700
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
3
|
CT-21012023-075
|
21/01/2023
|
AZURA CELL
|
1.210.300
|
-
|
-
|
1.210.300
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
4
|
CT-21012023-079
|
21/01/2023
|
SIGN CELL
|
743.500
|
-
|
-
|
743.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
5
|
CT-25012023-022
|
25/01/2023
|
INDO CELL MANONJAYA
|
273.360
|
-
|
-
|
273.360
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
6
|
CT-25012023-026
|
25/01/2023
|
73 CELL
|
1.976.500
|
-
|
-
|
1.976.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
7
|
CT-25012023-027
|
25/01/2023
|
E-CELL
|
588.800
|
-
|
-
|
588.800
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
8
|
CT-26012023-029
|
26/01/2023
|
KL CELL
|
1.989.250
|
-
|
-
|
1.989.250
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
9
|
CT-28012023-017
|
28/01/2023
|
STYLE CELL
|
1.707.325
|
-
|
-
|
1.707.325
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
10
|
CT-28012023-020
|
28/01/2023
|
ZAHIRA CELL
|
1.008.450
|
-
|
-
|
1.008.450
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
11
|
CT-28012023-023
|
28/01/2023
|
SUGENG CELL/IYET SUMIATI
|
1.893.350
|
-
|
-
|
1.893.350
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
12
|
CT-28012023-024
|
28/01/2023
|
NADIA CELL
|
1.874.500
|
-
|
-
|
1.874.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
13
|
CT-28012023-050
|
28/01/2023
|
D STORE CELL
|
954.860
|
-
|
-
|
954.860
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
14
|
CT-28012023-051
|
28/01/2023
|
AR CELL
|
929.745
|
-
|
-
|
929.745
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
15
|
CT-28012023-058
|
28/01/2023
|
MILENA CELL
|
1.735.350
|
-
|
-
|
1.735.350
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
16
|
CT-28012023-059
|
28/01/2023
|
BUNGSU CELL
|
1.055.740
|
-
|
-
|
1.055.740
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
17
|
CT-28012023-074
|
28/01/2023
|
NARA CELL
|
554.900
|
-
|
71.680
|
483.220
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
18
|
CT-30012023-023
|
30/01/2023
|
LINDEUK CELL
|
247.500
|
-
|
-
|
247.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
19
|
CT-31012023-027
|
31/01/2023
|
JAVA CELL
|
1.056.220
|
-
|
-
|
1.056.220
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
20
|
CT-20032023-033
|
20/03/2023
|
MAHA SFA
|
10.464.606
|
7.700.000
|
|
2.764.606
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
TOTAL PIUTANG DAGANG
|
26.252.776
|
|
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) ke 1 KUHP .
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan 18 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Januari tahun 2023 bertempat di kantor CV. KURNIA yang beralamat di Jl. Dr.Mohamad Hatta No.272 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Januari tahun 2023, terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA selaku sales di CV.KURNIA melakukan orderan kepada tiap counter, ketika itu terdakwa menerima orderan dari beberapa counter antara lain :
- Orderan voucher fisik dari counter Cemara Cell, semuanya seharga Rp. 1.811.700- - (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Cemara Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.811.700- (satu juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus rupiah) di Counter Cemara Cell Kawalu Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Milena Cell, semuanya seharga Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Milena Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.735.350,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Milena Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter KL Cell, semuanya seharga Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 26 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan KL Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.989.250,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) di counter KL Cell Manonjaya Kota Tasikmalaya.
- Orderan voucher fisik dari counter E Cell, semuanya seharga Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan E Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 588.800,- (lima ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)di counter E Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter 73 Cell, semuanya seharga Rp. 1.976.500,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan 73 Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.976.500,- ,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu liam ratus rupiah) di counter 73 Cell Tamansari Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Java Cell, semuanya seharga Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Java Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.056.220,- (satu juta lima puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) di counter Java Cell Gunung Tanjung Kab Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Indo Cell, semuanya seharga Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 25 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Indo Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 273.360,- (dua ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh rupiah) di counter Indo Cell Manonjaya Kab. Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Style Cell, semuanya seharga Rp. 1.707.325,- (satu juta tujuh ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) , kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Style Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.707.325,- di counter Style Cell Cibeureum Kota. Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Sigen Cell, semuanya seharga Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sigen Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 743.500,- (tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) di counter Sigen Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Bungsu Cell, semuanya seharga Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bungsu Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.055.740,- (satu juta lima puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) di counter Bungsu Cell Cibeureum Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Lindeuk Cell, semuanya seharga Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 30 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Lindeuk Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 247.500,- (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) di counter Lindeuk Cell Manonjaya Kab Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Nara Cell, semuanya seharga Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nara Cell, lalu saya menerima pembayaran senilai Rp. 554.900,- (lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) di counter Nara Cell Jl. Moch Hatta Kota Tasikmalaya, diserahkan yaitu Rp. 71.680,- (tujuh puluh satu ribu enam ratus delapan puluh rupiah) ke kantor (CV. Kurnia), namun sisanya Rp. 483.220,- (empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus dua puluh rupiah) tidak diserahkan dengan alasan Nara Cell belum melakukan pembayaran secara tunai.
- Orderan voucher fisik dari counter Zahira Cell, semuanya seharga Rp. 1.008.450,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Zahira Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.008.450,- ,-(satu juta delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) di counter Zahira Cell Jl. Cisalak Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Dstore Cell, semuanya seharga Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Dstore Cell, lalu terdakwa menerima Pembayaran senilai Rp. 954.860,- (sembilan ratus lima puluh empat ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) di counter Dstore Cell Jl. Ancol Manonjaya Kab. Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter AR Cell, semuanya seharga Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan AR Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 929.745,- (sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) di counter AR Cell Jl. Cibeureum Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Sugeng Cell / iyet sumiati, semuanya seharga Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Sugeng Cell / iyet sumiati, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.893.350,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Sugeng Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya .
- Orderan voucher fisik dari counter Nadia Cell, semuanya seharga Rp. 1.874.500,-(satu juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 28 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Nadia Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.874.500,- di counter nadia Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya.
- Orderan voucher fisik dari counter Azura Cell, semuanya seharga Rp. 1.210.300,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 21 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Azura Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.210.300,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) di counter Azura Cell Jl. Kawalu Kota Tasikmalaya
- Orderan voucher fisik dari counter Bulan Cell, semuanya seharga Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) kemudian melaporkan orderan tersebut kepada admin kantor, maka pada tanggal 18 Januari 2023 terdakwa mengirimkan voucher tersebut kepada karyawan Bulan Cell, lalu terdakwa menerima pembayaran senilai Rp. 1.948.500,- (satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) di counter Bulan Cell Jl. Tamansari Kota Tasikmalaya .
- Dan terdakwa telah melakukan pengambilan barang berupa Voucher fisik dari CV.KURNIA seluruhnya seharga Rp.10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah) , lalu terdakwa telah menjual seluruh Voucher fisik tersebut ke counter-counter dan terdakwa telah menerima pembayaran dari counter-counter secara tunai senilai Rp. 10.464.606 ,-(sepuluh juta enam ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam rupiah).
- Bahwa terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA sesuai transaksi sebagaimana tersebut di ats telah menerima uang pembayaran Voucher pisik dari 19 counter (19 faktur) sebesar Rp. 23.458.170,- (dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh puluh rupiah) dan menerima pembayaran dari hasil penjualan voucher fisik yang dilakukan terdakwa sendiri sebanyak 1 faktur sebesar Rp. 10.464.000,-(sepuluh juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) sehingga uang yang telah diterima terdakwa seluruhnya sebesar Rp. 33.922.000,-(tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh dua juta rupiah) dari uang sebesar tersebut , terdakwa hanya mengembalikan uang kepada perusahaan sebesar Rp. 7.700.000,-(tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 26.252.776,-( dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah ) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu CV.KURNIA .
- Perbuatan terdakwa MAHARANI ANGGA RESTU, SE BIN NANA RUSMANA mengakibatkan CV.KURNIA mengalami kerugian sejumlah Rp.26.252.776,-(dua puluh enam juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah ) sebagaimana hasil Audit internal dari CV. KURNIA tertanggal 10 Februari 2023 dengan perincian sebagai berikut:
|
NO
|
FAKTUR
|
TANGGAL
|
NAMA OUTLET
|
TOTAL
|
NOMINAL PEMB.
|
SELISIH
|
KETERANGAN
|
|
CASH
|
TRANSFER
|
|
1
|
CT-18012023-026
|
18/01/2023
|
BULAN CELL
|
1.948.500
|
-
|
-
|
1.948.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
2
|
CT-21012023-074
|
21/01/2023
|
CEMARA CELL
|
1.811.700
|
-
|
-
|
1.811.700
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
3
|
CT-21012023-075
|
21/01/2023
|
AZURA CELL
|
1.210.300
|
-
|
-
|
1.210.300
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
4
|
CT-21012023-079
|
21/01/2023
|
SIGN CELL
|
743.500
|
-
|
-
|
743.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
5
|
CT-25012023-022
|
25/01/2023
|
INDO CELL MANONJAYA
|
273.360
|
-
|
-
|
273.360
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
6
|
CT-25012023-026
|
25/01/2023
|
73 CELL
|
1.976.500
|
-
|
-
|
1.976.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
7
|
CT-25012023-027
|
25/01/2023
|
E-CELL
|
588.800
|
-
|
-
|
588.800
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
8
|
CT-26012023-029
|
26/01/2023
|
KL CELL
|
1.989.250
|
-
|
-
|
1.989.250
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
9
|
CT-28012023-017
|
28/01/2023
|
STYLE CELL
|
1.707.325
|
-
|
-
|
1.707.325
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
10
|
CT-28012023-020
|
28/01/2023
|
ZAHIRA CELL
|
1.008.450
|
-
|
-
|
1.008.450
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
11
|
CT-28012023-023
|
28/01/2023
|
SUGENG CELL/IYET SUMIATI
|
1.893.350
|
-
|
-
|
1.893.350
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
12
|
CT-28012023-024
|
28/01/2023
|
NADIA CELL
|
1.874.500
|
-
|
-
|
1.874.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
13
|
CT-28012023-050
|
28/01/2023
|
D STORE CELL
|
954.860
|
-
|
-
|
954.860
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
14
|
CT-28012023-051
|
28/01/2023
|
AR CELL
|
929.745
|
-
|
-
|
929.745
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
15
|
CT-28012023-058
|
28/01/2023
|
MILENA CELL
|
1.735.350
|
-
|
-
|
1.735.350
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
16
|
CT-28012023-059
|
28/01/2023
|
BUNGSU CELL
|
1.055.740
|
-
|
-
|
1.055.740
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
17
|
CT-28012023-074
|
28/01/2023
|
NARA CELL
|
554.900
|
-
|
71.680
|
483.220
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
18
|
CT-30012023-023
|
30/01/2023
|
LINDEUK CELL
|
247.500
|
-
|
-
|
247.500
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
19
|
CT-31012023-027
|
31/01/2023
|
JAVA CELL
|
1.056.220
|
-
|
-
|
1.056.220
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
20
|
CT-20032023-033
|
20/03/2023
|
MAHA SFA
|
10.464.606
|
7.700.000
|
|
2.764.606
|
Pembayaran tidak disetorkan ke Perusahaan
|
|
TOTAL PIUTANG DAGANG
|
26.252.776
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP |