Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2021/PN Tsm Yogi Muhammad Rahman, S.H,. M.H. 1.Yeti Nurohmayati, S.Pd.
2.Yayat Hidayat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yogi Muhammad Rahman, S.H,. M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangihutan Situmorang, S.H.Yogi Muhammad Rahman, S.H,. M.H.
Tergugat
NoNama
1Yeti Nurohmayati, S.Pd.
2Yayat Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan surat jawaban dan persetujuan dari Suami Yeti (TERGUGAT II) atas permintaan jasa advokasi dan konsultasi hukum serta Surat Kwitansi yang dijadikan alat bukti surat dalam perkara a quo adalah Sah;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak PENGGUGAT:
4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutang sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan kewajiban pembayaran kepada pihak PENGGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT I membayar segala biaya  yang timbul dalam perkara ini;
7.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijadikan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi.
           
 SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tasikmalaya dalam perkara a quo berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak