INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
160/Pdt.P/2024/PN Tsm | LISNA YULIAWATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 160/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-23102024PRC | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan merubah nama orang tua pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278CLI0112201100337 semula tercantum atas nama Ayah ANING dan Ibu YANTI diubah namanya menjadi Ayah DEDE EPENDI dan Ibu ONING
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama orang tua tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3278CLI0112201100337 atas nama LISNA YULIAWATI yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 10 Oktober 2000 anak perempuan dari Ayah ANING dan Ibu YANTI diganti menjadi LISNA YULIAWATI yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 10 Oktober 2000 anak perempuan dari Ayah DEDE EPENDI dan Ibu ONING
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |