Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2024/PN Tsm Ahmad Sidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Sidik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah nama anak ke lima, nama ayah dan ibu, pada akta kelahiran anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 7898/LST/2014 atas nama N.ULY ZAHRA AZHARI semula tercantum anak ke lima menjadi anak ke dua, nama ayah yang semula ASIKIN diubah menjadi AHMAD SIDIK dan nama ibu yang semula SURJATI diubah menjadi TITIN SURTINI;

3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia,mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 7898/LST/2014 . Semula tercantum anak ke lima menjadi anak ke dua, nama ayah yang semula ASIKIN diganti menjadi  AHMAD SIDIK, nama ibu semula SURJATI diganti menjadi TITIN SURTINI;

4.Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak