Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Reda Febrian bin Anan Karyana pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Karang RT.005 RW.005 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Karang RT.005 RW.005 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar melakukan penangkapan, keduanya menemukan barang bukti 1 (satu) buah paket JNE dengan Nomor Resi 254720004497024 Pengirim H. Hamdani RT.03 RW.09 Ds. Kongsijaya Kec. Widasari Indramayu, Penerima Reda Febrian Kp. Babakan Karang RT.05 RW.05 Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dengan isi 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat berwarna putih berlogo ‘Y’, dan 1 (satu) buah hp merk Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan nomor IMEI 1: 864534055731742 IMEI 2: 864534055731759 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 08995110009, yang keduanya sedang berada dalam genggaman kedua tangan terdakwa;
- Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) buah paket JNE dengan Nomor Resi 254720004497024 Pengirim H. Hamdani RT.03 RW.09 Ds. Kongsijaya Kec. Widasari Indramayu, Penerima Reda Febrian Kp. Babakan Karang RT.05 RW.05 Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dengan isi 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat berwarna putih berlogo ‘Y’ dari akun facebook yang bernama Reno Depres Andep Real, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut melalui media sosial whatsapp. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.38 Wib terdakwa memesan setengah pot obat berwarna putih berlogo ‘Y’ atau sejumlah 500 (lima ratus) butir, dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 12.13 Wib terdakwa mengirimkan uang pemesanan obat tersebut ke nomor rekening Sea Bank atas nama Nurhalimah, dengan nomor rekening: 901053077395;
- Bahwa tujuan terdakwa membeli obat tersebut adalah untuk dijual kepada teman-temannya yang memesan, serta untuk dikonsumsi oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0305 tanggal 24 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 10 (sepuluh) tablet warna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda logo Y dalam 1 (satu) plastik klip bening yang telah disisihkan dari 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat yang disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Reda Febrian bin Anan Karyana pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Babakan Karang RT.005 RW.005 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wib saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Karang RT.005 RW.005 Desa Singaparna Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat saksi Ian Prima dan saksi Manase Diksar melakukan penangkapan, keduanya menemukan barang bukti 1 (satu) buah paket JNE dengan Nomor Resi 254720004497024 Pengirim H. Hamdani RT.03 RW.09 Ds. Kongsijaya Kec. Widasari Indramayu, Penerima Reda Febrian Kp. Babakan Karang RT.05 RW.05 Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dengan isi 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat berwarna putih berlogo ‘Y’, dan 1 (satu) buah hp merk Xiaomi Redmi 9A warna biru dengan nomor IMEI 1: 864534055731742 IMEI 2: 864534055731759 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 08995110009, yang keduanya sedang berada dalam genggaman kedua tangan terdakwa;
- Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) buah paket JNE dengan Nomor Resi 254720004497024 Pengirim H. Hamdani RT.03 RW.09 Ds. Kongsijaya Kec. Widasari Indramayu, Penerima Reda Febrian Kp. Babakan Karang RT.05 RW.05 Desa Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dengan isi 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat berwarna putih berlogo ‘Y’ dari akun facebook yang bernama Reno Depres Andep Real, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut melalui media sosial whatsapp. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 14.38 Wib terdakwa memesan setengah pot obat berwarna putih berlogo ‘Y’ atau sejumlah 500 (lima ratus) butir, dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 12.13 Wib terdakwa mengirimkan uang pemesanan obat tersebut ke nomor rekening Sea Bank atas nama Nurhalimah, dengan nomor rekening: 901053077395;
- Bahwa tujuan terdakwa membeli obat tersebut adalah untuk dijual kepada teman-temannya yang memesan, serta untuk dikonsumsi oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0305 tanggal 24 Juli 2024 dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt diketahui, jika 10 (sepuluh) tablet warna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda logo Y dalam 1 (satu) plastik klip bening yang telah disisihkan dari 480 (empat ratus delapan puluh) butir obat yang disita dari terdakwa tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa pil Trihexyphenidyl merupakan obat keras. Selain itu, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, obat Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat-obatan yang sering disalahgunakan;
- Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Selain itu pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan karena Riwayat Pendidikan terdakwa hanya sampai SMP.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------- |