| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa DEDE RIZKI Bin ENCEP pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah Kosan tepatnya di Kp. Warung Legok Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI mendapatkan informasi bahwa sering terjadi Transaksi obat-obatan terlarang di depan Kosan tepatnya di Kp. Warung Legok Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya. Kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI menuju ke tempat tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB melihat seorang laki-laki yang di curigai membawa obat-obatan di tas selendang nya, kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI menghampiri laki-laki tersebut yang diketahui adalah Terdakwa DEDE RIZKI bin ENCEP;
- Bahwa kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDE RIZKI bin ENCEP yang disaksikan oleh Saksi ERVY MOCHAMAD JUNIARDI bin LUCKY dan Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam yang berisi: 50 (lima puluh) butir Obat Tramadol HCL, 87 (delapan puluh tujuh) butir Obat Jenis Hexymer, 25 (dua puluh lima) butir Obat Jenis Double Y; Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah; 1 (satu) buah Motor SUZUKI FU 150 SCD2 warna hitam dan STNKB dengan nomor Z 4849 BV Nomor Mesin G427ID230227, Nomor Rangka MH88G41EAEJ234456 An. USUP SUPRIADI; dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A3x warna ungu dengan nomor Imei 1 (865153077501295) Imei 2 (865153077501287);
Kemudian Sdr. DEDE RIZKI bin ENCEP dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Obat Tramadol HCL, 87 (delapan puluh tujuh) butir Obat Jenis Hexymer, dan 25 (dua puluh lima) butir Obat Jenis Double Y adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol Hcl tersebut membeli dari Sdr. AHOK ULE (DPO) dengan nomor handphone (083896380860) sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara COD di Ciawi Tasikmalaya yaitu;
- Pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari 2026 Terdakwa membeli Sediaan Farmasi Berupa Obat HEXYMER Sebanyak 50 (Lima Puluh) Butir dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah);
- Pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari 2026 Terdakwa membeli Sediaan Farmasi Berupa Obat Double Y Sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) Butir dengan harga Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah);
- Pada hari Rabu tanggal 11 bulan Februari tahun 2026 sekiranya pukul 21.00 WIB Terdakwa membeli Sediaan Farmasi Berupa Obat Tramadol Sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan harga Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu
rupiah) dan diberi bonus 2 (dua) butir Obat Tramadol, Obat jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh butir) dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan diberi Bonus 2 (dua) butir Obat Hexymer, dan
Obat Double Y 24 (dua puluh empat) Butir dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan diberi Bonus Sebanyak 1 (satu) butir Obat Double Y;
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol Hcl tersebut, dengan harga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah) untuk 1 butir obat Tramadol HCL dan dengan harga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah) untuk 3 butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang dijual kepada orang lain dengan cara orang yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085793660203 lalu Terdakwa akan mengajak pembeli untuk bertemu di suatu tempat di daerah Kab. Tasikmalaya untuk melakukan transaksi sediaan farmasi berupa obat berjenis Tramadol HCl, Double Y dan Hexymer secara COD;
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada Saksi BAIS NUGRAHA Bin DADANG sebanyak 3 (tiga) kali sekira bulan Januari 2026 sebanyak 5 (lima) butir Obat Hexymer dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 2 Hari kemudian sebanyak 15 (lima belas) Butir Obat Hexymer dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sebanyak 21 (dua puluh satu) butir Obat Double Y dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara COD di daerah Jl. Baru Cisinga Kab. Tasikmalaya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa akan mengedarkan sediaan farmasi tersebut kepada Sdr. ECHO di Kp. Warung Legok Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya namun Terdakwa terlebih dahulu diamankan Pihak Kepolisian;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL, Hexymer dan Double Y adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)/butir dari Obat Tramadol HCL dan keuntungan sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah)/klip yang berisi 3 (tiga) butir Obat Hexymer/Double Y yang mana keuntungan berupa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0088 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku ketua tim pengujian terhadap 5 (lima) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237 dengan Hasil Tramadol Positif; berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0100 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku ketua tim pengujian terhadap 5 (lima) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan Hasil Trihexyphenidyl Positif; dan berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0099 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku ketua tim pengujian terhadap 5 (lima) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris Tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan Hasil Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SD Tamat Berijazah.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa DEDE RIZKI Bin ENCEP pada hari Kamis tanggal 12 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan sebuah Kosan tepatnya di Kp. Warung Legok Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI mendapatkan informasi bahwa sering terjadi Transaksi obat-obatan terlarang di depan Kosan tepatnya di Kp. Warung Legok Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya. Kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI menuju ke tempat tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB melihat seorang laki-laki yang di curigai membawa obat-obatan di tas selendang nya, kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI menghampiri laki-laki tersebut yang diketahui adalah Terdakwa DEDE RIZKI bin ENCEP;
- Bahwa kemudian Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa DEDE RIZKI bin ENCEP yang disaksikan oleh Saksi ERVY MOCHAMAD JUNIARDI bin LUCKY dan Saksi Briptu ROBY NURYANA dan Saksi Bripda SULTAN KIRANSANJANI menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas hitam yang berisi: 50 (lima puluh) butir Obat Tramadol HCL, 87 (delapan puluh tujuh) butir Obat Jenis Hexymer, 25 (dua puluh lima) butir Obat Jenis Double Y; Uang sisa hasil penjualan sebesar Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah; 1 (satu) buah Motor SUZUKI FU 150 SCD2 warna hitam dan STNKB dengan nomor Z 4849 BV Nomor Mesin G427ID230227, Nomor Rangka MH88G41EAEJ234456 An. USUP SUPRIADI; dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A3x warna ungu dengan nomor Imei 1 (865153077501295) Imei 2 (865153077501287);
Kemudian Sdr. DEDE RIZKI bin ENCEP dan barang bukti di bawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Obat Tramadol HCL, 87 (delapan puluh tujuh) butir Obat Jenis Hexymer, dan 25 (dua puluh lima) butir Obat Jenis Double Y adalah milik Terdakwa untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol Hcl tersebut membeli dari Sdr. AHOK ULE (DPO) dengan nomor handphone (083896380860) sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara COD di Ciawi Tasikmalaya yaitu;
- Pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari 2026 Terdakwa membeli Sediaan Farmasi Berupa Obat HEXYMER Sebanyak 50 (Lima Puluh) Butir dengan harga Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah);
- Pada hari lupa tanggal lupa bulan Januari 2026 Terdakwa membeli Sediaan Farmasi Berupa Obat Double Y Sebanyak 36 (Tiga Puluh Enam) Butir dengan harga Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah);
- Pada hari Rabu tanggal 11 bulan Februari tahun 2026 sekiranya pukul 21.00 WIB Terdakwa membeli Sediaan Farmasi Berupa Obat Tramadol Sebanyak 50 (lima puluh) Butir dengan harga Rp. 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu
rupiah) dan diberi bonus 2 (dua) butir Obat Tramadol, Obat jenis Hexymer sebanyak 90 (sembilan puluh butir) dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan diberi Bonus 2 (dua) butir Obat Hexymer, dan
Obat Double Y 24 (dua puluh empat) Butir dengan harga Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan diberi Bonus Sebanyak 1 (satu) butir Obat Double Y;
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer, Double Y, dan Tramadol Hcl tersebut, dengan harga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah) untuk 1 butir obat Tramadol HCL dan dengan harga Rp10.000 (sepuluh puluh ribu rupiah) untuk 3 butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang dijual kepada orang lain dengan cara orang yang akan membeli menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 085793660203 lalu Terdakwa akan mengajak pembeli untuk bertemu di suatu tempat di daerah Kab. Tasikmalaya untuk melakukan transaksi sediaan farmasi berupa obat berjenis Tramadol HCl, Double Y dan Hexymer secara COD;
- Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut diantaranya kepada Saksi BAIS NUGRAHA Bin DADANG sebanyak 3 (tiga) kali sekira bulan Januari 2026 sebanyak 5 (lima) butir Obat Hexymer dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 2 Hari kemudian sebanyak 15 (lima belas) Butir Obat Hexymer dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sebanyak 21 (dua puluh satu) butir Obat Double Y dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara COD di daerah Jl. Baru Cisinga Kab. Tasikmalaya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa akan mengedarkan sediaan farmasi tersebut kepada Sdr. ECHO di Kp. Warung Legok Ds. Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya namun Terdakwa terlebih dahulu diamankan Pihak Kepolisian;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL, Hexymer dan Double Y adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah)/butir dari Obat Tramadol HCL dan keuntungan sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah)/klip yang berisi 3 (tiga) butir Obat Hexymer/Double Y yang mana keuntungan berupa uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0088 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku ketua tim pengujian terhadap 5 (lima) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237 dengan Hasil Tramadol Positif; berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0100 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku ketua tim pengujian terhadap 5 (lima) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan Hasil Trihexyphenidyl Positif; dan berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0099 yang ditandatangani oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku ketua tim pengujian terhadap 5 (lima) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda logo dobel Y, pada sisi lain bergaris Tengah, dalam 1 (satu) plastik klip bening dengan Hasil Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa pil Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam sediaan Farmasi dan termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SD Tamat Berijazah.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I angka 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-- |