Dakwaan |
Bahwa terdakwa LOYS DWI UMBARA BIN MUHAMMAD RIDWAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira Jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat Di Kostan Ibu Hj.ECIN Jl. Asrama Nyantong Rt.003 Rw.005 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota.Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya , telah mengambil sesuatu barang berupa 1(satu) Unit Kendaraan R2 jenis Honda NC11BF1D A/T (Beat) Tahun 2014 Warna Hitam, No Pol : Z-3714-LN, No Rangka : MH1JFD233EK332554 No Mesin : JFD2E3322766, No BPKB : U07846042, A.N STNK : JUAN RUDI GUNAWAN Alamat : Cempakawarna Rt,002/003 Kel. Cilembang Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, berikut 1 (satu) buah STNK Asli dan 1 (satu) buah Kunci Kontak, yang sama sekali atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN , dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengetahui bahwa saksi JUAN RUDI GUNAWAN yang merupakan tetangga kost terdakwa sedang berangkat kerja sedangkan kendaraan merk Honda (Beat) tahun 2014 warna hitam , No.Pol : Z-3714-LN milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN ditinggal dan diparkir didepan pintu kamar kost dalam keadaan terkunci stang, maka timbulah niat terdakwa untuk mengambil barang tersebut dan milihat situasi kamar kost milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN sepi ketika itu terdakwa melihat bagian bawah jendela kamar kost saksi terbuka , maka terdakwa tanpa seijin pemiliknya memasuki kamar kost saksi JUAN RUDI GUNAWAN dengan terlebih membuka jendela kamar dengan menggunakan kedua tangannya, setelah berhasil membuka jendela tersebut, maka terdakwa langsung masuk ke kamar kost dengan cara memanjat melalui jendela kamar, setelah ada di dalam kamar kost, maka terdakwa mencari kunci kontak sepeda motor, ketika itu kunci kontak berikut gantungan kunci berupa dompet yang didalamnya berisi STNK ditemukan di atas kasur, maka terdakwa mengambil kunci kontak berikut gantungan kunci tersebut, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar kost saksi JUAN RUDI GUNAWAN dengan melewati jalan semula, setelah ada di luar, terdakwa menutup kembali jendela kamar tersebut, lalu masuk ke kamar terdakwa, kemudian
mengganti gantungan kunci sepeda motor milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN dengan gantungan kunci milik terdakwa yang berwarna biru berbentuk bulat yang telah disiapkan sebelumnya sedangkan gantungan kunci kontak milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN berikut STNK dimasukan ke dalam tas berikut pakaian milik terdakwa yang telah dikemasi sebelumnya karena terdakwa akan langsung pulang ke Bogor, setelah itu terdakwa keluar dari kamar, kemudian mendekati sepeda motor milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN yang terparkir di depan pintu kamar kost, kemudian terdakwa membuka kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang sebelumnya telah diambil terdakwa dari dalam kamar kost milik saksi JUAN RUDI GUNAWAN,setelah berhasil, maka terdakwa langsung mendorong sepeda motor menuju keluar dari lokasi kost ke arah jalan, ketika tiba di jalan, terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor dengan cara di starter , tetapi tiba-tiba datang saksi JUAN RUDI GUNAWAN, saat itu saksi JUAN RUDI GUNAWAN memperhatikan sepeda motor yang dikendarai terdakwa, kemudian saksi JUAN RUDI GUNAWAN mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi yang telah diambil oleh terdakwa dan saksi langsung menegur terdakwa sehingga terdakwa langsung turun dari sepeda motor, lalu pergi meninggalkan tempat kost dengan tujuan untuk melarikan diri tetapi berhasil dikejar dan diamankan oleh saksi JUAN RUDI GUNAWAN bersama warga masyarakat selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi JUAN RUDI GUNAWAN mengalami kerugian lebih kurang Rp. 11.000.000,-(sebelas juta rupiah)
- Perbuatan terdakwa LOYS DWI UMBARA BIN MUHAMMAD RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP |