Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2024/PN Tsm Ijang Sulaiman 1.Kepala Cabang PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Tasikmalaya
2.PT. Pancasila Abadi Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-05082024PJU
Penggugat
NoNama
1Ijang Sulaiman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ecep Sukmanagara, S.Pd., S.H.Ijang Sulaiman
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Tasikmalaya
2PT. Pancasila Abadi Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEDE KUSNANDAR, SH Dkk.Kepala Cabang PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Tasikmalaya
2JONO SUJONO, S.H.PT. Pancasila Abadi Indonesia
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menarik unit kendaraan milik Penggugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan penarikan kendaraan oleh Tergugat I dan Tergugat II Jenis/ merek/ type/ tahun pembuatan: Pick Up/ Mitsubishi/ Mitsubishi-L 300-PUFD/ 2022. No rangka/ No mesin: PAEL67MKNB000591/ 4N14UAL5437. Warna: Hitam. No Polisi: Z 8085 VA adalah tidak sah dan bertentengan dengan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Tergugat I tidak berwenang melakukan penjualan secara sepihak kepada pihak ketiga atas kendaraan Jenis/ merek/ type/ tahun pembuatan: Pick Up/ Mitsubishi/ Mitsubishi-L 300-PUFD/ 2022. No rangka/ No mesin: PAEL67MKNB000591/ 4N14UAL5437. Warna: Hitam. No Polisi: Z 8085 VA; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng memberikan kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat sebesar (materil Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan ke pengadilan negeri Tasikmalaya kendaraan Jenis/ merek/ type/ tahun pembuatan: Pick Up/ Mitsubishi/ Mitsubishi-L 300-PUFD/ 2022. No rangka/ No mesin: PAEL67MKNB000591/ 4N14UAL5437. Warna: Hitam. No Polisi: Z 8085 VA untuk dijadikan barang jaminan sampai ada putusan tetap dan mengikat kepada para pihak yang menyangkut hak dan tanggungjawab masing-masing secara hukum atas kendaraan a quo; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Membebankan biaya kepada Para Tergugat jika tidak mematuhi isi putusan masing-masing dengan Rp.1.000.000,/perbulan untuk dibayarkan kepada penggugat dihitung sejak putusan dibacakan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak