Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
393/Pid.B/LH/2017/PN Tsm TEGUH IRAWAN, SH DEDI SUTANDI BIN H.DAMINI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 393/Pid.B/LH/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/0.2.37/Euh.2/05/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa  terdakwa  DEDI SUTANDI BIN H.DAMINI (Alm), Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2017 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak -tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2017 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2017,  bertempat di Jalan Raya Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan Sengaja Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki hasil hutan kayu jenis Jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
----------- Bahwa pada awalnya saksi Feri Sudoro, Aji Permana dan Kusnandar Yoman yang ketiganya merupakan anggota Polsek Cikalong sedang melakukan patroli di sekitar wilayah hukum Cikalong dan saat itu melintas kendaraan Mitsubishi Colt warna hitam plat nomor Z – 8225 – NJ yang dikendarai oleh Terdakwa dan sedang mengangkut kayu jati yang sudah dipotong-potong berbentuk batang sebanyak 12 (dua belas) batang lalu kendaraan tersebut diberhentikan oleh saksi  Feri Sudoro, Aji Permana dan Kusnandar Yoman.--------------------------------
------------ Bahwa kemudian saksi Feri Sudoro, Aji Permana dan Kusnandar Yoman menanyakan kepada terdakwa surat-surat izin mengenai pengangkutan kayu jati tersebut akan tetapi Terdakwa tidak bisa memperlihatkannya.-------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa kemudian Terdakwa bersama kendaraannya diamankan ke kantor Polsek Cikalong untuk dimintai keterangan. -------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa saat diinterogasi oleh saksi Feri Sudoro, Aji Permana dan Kusnandar Yoma Terdakwa mengakui bahwa mendapatkan kayu jati tersebut dari Sdr.Angga (DPO) yang berasal dari kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dengan cara membelinya seharga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan kayu jati tersebut berjumlah sebanyak 12 (dua belas) batang atau sekitar 1,401 M3 (satu koma empat nol satu) meter kubik dan Terdakwa sebelumnya mengetahui kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan milik Perum Perhutani karena sebelum melakukan pembelian kayu jati tersebut Terdakwa sudah ada komunikasi dengan Sdr.Angga (DPO) akan tetapi Terdakwa tetap membelinya karena Terdakwa membutuhkannya untuk dibawa ke tempat penggergajian dan untuk bahan pintu. -
------------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDI SUTANDI BIN H.DAMINI (Alm) yang telah Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki hasil hutan kayu jenis Jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, pihak Perum Perhutani RPH Cikalong mengalami  kerugian materil dilihat dari barang bukti yang ada sebesar Rp. 4.294.404,-  (empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus empat rupiah) sesuai Harga SK Direksi Perum Perhutani Nomor : 664/KPTS/DIR/2010/tanggal 10 Oktober 2010, atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya