Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H ME SUPRIADI, S.S. Als MAS ELFRI Als INDRA Als BUNGSU Bin H. MAS DIDI SUPANDI alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 316/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2547/M.2.16.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ME SUPRIADI, S.S. Als MAS ELFRI Als INDRA Als BUNGSU Bin H. MAS DIDI SUPANDI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lia Sri MulyaniME SUPRIADI, S.S. Als MAS ELFRI Als INDRA Als BUNGSU Bin H. MAS DIDI SUPANDI alm.
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa ME SUPRIADI, S.S. Alias MAS ELFRI Alias INDRA Alias BUNGSU Bin (Alm.) H. MAS DIDI SUPANDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, namun pada antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara tahun 2024  sampai dengan tahun 2025, bertempat di Perum Pondok Kharisma Residence Jl. Raflessia Blok B, no. 25, Kel. Panglayungan, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah saksi DRH. SUMADI, MP Bin (Alm.) Muhammad Jalil Martojo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika sebelumnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun pada bulan September 2024 terdakwa datang kerumah Saksi DRH. SUMADI, MP Bin (Alm.) MUHAMMAD JALIL MARTORJO di Perum Pondok Kharisma Residence Jl. Raflessia Blok B No. 25 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. Kemudian terdakwa mengajak Saksi DRH. SUMADI untuk kerjasama dalam bidang jual beli ayam dengan menjanjikan keuntungan dengan kesepakatan Saksi DRH. SUMADI adalah penyedia modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha tersebut yakni sebagai pencari ayam sekaligus pencari konsumen / pembeli ayam dan bertanggung jawab melakukan penagihan terhadap konsumen. Selain itu terdakwa juga menjanjikan modal akan dikembalikan dalam waktu 4 (empat) hari dan keuntungan bersih dibagi 2 (dua) setiap bulannya, sehingga dikarenakan tertarik dengan penawaran tersebut, selanjutnya saksi DRH. SUMADI bersedia bekerja sama dan mulai menyerahkan uang secara bertahap sejak bulan September 2024;
  • Bahwa cara terdakwa meminta uang kepada saksi DRH. SUMADI yaitu terdakwa terlebih dahulu mengirimkan pesan melalui chat whatsapp kepada saksi DRH. SUMADI yang berisikan pesan seolah-olah ada pesanan / Payment Order ( PO ) ayam. Chat/ Pesan tersebut memuat informasi berupa tonase, harga, nama konsumen dan nama bandar berikut nomor rekeningnya. Kemudian Saksi DRH. SUMADI diminta untuk melakukan transfer ke rekening bandar dengan jumlah sesuai yang tertera dalam Pesanan / Payment Order (PO) tersebut. Setelah uang tersebut ditransfer oleh saksi DRH. SUMADI, selanjutnya terdakwa mengatakan jika barang akan dikirim dari bandar langsung ke alamat konsumen;
  • Bahwa dalam rentang waktu tgl. 17 Maret 2025 sampai dengan tgl. 27 Maret 2025 saksi DRH. SUMADI telah melakukan transfer uang dengan perincian :

No.

Tanggal

Nama Konsumen

Uang yang diserahkan

Uang Kembali

Uang yang belum kembali

Transfer

( BCA )

1

17-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,000,000

0

Rp 64,000,000

EPI SAEPUDIN

2

18-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,000,000

0

Rp 64,000,000

EPI SAEPUDIN

3

19-03-25

Erik Jakarta

Rp 72,280,000

Rp 7,640,000

Rp 64,640,000

YANI WAHYUNI

4

19 -03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

HANDRI

5

20-03-25

Agus Jakarta

Rp 75,640,000

Rp 11,000,000

Rp 64,640,000

YANI WAHYUNI

6

20-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

7

20-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,000,000

0

Rp 64,000,000

HANDRI

8

21-03-25

Arif Bogor

Rp 80,640,000

Rp 14,640,000

Rp 66,000,000

YANI WAHYUNI

9

21-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

EPI SAEPUDIN

10

21-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

HANDRI

11

22-03-25

Bu Sri Jakarta & Arif Bogor

Rp 83,960,000 + Cek senilai Rp. 47,000,000

0

Rp 130,960,000

YANI WAHYUNI

12

22-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

EPI SAEPUDIN

13

22-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

14

23-03-25

Bu Sri Jakarta & Agus Jakarta

Rp 82,920,000 + Cek senilai Rp 47,000,000

0

Rp 129,920,000

YANI WAHYUNI

15

23-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

16

23-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

17

23-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

18

24-03-25

Bu Sri Jakarta & Erik Jakarta

Rp 72,280,000 + Cek senilai Rp 57,000,000

0

Rp 129,280,000

YANI WAHYUNI

19

24-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

20

24-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

21

24-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

HANDRI

22

25-03-25

Bu Sri Jakarta & Agus Jakarta

Rp 75,280,000 + Cek senilai Rp 54,000,000

0

Rp 129,280,000

YANI WAHYUNI

23

25-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

24

25-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

EPI SAEPUDIN

25

25-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

HANDRI

26

26-03-25

Bu Sri Jakarta & Agus Jakarta

Rp 75,920,000 + Cek senilai Rp 54,000,000

0

Rp 129,920,000

YANI WAHYUNI

27

26-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

28

26-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,330,000

0

Rp 66,330,000

EPI SAEPUDIN

29

26-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

30

27-03-25

Bu Sri Jakarta & Erik Jakarta

Rp 75,920,000 + Cek senilai Rp 54,000,000

0

Rp 129,920,000

YANI WAHYUNI

31

27-03-25

Arif Bogor

Rp 66,330,000

0

Rp 66,330,000

EPI SAEPUDIN

32

27-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,330,000

0

Rp 66,330,000

EPI SAEPUDIN

33

27-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

 

Jumlah

Rp. 2.541.230.000,-

 

Sehingga jumlah uang dari saksi DRH. SUMADI yang berada dalam penguasaan terdakwa adalah sebesar Rp2.541.230.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

  • Bahwa pada kenyataannya, pesanan / Payment Order (PO) ayam melalui chat whatsapp yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi DRH. SUMADI tersebut bukanlah pesanan dari konsumen melainkan akal-akalan atau inisatif terdakwa sehingga seolah-olah ada pesanan dari konsumen. Selain itu, ayam pesanan dikirim langsung dari bandar kepada konsumen juga tidak benar dikarenakan pada faktanya tidak ada pengiriman barang/ ayam;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sempat menghilang selama beberapa waktu, sehingga saksi DRH. SUMADI sempat mencari informasi kepada keluarga dan kerabat terdakwa terkait keberadaannya, lalu ditemukan fakta bahwa ketiga rekening penerima uang transfer dari saksi DRH. SUMADI kepada terdakwa ternyata bukan rekening milik bandar sebagaimana yang terdakwa jelaskan, melainkan rekening-rekening tersebut adalah milik :
  • Pembantu terdakwa a.n. Saksi YANI WAHYUNI;
  • Adik ipar terdakwa a.n. Saksi HANDRI;
  • Teman terdakwa a.n. Saksi EPI SAEPUDIN.
  • Bahwa saksi DRH. SUMADI bersepakat untuk mengikuti ajakan terdakwa terkait jual beli ayam tersebut sejak bulan September 2024, akan tetapi pada kenyataannya setiap saksi DRH. SUMADI menyerahkan sejumlah uang yang diminta terdakwa terdakwa akan mengirimkan kembali sebagian dari uang tersebut kepada saksi DRH. SUMADI dengan alasan bahwa uang yang terdakwa kirimkan tersebut merupakan keuntungan dari jual beli ayam (gali lubang tutup lubang), padahal kenyataannya uang tersebut adalah uang yang sebelumnya saksi DRH. SUMADI serahkan kepada terdakwa dan setelah kegiatan tersebut berjalan beberapa lama terdakwa tidak mampu lagi mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh saksi DRH. SUMADI dalam rentang waktu tgl. 17 Maret 2025 sampai dengan tgl. 27 Maret 2025, dikarenakan usaha jual beli ayam tersebut pada kenyataannya tidak ada/ fiktif;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DRH. SUMADI, MP Bin (Alm.) MUHAMMAD JALIL MARTORJO mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.541.230.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa ME SUPRIADI, S.S. Alias MAS ELFRI Alias INDRA Alias BUNGSU Bin (Alm.) H. MAS DIDI SUPANDI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, namun pada antara bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara tahun 2024  sampai dengan tahun 2025, bertempat di Perum Pondok Kharisma Residence Jl. Raflessia Blok B, no. 25, Kel. Panglayungan, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah saksi DRH. SUMADI, MP Bin (Alm.) Muhammad Jalil Martojo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika sebelumnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi namun pada bulan September 2024 terdakwa datang kerumah Saksi DRH. SUMADI, MP Bin (Alm.) MUHAMMAD JALIL MARTORJO di Perum Pondok Kharisma Residence Jl. Raflessia Blok B No. 25 Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya. Kemudian terdakwa mengajak Saksi DRH. SUMADI untuk kerjasama dalam bidang jual beli ayam dengan menjanjikan keuntungan dengan kesepakatan Saksi DRH. SUMADI adalah penyedia modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha tersebut yakni sebagai pencari ayam sekaligus pencari konsumen / pembeli ayam dan bertanggung jawab melakukan penagihan terhadap konsumen. Selain itu terdakwa juga menjanjikan modal akan dikembalikan dalam waktu 4 (empat) hari dan keuntungan bersih dibagi 2 (dua) setiap bulannya, sehingga dikarenakan tertarik dengan penawaran tersebut, selanjutnya saksi DRH. SUMADI bersedia bekerja sama dan mulai menyerahkan uang secara bertahap sejak bulan September 2024;
  • Bahwa cara terdakwa meminta uang kepada saksi DRH. SUMADI yaitu terdakwa terlebih dahulu mengirimkan pesan melalui chat whatsapp kepada saksi DRH. SUMADI yang berisikan pesan ada pesanan / Payment Order ( PO ) ayam. Chat/ Pesan tersebut memuat informasi berupa tonase, harga, nama konsumen dan nama bandar berikut nomor rekeningnya. Kemudian Saksi DRH. SUMADI diminta untuk melakukan transfer ke rekening bandar dengan jumlah sesuai yang tertera dalam Pesanan / Payment Order (PO) tersebut. Setelah uang tersebut ditransfer oleh saksi DRH. SUMADI, selanjutnya terdakwa mengatakan jika barang akan dikirim dari bandar langsung ke alamat konsumen;
  • Bahwa dalam rentang waktu tgl. 17 Maret 2025 sampai dengan tgl. 27 Maret 2025 saksi DRH. SUMADI telah melakukan transfer uang dengan perincian :

No.

Tanggal

Nama Konsumen

Uang yang diserahkan

Uang Kembali

Uang yang belum kembali

Transfer

( BCA )

1

17-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,000,000

0

Rp 64,000,000

EPI SAEPUDIN

2

18-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,000,000

0

Rp 64,000,000

EPI SAEPUDIN

3

19-03-25

Erik Jakarta

Rp 72,280,000

Rp 7,640,000

Rp 64,640,000

YANI WAHYUNI

4

19 -03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

HANDRI

5

20-03-25

Agus Jakarta

Rp 75,640,000

Rp 11,000,000

Rp 64,640,000

YANI WAHYUNI

6

20-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

7

20-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,000,000

0

Rp 64,000,000

HANDRI

8

21-03-25

Arif Bogor

Rp 80,640,000

Rp 14,640,000

Rp 66,000,000

YANI WAHYUNI

9

21-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

EPI SAEPUDIN

10

21-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

HANDRI

11

22-03-25

Bu Sri Jakarta & Arif Bogor

Rp 83,960,000 + Cek senilai Rp. 47,000,000

0

Rp 130,960,000

YANI WAHYUNI

12

22-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

EPI SAEPUDIN

13

22-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

14

23-03-25

Bu Sri Jakarta & Agus Jakarta

Rp 82,920,000 + Cek senilai Rp 47,000,000

0

Rp 129,920,000

YANI WAHYUNI

15

23-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

16

23-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

17

23-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

18

24-03-25

Bu Sri Jakarta & Erik Jakarta

Rp 72,280,000 + Cek senilai Rp 57,000,000

0

Rp 129,280,000

YANI WAHYUNI

19

24-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

20

24-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

21

24-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

HANDRI

22

25-03-25

Bu Sri Jakarta & Agus Jakarta

Rp 75,280,000 + Cek senilai Rp 54,000,000

0

Rp 129,280,000

YANI WAHYUNI

23

25-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

24

25-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,640,000

0

Rp 64,640,000

EPI SAEPUDIN

25

25-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

HANDRI

26

26-03-25

Bu Sri Jakarta & Agus Jakarta

Rp 75,920,000 + Cek senilai Rp 54,000,000

0

Rp 129,920,000

YANI WAHYUNI

27

26-03-25

Arif Bogor

Rp 66,000,000

0

Rp 66,000,000

EPI SAEPUDIN

28

26-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,330,000

0

Rp 66,330,000

EPI SAEPUDIN

29

26-03-25

Erik Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

30

27-03-25

Bu Sri Jakarta & Erik Jakarta

Rp 75,920,000 + Cek senilai Rp 54,000,000

0

Rp 129,920,000

YANI WAHYUNI

31

27-03-25

Arif Bogor

Rp 66,330,000

0

Rp 66,330,000

EPI SAEPUDIN

32

27-03-25

Bu Melly Tangerang

Rp 66,330,000

0

Rp 66,330,000

EPI SAEPUDIN

33

27-03-25

Agus Jakarta

Rp 64,960,000

0

Rp 64,960,000

HANDRI

 

Jumlah

Rp. 2.541.230.000,-

 

Sehingga jumlah uang dari saksi DRH. SUMADI yang berada dalam penguasaan terdakwa adalah sebesar Rp2.541.230.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari saksi DRH. SUMADI;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DRH. SUMADI, MP Bin (Alm.) MUHAMMAD JALIL MARTORJO mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.541.230.000,00 (dua milyar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya