Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
335/Pid.Sus/2024/PN Tsm MARIO NICOLAS, S.H Deri Hermawansyah Bin Uyan Suhyana (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 335/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2508 /M.2.33/ Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO NICOLAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deri Hermawansyah Bin Uyan Suhyana (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

    Bahwa Terdakwa Deri Hermawansyah Bin (Alm) Uyan Suhyana, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Singarani RT.05 RW.03 Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari sdri. Fitri (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menyampaikan ingin membeli narkotika jenis sabu ukuran L kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.10 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui akun media sosial instagram a.n Derryhermawansyah kepada akun media sosial instagram a.n THERE_STILL.ID (Daftar Pencarian Orang/DPO), dengan tujuan menanyakan apakah tersedia narkotika jenis sabu ukuran L, akun instagram a.n THERE_STILL.ID kemudian menyampaikan jika barang narkotika jenis sabu ukuran L tersedia dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima informasi tersebut Terdakwa kemudian menghubungi kembali sdri. Fitri dan menyampaikan bahwa barang narkotika jenis sabu ukuran L tersedia dengan harga Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan sdri. Fitri setuju untuk membeli barang tersebut, selanjutnya sekira pukul 19.34 Wib sdri. Fitri melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara mentrasfer ke nomor dana (089519780786) milik Terdakwa senilai Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa segera mengirimkan uang yang telah diterima dari sdri. Fitri tersebut kepada akun instagram a.n THERE_STILL.ID melalui Rekening Dana Terdakwa ke rekening BCA No. Rek 6765315755 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib akun instagram a.n THERE_STILL.ID mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui media sosial Instagram  yang berisi gambar foto map lokasi pengambilan barang narkotika jenis sabu tersebut yang berlokasi di daerah Jl. Cibeuti Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya;
  • Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Ade Marpudin melalui panggilan Whatsapp dengan tujuan untuk meminta diantarkan dari Jl. Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cihedeung, Kota Tasikmalaya ke daerah Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya atau daerah rumah sdri. Fitri, melalui/via Jl. Cibeuti Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan janji upah yang akan diberikan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Saksi Ade Marpudin kemudian menyetujui tanpa mengetahui tujuan Terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 21.00 Terdakwa bersama Saksi Ade Marpudin kemudian berangkat dan ketika sampai di Jl. Cibeuti Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya Terdakwa meminta saksi Ade Marpudin berhenti, dan selanjutnya Terdakwa berjalan sendirian ke bangunan kosong untuk mengambil Narkotika jenis sabu sesuai gambar foto map lokasi yang dikirimkan akun instagram a.n THERE_STILL.ID, setelah mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke motor Saksi Ade Marpudin dan melanjutkan perjalanan ke rumah sdri. Fitri;
  • Pada pukul 23.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdri. Fitri dikosannya yang beralamat di Kampung Singarani RT.05 RW.03 Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian sdri. Fitri mengatakan bahwa kunci kostnya tertinggal, dan meminta Terdakwa menunggu terlebih dahulu didepan kostan tersebut sedangkan sdri. Fitri pergi mengambil kunci. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 Wib ketika sedang menunggu sdr. Fitri, Terdakwa kemudian ditangkap oleh saksi Beben Lambok Nababan dan saksi Roby Nuryana keduanya merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan Narkotika oleh seorang laki-laki didaerah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang kemudian dimasukan kembali ke dalam sedotan warna hitam dengan berat netto: 1 (satu) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 126/13223.00/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto : 1 gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makaknan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0289 tanggal 09 September 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diketahui bahwa hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita sebagai berikut:

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 013/N/01

hal. 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: metamfetamina positif yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
  • Bahwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis kristal/sabu tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang sehingga Terdakwa bersedia mengantarkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI dan  dokter serta Terdakwa tidak direhabilitasi/ tidak dalam pengobatan Khusus sesuai anjuran Dokter.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

ATAU

Kedua

    Bahwa Terdakwa Deri Hermawansyah Bin (Alm) Uyan Suhyana, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Singarani RT.05 RW.03 Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari sdri. Fitri (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang menyampaikan ingin membeli narkotika jenis sabu ukuran L kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.10 Wib Terdakwa mengirimkan pesan melalui akun media sosial instagram a.n Derryhermawansyah kepada akun media sosial instagram a.n THERE_STILL.ID (Daftar Pencarian Orang/DPO), dengan tujuan menanyakan apakah tersedia narkotika jenis sabu ukuran L, akun instagram a.n THERE_STILL.ID kemudian menyampaikan jika barang narkotika jenis sabu ukuran L tersedia dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Setelah menerima informasi tersebut Terdakwa kemudian menghubungi kembali sdri. Fitri dan menyampaikan bahwa barang narkotika jenis sabu ukuran L tersedia dengan harga Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan sdri. Fitri setuju untuk membeli barang tersebut, selanjutnya sekira pukul 19.34 Wib sdri. Fitri melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara mentrasfer ke nomor dana (089519780786) milik Terdakwa senilai Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa segera mengirimkan uang yang telah diterima dari sdri. Fitri tersebut kepada akun instagram a.n THERE_STILL.ID melalui Rekening Dana Terdakwa ke rekening BCA No. Rek 6765315755 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib akun instagram a.n THERE_STILL.ID mengirimkan pesan kepada Terdakwa melalui media sosial Instagram  yang berisi gambar foto map lokasi pengambilan barang narkotika jenis sabu tersebut yang berlokasi di daerah Jl. Cibeuti Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya;
  • Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Ade Marpudin melalui panggilan Whatsapp dengan tujuan untuk meminta diantarkan dari Jl. Perintis Kemerdekaan Kecamatan Cihedeung, Kota Tasikmalaya ke daerah Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya atau daerah rumah sdri. Fitri, melalui/via Jl. Cibeuti Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan janji upah yang akan diberikan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Saksi Ade Marpudin kemudian menyetujui tanpa mengetahui tujuan Terdakwa untuk mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 21.00 Terdakwa bersama Saksi Ade Marpudin kemudian berangkat dan ketika sampai di Jl. Cibeuti Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya Terdakwa meminta saksi Ade Marpudin berhenti, dan selanjutnya Terdakwa berjalan sendirian ke bangunan kosong untuk mengambil Narkotika jenis sabu sesuai gambar foto map lokasi yang dikirimkan akun instagram a.n THERE_STILL.ID, setelah mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali ke motor Saksi Ade Marpudin dan melanjutkan perjalanan ke rumah sdri. Fitri;
  • Pada pukul 23.30 Wib Terdakwa bertemu dengan sdri. Fitri dikosannya yang beralamat di Kampung Singarani RT.05 RW.03 Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian sdri. Fitri mengatakan bahwa kunci kostnya tertinggal, dan meminta Terdakwa menunggu terlebih dahulu didepan kostan tersebut sedangkan sdri. Fitri pergi mengambil kunci. Kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 Wib ketika sedang menunggu sdr. Fitri, Terdakwa kemudian ditangkap oleh saksi Beben Lambok Nababan dan saksi Roby Nuryana keduanya merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan Narkotika oleh seorang laki-laki didaerah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip berwarna bening yang kemudian dimasukan kembali ke dalam sedotan warna hitam dengan berat netto: 1 (satu) gram di saku belakang sebelah kiri celana jeans warna biru merek Levi’s yang sedang Terdakwa gunakan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 126/13223.00/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan:
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal/sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto : 1 gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makaknan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.24.0289 tanggal 09 September 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt selaku Ketua Tim Pengujian diketahui bahwa hasil Pemeriksaan Barang Bukti yang disita sebagai berikut:

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Metamfetamin Positif

HPST

MA PPOMN NO 013/N/01

hal. 139

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV

Kesimpulan: metamfetamina positif yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya