Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2023/PN Tsm H. Cecep Parid Ridwan Sandi Tio Santian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat PN TSM-20112023DTU
Penggugat
NoNama
1H. Cecep Parid Ridwan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dede Kusnandar, SH.H. Cecep Parid Ridwan
Tergugat
NoNama
1Sandi Tio Santian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.300.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam gugatan perkara ini; 
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini; 
4. Menyatakan perbuatan hukum PENGGUGAT dengan TERGUGAT sehubungan dengan “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini adalah jual beli;
5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera/ingkar janji (wanprestasi) sehubungan dengan jual beli “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini;
6. Menyatakan batal jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini;
7. Menyatakan PENGGUGAT berhak sepenuhnya atas uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sebagian pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah diterima dari TERGUGAT, sehingga tidak berkewajiban untuk mengembalikannya kepada TERGUGAT sehubungan dengan batalnya dari jual beli “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini;
8. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan “Objek Sengketa” dalam gugatan perkara ini kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh berikut surat-suratnya, tanpa syarat dan beban apa pun, secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelalaiannya dalam melaksanakan putusan gugatan perkara ini, terhitung sejak putusan dalam gugatan perkara ini dibacakan sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, dan harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus pada saat TERGUGAT melaksanakan isi putusan gugatan perkara ini; 
Atau;  apabila Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI KL. IA TASIKMALAYA Cq. MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI KL. IA TASIKMALAYA yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak