Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.B/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Loys Dwi Ambara Bin Muhammad Ridwan Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 241/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1380/M.2.16.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Loys Dwi Ambara Bin Muhammad Ridwan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  LOYS DWI UMBARA BIN MUHAMMAD RIDWAN     pada hari  Selasa tanggal 11 Juni 2024  sekira Jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat Di Kostan Ibu Hj.ECIN Jl. Asrama Nyantong Rt.003 Rw.005 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya ,  telah mengambil  sesuatu barang berupa 1(satu) Unit Kendaraan R2 jenis Honda NC11BF1D A/T (Beat) Tahun 2014 Warna Hitam, No Pol : Z-3714-LN, No Rangka : MH1JFD233EK332554 No Mesin : JFD2E3322766, No BPKB : U07846042,  A.N STNK :  JUAN RUDI GUNAWAN Alamat : Cempakawarna Rt,002/003 Kel. Cilembang  Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, berikut 1 (satu) buah STNK Asli dan 1 (satu) buah Kunci Kontak,  yang sama sekali atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi  JUAN RUDI GUNAWAN , dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, yang dilakukan dengan  masuk ke tempat kejahatan itu  atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengetahui bahwa saksi JUAN RUDI GUNAWAN yang merupakan tetangga kost terdakwa sedang berangkat kerja sedangkan kendaraan merk Honda (Beat) tahun 2014 warna hitam , No.Pol : Z-3714-LN milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN ditinggal dan diparkir didepan pintu kamar kost dalam keadaan terkunci stang, maka timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut dan milihat situasi kamar kost milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN sepi ketika itu terdakwa melihat bagian bawah  jendela kamar kost saksi terbuka , maka terdakwa tanpa seijin pemiliknya memasuki kamar kost saksi JUAN RUDI GUNAWAN dengan terlebih  membuka  jendela kamar dengan menggunakan kedua tangannya, setelah berhasil membuka jendela tersebut, maka terdakwa langsung masuk ke kamar kost dengan cara memanjat melalui jendela kamar, setelah ada di dalam kamar kost, maka terdakwa mencari kunci kontak sepeda motor, ketika itu kunci kontak berikut gantungan kunci berupa dompet yang didalamnya berisi STNK  ditemukan di atas kasur, maka terdakwa mengambil kunci kontak berikut gantungan kunci tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar kost saksi JUAN RUDI GUNAWAN  dengan melewati  jalan semula, setelah ada di luar, terdakwa  menutup  kembali jendela kamar tersebut,  lalu  masuk  ke  kamar  terdakwa,  kemudian

mengganti gantungan kunci sepeda motor milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN dengan gantungan kunci milik terdakwa yang berwarna biru  berbentuk bulat yang  telah disiapkan sebelumnya sedangkan  gantungan kunci kontak milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN berikut STNK dimasukan  ke dalam  tas berikut  pakaian milik terdakwa yang telah dikemasi sebelumnya karena terdakwa akan langsung pulang ke Bogor, setelah itu  terdakwa keluar dari kamar, kemudian mendekati sepeda motor milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN yang terparkir di depan pintu kamar kost, kemudian terdakwa membuka kunci stang sepeda motor dengan menggunakan   kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya telah  diambil terdakwa dari  dalam  kamar kost milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN,setelah berhasil,  maka  terdakwa langsung mendorong sepeda motor menuju keluar dari lokasi kost ke arah jalan, ketika tiba di jalan, terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor dengan cara di starter , tetapi tiba-tiba datang saksi JUAN RUDI GUNAWAN, saat itu saksi JUAN RUDI GUNAWAN memperhatikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian saksi JUAN RUDI GUNAWAN mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi yang telah diambil oleh terdakwa dan saksi langsung menegur terdakwa sehingga terdakwa langsung turun dari sepeda motor, lalu pergi meninggalkan tempat kost dengan tujuan untuk melarikan diri tetapi berhasil dikejar dan diamankan oleh saksi JUAN RUDI GUNAWAN bersama warga masyarakat selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib .    

  • Perbuatan  terdakwa mengakibatkan   saksi   JUAN RUDI GUNAWAN   mengalami   kerugian lebih kurang Rp. 11.000.000,-(sebelas   juta rupiah)

      -      Perbuatan terdakwa  LOYS DWI UMBARA BIN MUHAMMAD RIDWAN   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam pasal 363  ayat (1)  ke 5   KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya