Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JODI JOY bin ILI, pada hari Jumat Tanggal 11 Desember 2015 Sekitar Jam 14..00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2016, bertempat di Jalan Burujul I RT 01 RW 04 Kelurahan Nagarasari Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi, mengimpor dan mengedarkan minuman beralkohol di daerah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa membuat minuman beralkohol dengan cara mencampurakn bahan-bahan yang terdiri dari air mineral, alkohol 70%, gula pasir, pewangi rasa buah leci dan pewarna makanan, semuanya disatukan kemudian diaduk hingga rata, lalu setelah jadi dikemas dengan cara dimasukan ke dalam botol bekas kemasan minuman air mineral Aqua untuk selanjutnya dijual oleh Terdakwa ke tangan para konsumen seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/ botol, perbuatan Terdakwa memproduksi dengan cara meracik minuman beralkohol tersebut sudah dilakukan oleh Terdakwa selama kurun waktu sekitar dua minggu, sebelum akhirnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraqikan tersebut di atas, atas dasar informasi yang diperoleh dari warga masyarakat, beberapa orang petugas Kepolisian, diantaranya Saksi WAHIDIN dan Saksi NOVIAN NUR MANTO, SH bersama dengan anggota tim lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 5(lima) botol bekas minuman yang diduga berisikan minuman campuran beralkohol, 13(tigabelas) botol bekas Aqua ukuran 600 ml berwarna merah diduga berisi minuman campuran beralkohol; 2(dua) bungkus gula pasir seberat 1/4KG; 1(satu) bungkus pemanis cap tawon; 1(satu) bungkus pewarna makanan; 2(dua) botol kecil pewangi rasa leci; 2(dua) bungkus alkohol berkadar 70%; dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kandungan alkohol oleh Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Tunas
Husada Tasikmalaya dengan hasil yang dituangkan dalam Surat Hasil Pemeriksaan Kandungan Alkohol Nomor : 218/UM/ STIKes/ FM/XII/2015 tertanggal 15 Desember 2015 yang ditanda tangani oleh Drs. H. Muharam P.,Apt.M.Si. selaku ketua Prodi SI Farmasi, diperoleh hasil dengan kesimpulan sebagai berikut: Berdasarkan analisis kualitatif pada sempel minuman tersebut maka dapat disimpulkan minuman oplosan tersebut mengandung senyawa Etanol.-----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.----------------------------------------------------------------------------------- |