INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G/2018/PN Tsm | Ny. MARTINA NATALIA RAHMAN | 1.Ny. SAADAH 2.TOTO |
Pemberitahuan Putusan PK |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Nov. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2018/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 22 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P R I M E R :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag), atas Obyek Sengketa milik PARA TERGUGAT, berupa sebidang Tanah berikut Bangunan Rumah, seluas 115 m2, sesuai SHGB. No. : 00919/Desa Mangkubumi, atas nama 1. Eman Suparman (TURUT TERGUGAT I), 2. Meni Suarsih (TURUT TERGUGAT II), terletak di Jl. AH. Nasution, Griya Mangkubumi Indah No. 29, RT. 003, RW. 010, Kel. Mangkubumi, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas :
Utara : Jalan Lingkungan ;
Selatan : Tanah dan Rumah Hj. Lilis ;
Barat : Jalan Lingkungan ;
Timur : Tanah dan Rumah Nana ;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, yaitu :
3.1. KWITANSI, tertanggal 1 Juli 2017 ;
3.2. “PERJANJIAN BERSAMA PENANAMAN MODAL INVESTASI DALAM USAHA PAKAIAN PRINCESS BUTIK DI TASIKMALAYA”, tertanggal 1 Juli 2017 ;
3.3. SURAT PERNYATAAN, tertanggal 27 Juni 2018 ;
3.4. BERITA ACARA, tertanggal 2 Agustus 2018 ;
3.5. SURAT PERNYATAAN, tertanggal 25 Agustus 2018 ;
3.6. SHGB. No. : 00919/Desa Mangkubumi, atas nama 1. Eman Suparman, 2. Meni Suarsih ;
4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
5. Menyatakan PARA TERGUGAT mempunyai kewajiban kepada PENGGUGAT, untuk mengembalikan Modal (Investasi) dan atau membayar Utang, sebesar Rp. 394.893.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT, untuk mengembalikan Modal (Investasi) dan atau membayar Utang kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 394.893.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), ditambah untuk membayar ganti kerugian, sebagai akibat tidak dapat dieksploitasinya sejumlah uang, yaitu sebesar 2% (dua persen) per-bulannya, dihitung dari total jumlah Modal (Investasi) dan atau Utang sebesar Rp. 394.893.000,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2018 sampai dengan lunas, yang harus dibayar secara seketika dan sekaligus ;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum, banding, kasasi maupun verzet ;
8. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara aquo ;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
S U B S I D E R :
- Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
