Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2024/PN Tsm Yustika, SH Dede Anip Maulana Alias Anip Bin Mi’un Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1175/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yustika, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dede Anip Maulana Alias Anip Bin Mi’un[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDE ANIP MAULANA Alias ANIP Bin MI’UN  pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Sumelap Rt. 01 Rw. 004 Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi SONI TUNGGAL WIJAYA untuk merental mobil yang akan dipakai liburan ke daerah Pangandaran. Setelah saksi SONI bersedia kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi SONI dan menyampaikan akan merental mobil selama 1 (satu) hari dan langsung menyerahkan uang sewa rental sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SONI yang kemudian saksi SONI menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Type Ayla 1.2 R MT, Tahun 2020, warna orange metalik, No.Pol: Z-1797-HZ, No.Ka: MHKS4GA5JLJ019338, No.Sin: 3NRH532601 beserta STNK dan kunci kontaknya kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa langsung membawa mobil tersebut untuk menemui RUDIANTO Alias UTO (masih dalam daftar pencarian orang) yang merupakan kakak kandung terdakwa ke daerah Sambong Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Kemudia terdakwa bersama dengan RUDIANTO langsung pergi menuju arah Banjarsari dan beristirahat terlebih dahulu di rumah isteri dari RUDIANTO. Kemudian keesokan harinya terdakwa bersama dengan RUDIANTO pergi menuju daerah Pangandaran dengan maksud untuk menemui WENDI (masih dalam daftar pencarian orang), namun saat itu WENDI tidak bisa menemui terdakwa dan RUDIANTO sehingga terdakwa dan RUDIANTO pun kembali lagi ke daerah Banjarsari.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 09:00 Wib terdakwa dan RUDIANTO berencana untuk menemui kembali WENDI namun setelah sampai di daerah Pangandaran sekira jam 13.00 Wib tepat di daerah Cikembulan Pangandaran terdakwa melihat RUDIANTO sedang membuka bagian spidometer mobil dan menemukan perangkat GPS kemudian GPS tersebut dicabut dan langsung membuang GPS tersebut ke pinggir jalan dekat pantai. Setelah berhasil mencabut GPS, terdakwa dan RUDIANTO kembali ke Banjarsari dan meminta kepada RUDIANTO untuk diantar ke stasiun Banjar karena saat itu terdakwa berencana untuk berangkat ke daerah Jakarta untuk melarikan diri sedangkan mobil milik saksi SONI diserahkan kepada RUDIANTO. Kemudian sekira jam 19.00 terdakwa dengan menggunakan kereta api berangkat menuju Stasiun Senin Jakarta. Setelah beberapa hari kemudian saat terdakwa masih berada di Jakarta mendapat kabar dari RUDIANTO bahwa mobil telah diserahkan kepada WENDI namun belum mendapatkan uang hasil gadai.
  • Bahwa selanjutnya pada hari jum’at tanggal 10 Mei 2024 terdakwa kembali ke Kota Tasikmalaya dan menemui RUDIANTO dan medapat penjelasan bahwa mobil sudah digadaikan kepada WENDI seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya saat terdakwa berada di area Plaza Asia, saksi SONI sempat menemui terdakwa dan menanyakan terkait posisi mobil yang disewanya. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa mobil telah digadaikan kepada WENDI sehingga terdakwa diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi SONY TUNGGAL WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya seharga itu.

Perbuatan terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya