| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID bersama-sama dengan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti alm. KOKON RUHIYAT (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Bahwa awalnya, pada saat terdakwa berkumpul bersama saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT di Café Kopi Nako datang saksi SONI SAMSONI bin MAHYA bertanya kepada saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT apakah ada paket narkotika ukuran M, dijawab oleh saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT ada kalau membeli dahulu.
- Bahwa kemudian saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT menyarankan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu ukuran L dengan tujuan sebagian untuk dijual kepada saksi SONI SAMSONI bin MAHYA dan kepada orang lain, sebagian lagi untuk digunakan bersama dan atas saran atau ajakan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT tersebut, terdakwa menyetujuinya, namun saat itu terdakwa menjelaskan bahwa uangnya belum ada, dan saat itu saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT menyarankan untuk menggunakan uang hasil gadai sepeda motor milik terdakwa sebanyak Rp. 1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang masih dipegang oleh saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT, lalu saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT menyerahkan uang hasil gadaian sepeda motor tersebut kepada terdakwa dan menyuruhnya untuk top up atau setor tunai ke rekening DANA milik dan atas nama saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT di Toko Alfamart, kemudian terdakwa top up uang sebanyak Rp 1,750,000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik dan atas nama terdakwa dan saat itu juga langsung ditransfer lagi ke rekening DANA milik dan atas nama saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT.
- Bahwa setelah uang masuk ke rekening DANA milik dan atas nama saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT, selanjutnya saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT memesan narkotika jenis sabu ukuran L seharga Rp 1,130,000 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ke akun Whatssap CINGCONG/JONI ARIYANSYAH lalu mentransfer uangnya sebanyak Rp 1,130,000 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) ke rekening atas nama JONI ARIYANSYAH di bank OCBC yang tidak lama kemudian Akun Whatssap CINGCONG mengirim map peta penyimpanan narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, lalu narkotika jenis sabu tersebut diambil oleh saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya kemudian bawa ke rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA.
- Bahwa pada saat terdakwa, saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT dan saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berada di kamar rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA, saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT membagi paket narkotika menjadi 2 (dua) paket dimana 1 (satu) paket dijual dan diserahkan kepada saksi SONI SAMSONI bin MAHYA seharga Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang uangnya ditransfer oleh saksi SONI SAMSONI bin MAHYA ke rekening DANA milik dan atas atas nama saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT dan selanjutnhya saksi SONI SAMSONI bin MAHYA pergi membawa paket narkotika jenis sabu tersebut untuk diserahkan kepada pemesannya yaitu sdr. IKI DELON (DPO Polres Tasikmalaya Kota) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam milik saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT, namun diperjalanan saksi TONI FIRMANSYAH, dkk. anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi SONI SAMSONI bin MAHYA dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dan sedotan bening bergaris merah yang dibuang ke gorong-gorong, 1 (satu) palstik klip bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam topi yang dipakainya, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hijau tosca yang disimpan di saku celana depan dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dikendarainya beserta kunci kontaknya.
- Bahwa setelah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA diinterogasi, diperoleh keterangan bahwa saksi SONI SAMSONI bin MAHYA pun menyimpan pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip di kamar rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA, dan atas informasi saksi SONI SAMSONI bin MAHYA tersebut, saksi TONI FIRMASNYAH, dkk. bersama saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berangkat ke rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti berupa 16 (enam belas) pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan 8 (delapan) pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg dalam kemasan strip yang disimpan di dalam tas warna hitam dan saat itu juga melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT yang sedang berada di rumah saki SONI SAMSONI bin MAHYA dan berhasil menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 11 warna putih yang digunakan terdakwa untuk sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika dan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dapur rumah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di kamar rumah dan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 warna putih dari saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT yang kemudian terdakwa, saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT dan saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3823//NNF/2026 tanggal 3 Juli 2026 atas nama RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti KOKON RUHIAT, disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masong-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3295 gram diberi nomor barang bukti 2044/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,2876 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3824//NNF/2026 tanggal 3 Juli 2026 atas nama SONI SAMSONI bin MAHYA, disimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0212 (nol koma dua ratus dua belas) gram diberi nomor barang bukti 2045/2026/PF adalah benar mengandung narkoitka jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,0131 gram dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut tissue berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1080 gram diberi nomor barang bukti 2046/2026/PF adalah benar mengandung narkoitka jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,0886 gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U :
KEDUA :
Bahwa terdakwa RIZAL ROSYIDIN bin UNDANG ABDUL HAMID bersama-sama dengan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti alm. KOKON RUHIYAT (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi SONI SAMSONI bin MAHYA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) Kampung Gunung Kanyere RT.002 RW.005 Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi TONI FIRMASNYAH, S.H., dkk, anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti alm. KOKON RUHIYAT di rumah saki SONI SAMSONI bin MAHYA, berhasil menyita barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) unit Handphone merk iPhone 11 warna putih yang digunakan terdakwa untuk sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika dan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di dapur rumah, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di kamar rumah, dan 1 (satu) unit Handphone iPhone 11 warna putih yang dipegang oleh dan milik saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti alm. KOKON RUHIYAT yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi jual beli narkotika, dimana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh terdakwa dan saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti KOKON RUHIYAT dengan cara membeli dari akun Whatsapp CINGCONG/ JONI ARIYANSYAH seharga Rp 1,130,000 (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa, saksi RAHMA SEPTIANI alias AMOT bin KOKON RUHIYAT dan saksi SONI SAMSONI bin MAHYA berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 3823//NNF/2026 tanggal 3 Juli 2026 atas nama RAHMA SEPTIANI alias AMOT binti KOKON RUHIAT, disimpulkan bahwa barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisi Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3295 gram diberi nomor barang bukti 2044/2026/PF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 0,2876 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a jo. pasal 20 huruf a atau c UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |