INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G/2024/PN Tsm | PT Elevenia Sukses Perkasa Nusantara | 3.PT Teh Putra Mandiri 4.CV Bumi Teh Mandiri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-28102024J3O | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 741.715.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Utang Pokok sebesar Rp 431.000.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta Rupiah).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya pinalti sebesar 0,1%/ hari selama 721 (tujuh ratus dua puluh satu hari) terhitung sejak 19 Oktober 2022 senilai total Rp 310.715.000,- (tiga ratus sepuluh juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa:
a. Mesin-mesin Teh milik Tergugat I dan/atau Tergugat II;
b. Kendaraan Bermotor milik Tergugat I dan/atau Tergugat II; dan/atau
c. Tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara a quo.
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |