Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
158/Pid.Sus/2016/PN Tsm IIS SUMARTINI, SH YUDIANA Als. YUDI Als. JOYBin M. YUSUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan No. Reg. PDM :/Spana/04/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

 

---------Bahwa iaterdakwa YUDI Als. YUDI Als. JOY Bin M. YUSUPpada hari Rabutanggal17 Pebruari 2016sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan PebruariTahun 2016, bertempat diPinggir Jalan tepatnya di Kampung CipanangaDesa CikukuluKecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja kering seberat 0,0888 gram,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwaYUDI Als. YUDI Als. JOY Bin M. YUSUPtanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenangtelah menyerahkansebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putihyang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild kepada Sdr. UJANG RIJAL (berkas perkara terpisah) dengan cara barter dengan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.
  • Bahwaterdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang terdakwa serahkan kepada Sdr. UJANG RIJAL  (berkas perkara terpisah), didapat dari teman terdakwa yang bernama Sdr. OCID (belum tertangkap) warga Kp. Cigembor Desa Cintawangi Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya,dengan cara sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 13.00 Wib terdakwa membeli dari Sdr. OCID (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan pada waktu menyerahkan sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat, Sdr. OCID (belum tertangkap) menitipkan ganja tersebut melalui Sdr. HENDRIK Als. UCIT (belum tertangkap)  warga Kp. Sindanglongo Desa Cikukulu Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya untuk diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat, oleh terdakwa diambil sebagian, kemudian dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih menjadi 1 (satu) linting ganja kering, lalu terdakwa gunakan sendiri, sedangkan sisanya oleh terdakwa dibungkus kembali dan disimpan dirumah terdakwa, dengan maksud untuk terdakwa gunakan kembali dikemudian hari, lalu tidak lama kemudian Sdr. UJANG RIJAL (dilakukan berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud mau memesan ganja kering, dan terdakwapun menyanggupinya, selanjutnya terdakwa mengambil terlebih dahulumenjadi 1 (satu) linting ganja kering yang dilinting dengan menggunakan kertas pahpir dengan maksud untuk terdakwa gunakan sendiri dikemudian hari, ,lalu sisanya yang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering diserahkan kepada Sdr. UJANG RIJAL (dilakukan berkas terpisah).
  • Bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) linting Narkotika  jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang terdakwa serahkan kepada Sdr. UJANG RIJAL,oleh pihak Kepolisian telah dilakukan pengujian di BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL) Nomor Laboratorium:550 B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA Tanggal 25 Pebruari 2016 dinyatakan Ganja Positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berat sisa setelah diperiksa 0,0888 gram.

-----Perbuatan Terdakwa YUDI Als. YUDI Als. JOY Bin M. YUSUPtersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

A  T  A  U

 

 

Kedua :

-------Bahwa ia terdakwa YUDI Als. YUDI Als. JOY Bin M. YUSUP padahari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Kampung Cigaru Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, menggunakan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering  yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa YUDI Als. YUDI Als. JOY Bin M. YUSUP telah menggunakan sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering  yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih, dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap seperti merokok secara bergantian sampai habis.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang terdakwa serahkan kepada Sdr. UJANG RIJAL  (berkas perkara terpisah), didapat dari teman terdakwa yang bernama Sdr. OCID (belum tertangkap) warga Kp. Cigembor Desa Cintawangi Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, dengan cara sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 13.00 Wib terdakwa membeli dari Sdr. OCID (belum tertangkap) sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan pada waktu menyerahkan sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat, Sdr. OCID (belum tertangkap) menitipkan ganja tersebut melalui Sdr. HENDRIK Als. UCIT (belum tertangkap)  warga Kp. Sindanglongo Desa Cikukulu Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya untuk diserahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas nasi warna coklat, oleh terdakwa diambil sebagian, kemudian dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih menjadi 1 (satu) linting ganja kering, lalu terdakwa gunakan sendiridengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap seperti merokok secara bergantian sampai habis, sedangkan sisanya oleh terdakwa dibungkus kembali dan disimpan dirumah terdakwa, dengan maksud untuk terdakwa gunakan kembali dikemudian hari, lalu tidak lama kemudian Sdr. UJANG RIJAL (dilakukan berkas terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud mau memesan ganja kering, dan terdakwapun menyanggupinya, selanjutnya terdakwa mengambil terlebih dahulu menjadi 1 (satu) linting ganja kering yang dilinting dengan menggunakan kertas pahpir dengan maksud untuk terdakwa gunakan dikemudian hari,,lalu sisanya yang 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering diserahkan kepada Sdr. UJANG RIJAL (dilakukan berkas terpisah)
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine dari Laboratorium RS SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA NO. LAB :20163300025946 tanggal 30-03-2016 yang ditanda tangani oleh Yosep Hadiansah, S,ST, S,KM.Yang memeriksa atas nama UJANG RIJAL, dengan hasil pemeriksaan  “DITEMUKAN” Cannabinoids (THC).

---------Perbuatan Terdakwa YUDI Als. YUDI Als. JOY Bin M. YUSUP   tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya