INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | H. Cecep Parid Ridwan | Sandi Tio Santian | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2023/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-20112023DTU | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 40.300.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini;
4. Menyatakan perbuatan hukum PENGGUGAT dengan TERGUGAT sehubungan dengan “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini adalah jual beli;
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera/ingkar janji (wanprestasi) sehubungan dengan jual beli “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini;
6. Menyatakan batal jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini;
7. Menyatakan PENGGUGAT berhak sepenuhnya atas uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sebagian pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah diterima dari TERGUGAT, sehingga tidak berkewajiban untuk mengembalikannya kepada TERGUGAT sehubungan dengan batalnya dari jual beli “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh berikut surat-suratnya, tanpa syarat dan beban apa pun, secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya dalam melaksanakan putusan gugatan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam gugatan perkara ini dibacakan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, dan harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus pada saat TERGUGAT melaksanakan isi putusan gugatan perkara ini;
Atau; apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI KL. IA TASIKMALAYA Cq. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KL. IA TASIKMALAYA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |