Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
96/Pid.B/2025/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Tik Tik Srihastuti Binti (alm.) Oma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 96/Pid.B/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -882/M.2.16.3/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa TIK TIK SRIHASTUTI Binti (Alm.) OMA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk pada antara bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. R.E. Djaelani, Rt. 005/ Rw. 013, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di Toko Arzun Grocir, serta di Jl. Perintis Kemerdekaan, No. : 262, Kel. Kersamenak, Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya tepatnya di Toko Arzun Mart atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan dikarenakan adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- ----- Bahwa CV. Arzun Group merupakan badan usaha yang berdomisili di Pagaden RT. 001 / RW. 001, Kel. Gunung Tandala, Kec. Kawalu, Kota Tasikmalaya yang bergerak dalam bidang usaha Grosir dan Retail sembako, makanan ringan, pakaian, dan alat tulis. Bermula ketika terdakwa bekerja di CV. Arzun Group dengan dasar pengangkatan yang dilakukan secara lisan dengan jabatan sebagai Manager yang memiliki tugas pokok dan fungsi yakni :
Lalu terdakwa menerima upah/ gaji setiap bulan sebesar Rp5.390.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Bahwa mekanisme pembelian barang yang dilakukan di CV. Arzun Group kepada Supllier yaitu manajer melakukan Purchase Order barang ke supplier secara lisan maupun di sistem, kemudian barang dikirim oleh supplier ke Toko Arzun Mart ataupun Arzun Grosir apabila jumlahnya sedikit, namun apabila jumlahnya banyak biasanya supplier langsung mengirim ke gudang Kantor CV. Arzun Group. Selanjutnya, barang yang diterima dari supplier tersebut dilakukan pengecekan oleh checker atau penerima terkait jumlah dan item barang antara fisik dengan faktur yang diterima dari supplier. Setelah pengecekan selesai, faktur yang diterima dari supplier tersebut ditandatangani oleh checker atau penerima, kemudian didokumentasikan dan dikirim ke Group whatsapp untuk di Receiving atau input faktur di system oleh admin receiving. Sedangkan terkait dengan mekanisme pembayaran dilakukan dengan cara supplier datang ke Kantor untuk melakukan penagihan atas Purchase Order barang yang diterima sebelumnya dengan menunjukan faktur tagihan asli, selanjutnya admin pembayaran melakukan pengecekan dengan cara mencocokan antara faktur tagihan dengan Receive barang di system serta melihat tanda tangan penerima, dan apabila cocok atau sesuai maka admin pembayaran mengajukan pembayaran kepada owner atas tagihan tersebut dan kemudian owner yang akan melakukan pembayaran secara transfer ke Rekening supplier. Selanjutnya pada antara bulan September 2024 sampai dengan Oktober 2024 terdakwa dengan kewenangannya telah melakukan purchase order kepada beberapa perusahaan lain dengan perincian yakni :
(Untuk barang berupa 2500 (dua ribu lima ratus) karton Kopi Kapal Api Mix);
(Untuk barang berupa 200 (dua ratus) karton Kopi ABC Susu dan 2500 (dua ribu lima ratus) karton Kopi Kapal Api Mix);
(Untuk barang berupa 4895 (empat ribu delapan ratus sembilan puluh lima) karton Kopi Kapal Api Mix);
Bahwa terhadap barang yang telah dipesan tersebut diambil langsung ke gudang CV. Ramah Hidup Sejahtera, dengan jumlah tagihan sebesar Rp1.959.116.460,00 (satu milyar sembilan ratus lima puluh sembilan juta seratus enam belas ribu empat ratus enam puluh rupiah).
(Untuk barang berupa 1200 (seribu dua ratus) karton Susu Saset Putih dan 150 (seratus lima puluh) karton Susu Saset Cokelat);
(Untuk barang berupa 10 (sepuluh) karton Susu UHT Strawberry dan 10 (sepuluh) karton Susu UHT Cokelat);
(Untuk barang berupa :
Bahwa barang diambil langsung ke gudang CV. Ramah Hidup Sejahtera, dengan jumlah tagihan sebesar Rp221.538.951,00 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah),
(Untuk barang berupa 400 (empat ratus) karton Indocafe Coffeemix 100’s dan 1 (satu) karton Indocafe Coffeemix 10’s); Bahwa barang diambil langsung ke gudang PT. Saritama Tarasindo Citra oleh sdra. ANDRE, dengan jumlah tagihan sebesar Rp275.910.035,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga puluh lima rupiah).
(Untuk barang berupa 918 (sembilan ratus delapan belas) karton White Kofifie 12 renceng).
(Untuk barang berupa 918 (sembilan ratus delapan belas) karton White Kofifie 12 renceng). Bahwa barang diambil langsung ke gudang PT. Mitra Priangan Persada oleh sdra. ANDRE dan sdra. HENDY, dengan jumlah tagihan sebesar Rp284.317.956,00 (dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).
(Untuk barang berupa 1000 (seribu) karton Bear Brand RTD Milk Tin 30 x 189 ml 30 pcs). Bahwa barang diambil langsung ke gudang PT. Rukun Mitra Sejati oleh sdra. AMIN, namun terhadap pembelian tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp213.538.328,00 (dua ratus tiga belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) sehingga jumlah tagihan sisa menjadi sebesar Rp34.461.672,00 (tiga puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah).
Bahwa terhadap barang-barang tersebut pada kenyataannya tidak terdakwa serahkan kepada checker untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang ada diterima, sehingga tidak pula dilakukan input data kedalam sistem perusahaan dikarenakan barang yang telah terdakwa pesan tersebut diambil dengan cara dijemput langsung ke gudang perusahaan yang bersangkutan yang dilakukan antara lain oleh saksi EMAN MULYANA (suami terdakwa), saksi RAMA (pegawai terdakwa) dan saksi ANDRE (pegawai terdakwa). Setelah barang pesanan tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa menjual barang tersebut kepada beberapa toko / konsumen antara lain : Toko Niaga Sejahtera, Toko Kurnia Jaya, Toko Berkah, dst dengan harga dibawah harga pasaran atau lebih murah, sedangkan terhadap uang hasil penjualan barang tersebut telah dilakukan oleh toko/ konsumen tersebut dengan cara tunai maupun transfer ke rekening BCA no. : 32110555** a.n. TIK TIK SIRHASTUTI atau rekening MANDIRI no. : 1770019519724 a.n. EMAN MULYANA yang mana uang tersebut tidak terdakwa laporkan atau setorkan ke rekening perusahaan, melainkan telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain untuk membayar atau mencicil pinjaman terdakwa kepada sdri. HJ. LILIS HOLISOH sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per minggu serta pinjaman terdakwa kepada saksi Hj. EVI KUSUMAWATY sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan CV. Arzun Group yang dalam perkara ini diwakili oleh saksi H. YUNI IRAWAN Bin H. WAWAN DARMAWAN mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.780.883.402,00 (dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua rupiah) atas timbulnya tagihan yang ditujukan kepada CV. Arzun Group terhadap barang yang telah terdakwa pesan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. ---------------- ----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |