Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Udin Bin Ence (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -542/M.2.16.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Udin Bin Ence (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, S.H.Udin Bin Ence
2Dewi Agustiawati, S.H.Udin Bin Ence
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa UDIN Bin (Alm.) ENCE, pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Sutisna Senjaya, Kota Tasikmalaya tepatnya di Daeler Daya Motor atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

----- Bahwa bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, namun pada tahun 2023 terdakwa sedang membutuhkan uang. Kemudian terdakwa mencoba untuk meminjam uang kepada saksi HENDAR, namun ternyata pada saat itu saksi HENDAR juga sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya saksi HENDAR pun menyampaikan perihal kebutuhan terdakwa akan uang tersebut kepada saksi CUCU SUHERMAN Bin (Alm.) BAHRUM, lalu saksi CUCU menyarankan mencoba mendapatkan dengan cara mengajukan kredit motor menggunakan sebuah aplikasi, sehingga saksi HENDAR menyampaikan kepada terdakwa dan terdakwa menyetujui cara tersebut. Lalu saksi CUCU menghubungi saksi YUDI dan pada awalnya saksi HENDAR menyerahkan identitas dirinya kepada saksi YUDI sebagai syarat pinjaman di aplikasi tersebut, namun setelah diperiksa melalui BI Checking ternyata bermasalah sehingga selanjutnya terdakwa menyerahkan identitas diri terdakwa kepada saksi YUDI sehingga selanjutnya saksi YUDI menyerahkan data tersebut kepada saksi ARDI.

Lalu terdakwa menerima telepon dari saksi CUCU SUHERMAN Bin (Alm.) BAHRUM dan Saksi ARDI NURDIANA yang merupakan seorang markerting di PT. BCA MULTIFINANCE. Kemudian saksi ARDI mengajak terdakwa untuk bertemu dirumah kontrakan terdakwa, sehingga tidak lama kemudian saksi CUCU dan saksi ARDI pun tiba dirumah terdakwa. Selanjutnya saksi ARDI membahas perihal kredit sepeda motor lalu mengajak terdakwa untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor dengan menggunakan jasa pembiayaan dari PT. BCA MULTIFINANCE, namun dengan ketentuan saksi ARDI hanya menggunakan data dan pengakuan terdakwa saja sedangkan sepeda motor tersebut nantinya akan diambil/ dibawa oleh saksi ARDI dan terdakwa akan menerima imbalan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa pun setuju dengan tawaran tersebut.

Selanjutnya saksi ARDI mendatangi rumah kontrakan terdakwa, kemudian menemui terdakwa dan mengarahkan terdakwa dengan berkata apabila ada tim survey dari PT BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya menanyakan kepemilikan rumah tinggal agar dijawab miliknya sendiri, apabila ditanya memiliki usaha agar dijawab punya usaha dagang mainan dan apabila ditanya untuk siapa sepeda motor tersebut agar dijawab untuk dirinya sendiri.

Kemudian terdakwa memberikan potocopy KTP dan Kartu Keluarga, menunjukkan tempat usaha dagang, menunjukkan rumah tempat tinggalnya dan data penghasilan serta penggunaan sepeda motor untuk dirinya sendiri dan kemudian terdakwa menandatangani dokumen-dokumen berupa :

  1. Formulir Aplikasi Permohonan Pembiayaan Secara Angsuran Pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda New Beat, tahun 2023, warna hitam, dari dealer sepeda motor PT. Daya Anugerah Motor;
  2. Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor : 32002000008423, tgl. 08 Maret 2023;
  3. Surat Kuasa Fidusia.
  4. Surat Pernyataan dan Kuasa.
  5. Informasi Penting Untuk Debitur.

 

Selanjutnya satu bulan setelah proses survey tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda New Beat Nopol: Z-2736-RT, tahun 2023, warna hitam, Noka: MH1JM8211PK768592, Nosin : JM82E1768093, NO BPKB: T-04835654, STNK An UDIN diantar oleh dealer ke rumah saya, namun tidak lama kemudian Saksi ARDI langsung datang dan mengambil kendaraan tersebut, beberapa hari kemudian terdakwa memperoleh uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang diberikan secara tunai kepada terdakwa melalui perantara saksi CUCU, sedangkan pihak PT BCA Multi Finance telah menyerahkan uang untuk pembelian sepeda motor atas permohonan terdakwa kepada dealer sepeda motor PT. Daya Anugerah Motor dan selanjutnya terdakwa berkwajiban untuk membayar angsurannya setiap bulan sebesar Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) selama 35 (tiga puluh lima) kali/ bulan, namun terhadap angsuran terdakwa sebatas mengetahui jika saksi ARDI telah membayarkan sebanyak 2 (dua) kali angsuran sedangkan sisanya terdakwa tidak mengetahui lagi.

Bahwa terhadap dokumen-dokumen yang ditanda tangani terdakwa tersebut diatas, dibuat seolah-olah sedemikian rupa sehingga dapat dipergunakan saksi ARDI selaku surveyor PT BCA Multi Finance Cabang Tasikmalaya untuk mengajukan pembiayaan yang seakan-akan dilakukan oleh terdakwa, padahal kenyataannya terdakwa tidak memiliki mainan, tidak memiliki rumah dan sepeda motor tersebut diserahkan terdakwa kepada saksi ARDI, yang apabila hal tersebut diketahui sejak awal oleh pihak PT BCA Multi Finance, permohonan terdakwa tersebut tidak akan disetujui dan tidak akan terbit perjanjian fidusia.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT BCA Multi Finance dirugikan sebesar Rp26.730.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan tidak dibayarnya angsuran yang menjadi kewajiban terdakwa selama 33 (tiga puluh tiga) kali/ bulan dikali Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,500,000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia no.  42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pihak Dipublikasikan Ya