INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 30/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | PT. BPR Cipatujah Jawa Barat Perseroda Bank CiJ | 1.Andri Rismayatna 2.Seni Kartika 3.Cucu Suryatna |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2026/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-040620265RK | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 49.855.801,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
3. Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT Nomor : 03.316.01375 tertanggal 30 Maret 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 49.855.801,- (Empat puluh Sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu delapan ratus satu rupiah) dengan rincian Pokok sebesar Rp 39.701.868 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) Bunga sebesar Rp 4.377.219 (empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan belaas rupiah) Tagihan bunga berjalan sebesar Rp. 4.585.658 (empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah);
5. Menetapkan peletakan sita (conservatoir beslag) terhadap OBJEK JAMINAN milik PARA TERGUGAT berupa sebidang tanah darat dan bangunan :
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
1 Jenis Jaminan : Tanah Darat dan Bangunan
Bukti Kepemilikan : SHM
Alamat Jaminan : Blok Cigaru
Luas : 77 M2
Tanggal Terbit : 15 Juli 2014
Atas nama : Cucu Suryatna
6. Menyatakan sita atas jaminan PARA TERGUGAT sangatlah Berharga;
7. Memberikah hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan OBJEK JAMINAN serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan OBJEK JAMINAN untuk pelunasan pinjaman, apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada PARA TERGUGAT setelah dikurangi dengan pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
