Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa H. ARIP RISMA dan HJ. APONG, keduanya suami dan isteri telah wanprestasi dan mempunyai hutang kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.286.562.850,- (satu milyar dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
3. Menghukum H. ARIP RISMA dan HJ. APONG secara tanggung renteng membayar hutang-hutangnya kepada Para Penggugat, sekaligus dan seketika;
4. Menetapkan Sita Jaminan terhadap, harta milik Para Tergugat, sebagai berikut:
a) 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal saling berseberangan terletak di Jl. Tanjung RT. 04 RW. 02 Kelurahan Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya;
b) 1 (satu) buah mobil merk Daihatsu Grandmax;
3. Menyatakan barang-barang yang dimohonkan sita jaminan dalam keadaan status quo/diam;
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh sita yang dijatuhkan dalam perkara ini ;
5. Menetapkan denda sebesar 5% per bulan dari seluruh hutang, sejak gugatan a quo diajukan, sampai hutang dibayar lunas;
6. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
7. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul di setiap tingkatan Peradilan ;
Atau kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. |