Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Rudi Ahmad Jakaria Bin Maman (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 115/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 730 /M.2.33/ Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rudi Ahmad Jakaria Bin Maman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------- Bahwa Terdakwa RUDI AHMAD JAKARIA BIN MAMAN (ALM) pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Jl. Kp. Cisompok, RT 003, RW.001, Linggasirna, Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa Saksi RINI ARYANI BINTI NGATIYO menjalin hubungan dengan Terdakwa RUDI AHMAD JAKARIA BIN MAMAN (ALM) terhitung dari bulan Desember tahun 2022 Hingga Juli 2023. Pada awalnya, Terdakwa dengan Saksi Rini Aryani kenal melalui aplikasi Tiktok pada tahun 2022, lalu berlanjut melakukan komukasi secara intens melalui aplikasi Whatsapp.
  • Bahwa Pada saat Terdakwa pertama kali memperkenalkan dirinya kepada Saksi Rini Aryani, Terdakwa mengaku dirinya sebagai duda yang bekerja sebagai pengusaha konveksi, yang mana Terdakwa mengaku bahwa dirinya menyukai saksi Rini Aryani dan berniat menjalin hubungan serius sehingga Saksi Rini Aryani bersedia menjalin hubungan dengan Terdakwa. Dalam menjalani hubungan tersebut Terdakwa juga menjanjikan akan menikahi saksi Rini Aryani pada tahun 2023 dan membelikan rumah di Kota Banjar, yang biayanya dibayar dengan menggunakan uang milik Saksi Rini Aryani dan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa berdalih kepada saksi Rini Aryani jika uang Terdakwa belum cair sementara Terdakwa memerlukan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk biaya operasional melihat-lihat rumah di kota Banjar dan menemui saksi Rini Aryani. Setelah itu, Terdakwa berkata kepada saksi Rini Aryani apabila saksi Rini Aryani mempunyai uang lebih baik disimpan atau dikumpulkan di Terdakwa agar tidak terpakai dan bisa dipakai untuk usaha agar dapat berlipat.
  • Bahwa Saksi Rini Aryani yang sudah mempercayai ucapan Terdakwa dan langsung tergerak untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, melalui Rekening BCA a.n. Rudi Ahmad Zakaria No. Rek 1393806510 dan Rekening BJB a.n Rudi Ahmad Zakaria No. Rek 0086470047 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 11 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000.000,00-, (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 16 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah)
  • Pada tanggal 23 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,00- (tiga puluh juta rupiah).
  • Padal tanggal 28 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah).
  • Padal tanggal 11 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,00- (sepuluh juta rupiah)
  • Padal tanggal 18 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,00- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 23 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah).
  • Padal tanggal 28 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah).
  • Padal tanggal 5 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,00-(satu juta rupiah).
  • Padal tanggal 6 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,00- (lima ratus ribu rupiah).
  • Padal tanggal 17 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah)
  • Padal tanggal 27 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000,00- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Padal tanggal 28 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,00- (empat juta rupiah)
  • Padal tanggal 2 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 13 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 15 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 27 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 29 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 2 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 18 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 30 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 31 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 6 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Padal tanggal 7 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 8 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 22 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.- dua ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 22 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000.-  (seratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 23 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 6 Juli 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa pada sekitar bulan Juli 2023 Saksi Rini Aryani menanyakan kepada Terdakwa Dimana letak rumah yang sedang di bangun, tetapi Terdakwa menjawab “ahh engke we lamun tos beres supados surprise, tinggal narima konci we kamu mah / nanti saja kalo sudah selesai biar surprise, nanti kamu tinggal terima kunci saja.” Setelah itu, pada tanggal 10 juli 2023 Terdakwa memblokir nomor Handphone Saksi Rini Aryani dan sampai saat ini Terdakwa tidak menikahi Saksi Rini Aryani serta rumah yang dijanjikan oleh Terdakwapun tidak ada.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 378 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua :

-------Bahwa Terdakwa RUDI AHMAD JAKARIA BIN MAMAN (ALM) pada sekitar antara bulan Januari 2023 sampai dengan sekitar bulan Juli 2023 atau setidak-tidak nya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 sampai dengan Juli 2023 bertempat di Jl. Kp. Cisompok, RT 003, RW.001, Linggasirna, Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam, karena penggelapan”

  • Bahwa Saksi RINI ARYANI BINTI NGATIYO menjalin hubungan dengan Terdakwa RUDI AHMAD JAKARIA BIN MAMAN (ALM) terhitung dari bulan Desember tahun 2022 Hingga Juli 2023. Pada awalnya, Terdakwa dengan Saksi Rini Aryani kenal melalui aplikasi Tiktok pada tahun 2022, lalu berlanjut melakukan komukasi secara intens melalui aplikasi Whatsapp.
  • Bahwa Pada saat Terdakwa pertama kali memperkenalkan dirinya kepada Saksi Rini Aryani, Terdakwa mengaku dirinya sebagai duda yang bekerja sebagai pengusaha konveksi, yang mana Terdakwa mengaku bahwa dirinya menyukai saksi Rini Aryani dan berniat menjalin hubungan serius sehingga Saksi Rini Aryani bersedia menjalin hubungan dengan Terdakwa. Dalam menjalani hubungan tersebut Terdakwa juga menjanjikan akan menikahi saksi Rini Aryani pada tahun 2023 dan membelikan rumah di Kota Banjar, yang biayanya dibayar dengan menggunakan uang milik Saksi Rini Aryani dan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa berdalih kepada saksi Rini Aryani jika uang Terdakwa belum cair sementara Terdakwa memerlukan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk biaya operasional melihat-lihat rumah di kota Banjar dan menemui saksi Rini Aryani. Setelah itu, Terdakwa berkata kepada saksi Rini Aryani apabila saksi Rini Aryani mempunyai uang lebih baik disimpan atau dikumpulkan di Terdakwa agar tidak terpakai dan bisa dipakai untuk usaha agar dapat berlipat.
    • Bahwa Saksi Rini Aryani yang sudah mempercayai ucapan Terdakwa, langsung tergerak untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, melalui Rekening BCA a.n. Rudi Ahmad Zakaria No. Rek 1393806510 dan Rekening BJB a.n Rudi Ahmad Zakaria No. Rek 0086470047 dengan rincian sebagai berikut: 
  • Pada tanggal 11 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1000.000,00-, (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 16 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
  • Pada tanggal 23 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Padal tanggal 28 Januari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
  • Padal tanggal 11 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000.000.-(sepuluh juta rupiah)
  • Padal tanggal 18 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 23 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
  • Padal tanggal 28 Februari 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
  • Padal tanggal 5 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
  • Padal tanggal 6 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
  • Padal tanggal 17 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah)
  • Padal tanggal 27 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Padal tanggal 28 Maret 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah)
  • Padal tanggal 2 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 13 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000.- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 15 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 27 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 29 April 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 2 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 18 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 30 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
  • Padal tanggal 31 Mei 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Padal tanggal 6 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Padal tanggal 7 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 8 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 22 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 22 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 23 Juni 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)
  • Padal tanggal 6 Juli 2023 mentransfer uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)

 

    • Bahwa pada sekitar bulan Juli 2023 Saksi Rini Aryani menanyakan kepada Terdakwa Dimana letak rumah yang sedang di bangun, tetapi Terdakwa menjawab “ahh engke we lamun tos beres supados surprise, tiggal narima konci we kamu mah / nanti saja kalo sudah selesai biar surprise, nanti kamu tinggal terima kunci saja.” Setelah itu, Terdakwa memblokir nomor Hp Saksi Rini Aryani. Bahwa sampai saat ini Terdakwa tidak menikahi Saksi Rini Aryani dan rumah yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak ada.
    • Bahwa uang yang dikirimkan oleh Saksi Rini Aryani tersebut oleh Terdakwa tidak dibelikan rumah melainkan Terdakwa gunakan untuk judi online, foya-foya, membayar utang kepada rentenir/bank keliling dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya