INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Tsm | Nati Binti Nana | Yayah Masriah Binti Jala | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-20082024QLN | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 499.640.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian tanggal 23 Juli 2022 antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap ;
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sebagimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 00716/DS.Lengkongjaya. NIB 10182705.01903.Surat Ukur No. 00257/Lengkongjaya/2021 Setempat terletak dan dikenal di Blok Jalan Sirnaraja, seluas 336 m2 ( tiga ratus tiga puluh enam meter persegi ) Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya tertulis atas Yaya Sampara.
4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji dan sangat merugikan Penggugat ;
5. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar utangnya sebesar Rp. 499.640.000 ( terhitung empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagi berikut :
Jumlah utang Tergugat : Rp. 440.750.000
Bunga Moratorium : 6% X 2 tahun Rp. 58.890.000
Total Rp. 499.640.000
6. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pihak Penggugat sebesar 6 % (enam persen) untuk setiap tahunnya, yang dihitung sejak bulan Mei 2022 sampai dengan pihak Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakan oleh Tergugat
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit perbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau banding ;
SUBSIDAIR :
A T A U
Apabila Majelis berpendapat lain, maka pada peradilan yang baik mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) ; ---------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |