Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Dendi Hikayat Bin Endang Kurnadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1156/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dendi Hikayat Bin Endang Kurnadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa DENDI HIKAYAT BIN ENDANG KURNADI pada tanggal 31 bulan Mei tahun 2023 sampai dengan tanggal 30 bulan Juni tahun 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kantor PT. SINAR MAS Distribusi Nusantara  Cabang Tasikmalaya tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda No.15 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “, perbuatan tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di Kantor PT. SINAR MAS Distribusi Nusantara Cabang Tasikmalaya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 sebagai Sales Ekslusif yang bergerak dalam Bidang penjualan ATK atau Alat Tulis Kantor dan sembako, sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)  Nomor ; 59 217 09 6947/ PKWT-HRD/II/2023 Tanggal 21 Februari 2023.

 

  • Bahwa terdakwa selaku Sales Eksklusif di Kantor PT. SINAR MAS Distribusi Nusantara Cabang Tasikmalaya mendapatkan upah/ gaji perbulan dengan nominal Rp. 3.359.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).

 

  • Adapun tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sales Eksklusif di Kantor PT. SINAR MAS Distribusi Nusantara Cabang Tasikmalaya  adalah mengorder barang dan menagih uang hasil penjualan terhadap Konsumen dengan mekanisme konsumen memesan barang ke sales, lalu di input ke system oleh sales, kemudian masuk ke admin sales, selanjutnya akan terbit  SO (Sales Order) setelah itu di verifikasi oleh admin AR (Admin Account Receivable), kemudian masuk lagi ke admin sales, setelah itu diserahterimakan ke bagian logistic yang menerima admin traffic ( admin kiriman), setelah itu dibuatkan DO (Delivery Order) oleh admin traffic untuk mendapatkan nomor Delivery order, lalu diserahkan ke traffic clener (perencanaan kiriman), kemudian traffic clener membuat rute tujuan area kiriman, setelah itu di cetak Ficking List (ceklis pengeluaran barang) dan diserahkan ke admin gudang, kemudian barang disiapkan oleh petugas gudang ,serta traffic clener mencetak surat jalan dan dibuatlah surat serah terima surat jalan, setelah itu traffic clener menyerahkan surat jalan ke sopir kiriman dan bisa melakukan pengiriman ke konsumen / toko , setelah menunjukan surat jalan dan faktur tanda terima tersebut ditanda tangani oleh penerima, lalu surat jalan dan tanda terima diberikan ke bagian admin traffic , selanjutnya diberikan ke admin sales untuk di buatkan billing atau faktur.  

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023 terdakwa telah melakukan perbuatan yang telah merugikan perusahaan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cab. Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 15 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan cara terdakwa selaku sales bertugas melakukan penagihan ke toko-toko sambil menawarkan barang namun uang hasil penagihan tersebut tidak disetorkan ke kasir atau perusahaan, dan terdakwa membuat faktur fiktif dengan cara terdakwa memesan barang ke aplikasi kemudian masuk ke system seolah-olah ada toko yang memesan barang namun setelah barang akan di kirim oleh driver / pengirim barang, terdakwa menelepon driver / helper kiriman, bahwa barang di alihkan ke kostannya atau toko lain yang di dampingi oleh terdakwa dengan alasan bahwa toko sudah tutup dan waktu sudah sore, kemudian tanda tangan di surat jalan di tanda tangan oleh terdakwa sendiri.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 10 Juli 2023 Sdr. Santi selaku admin menelpon ke toko yang tagihannya sudah jatuh tempo dengan tujuan konfirmasi, dan pihak toko menjelaskan bahwa toko tersebut telah melakukan pelunasan melalui sales (terdakwa), akan tetapi di system perusahaan toko masih ada tagihan, kemudian pihak perusahaan mengkonfirmasi kepada terdakwa tetapi terdakwa tidak bisa dihubungi, lalu di system ditemukan adanya cek tagihan atau penjualan atas nama terdakwa  antara lain 1 (satu) toko dengan 2 (dua) faktur yang uang tidak terdakwa setorkan ke Perusahaan dan ditemukan juga toko-toko yang tidak pernah menerima dan memesan barang sesuai faktur atau data.
  • Bahwa kemudian team audit melakukan pengecekan jumlah uang yang diambil dan dipergunakan oleh terdakwa dan didapatkan total sebesar  sebesar Rp. 213.217.047.- (dua ratus tiga belas juta dua ratus tujuh belas ribu empat puluh tujuh rupiah).
  • Bahwa uang dari hasil penjualan tersebut terdakwa akui dipergunakan untuk keperluan pribadi judi online, dan terdakwa melakukannya tanpa seijin dan sepengetahuan dari Perusahaan PT. SINAR MAS Distribusi Nusantara  Cabang Tasikmalaya tepatnya di Jalan Ir. H. Juanda No.15 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

 

  • Bahwa uang hasil orderan/ faktur fiktif yang tidak  disetorkan  ke Perusahaan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cab. Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 15 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya yaitu berupa minuman oky jelly drink dengan berbagai ukuran cup kecil dan ukuran cup besar sebanyak 7.159 (tujuh ribu seratus lima puluh Sembilan) karton dengan nominal Rp. 162.178.381,- (seratus enam puluh dua juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh satu  rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

No

Nama Barang

Jenis barang

 Total (Ctn)

 

 

 

 

1

OKKY JELLY BIG BLACKCURRANT (24X220ML)

Minuman Jelly (Cup)

         1.101

2

OKKY JELLY BIG GUAVA (24X220ML)

Minuman Jelly (Cup)

            968

3

OKKY JELLY BIG MANGO (24X220ML)

Minuman Jelly (Cup)

               84

4

OKKY JELLY BIG ORANGE (24X220ML)

Minuman Jelly (Cup)

            145

5

OKKY JELLY BIG STRAWBERRY (24X220ML)

Minuman Jelly (Cup)

         1.155

6

OKKY JELLY DRINK BLACKCURRENT (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

         1.608

7

OKKY JELLY DRINK JAMBU (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

            389

8

OKKY JELLY DRINK JERUK (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

            334

9

OKKY JELLY SMALL BLACKCURRENT (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

            154

10

OKKY JELLY SMALL GUAVA (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

               75

11

OKKY JELLY SMALL MANGO (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

         1.140

12

OKKY KOKO BIG MANGO (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

                 5

13

OKKY KOKO SMALL LYCHEE (24X150ML)

Minuman Jelly (Cup)

                 1

 

GRAND TOTAL

         7.159

Sedangkan Rincian uang yang telah di gelapkan oleh terdakwa yaitu

No

Bill.Doc

Customer

Customer Name

Due Date

 Open Item (LC)

HASIL KONFIRMASI

1

9961100567

5810134819

HAJI TASKA

29.06.2023

            3.617.978

Toko Sudah bayar ke FSR

2

9961101146

5810158168

CV NEW PANTES

05.07.2023

          22.476.650

Toko Sudah bayar ke FSR

3

9961101147

5810158168

CV NEW PANTES

05.07.2023

          24.944.038

Toko Sudah bayar ke FSR

       

Total

 

 

  • Sehingga total uang yang telah terdakwa ambil namun tidak disetorkan ke PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cab. Tasikmalaya adalah sebesar Rp. 213.217.047.- (dua ratus tiga belas juta dua ratus tujuh belas ribu empat puluh tujuh rupiah).

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Perusahaan PT. Sinarmas Distribusi Nusantara Cab. Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 15 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 213.217.047.- (dua ratus tiga belas juta dua ratus tujuh belas ribu empat puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

------ Perbuatan terdakwa DENDI HIKAYAT BIN ENDANG KURNADI sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya