Petitum |
PRIMAIR:
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan surat jawaban dan persetujuan dari Suami Yeti (TERGUGAT II) atas permintaan jasa advokasi dan konsultasi hukum serta Surat Kwitansi yang dijadikan alat bukti surat dalam perkara a quo adalah Sah;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak PENGGUGAT:
4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan kewajiban pembayaran kepada pihak PENGGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tasikmalaya dalam perkara a quo berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |