Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Tsm 1.Siti Halimatun, S.H.
2.Iwan Somantri, SH
3.Adang Sujana, SH
ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -1511/M.2.16.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Halimatun, S.H.
2Iwan Somantri, SH
3Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

    

      Bahwa    terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI  bersama-sama RIZKY FAJAR BIN WILLY(diperiksa dalam berkas perkara terpisah)    pada hari  Kamis    tanggal  05 Februari    2026   sekitar jam  07.00  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Februari   2026  bertempat di daerah Gobras sampai dengan perbatasan Kawalu Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram , Yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa   pada hari selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira jam 23.00 wib terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI, ketika berada di rumah saksi  RIZKY FAJAR Bin WILLY (diperiksa dalam berkas perkara terpisah ), lalu terdakwa dihubungi   Sdr. OM (dinyatakan DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menawarkan kesediaannya untuk  mengambil barang narkotika jenis sabu ke daerah Leuwi Panjang Kota Bandung, ketika itu terdakwa bersedia ,  lalu pada hari Rabu tanggal 04 februari 2026 sekira jam 03.00 wib, terdakwa  menawarkan kepada saksi . RIZKY FAJAR Bin WILLY apakah bersedia untuk mengambil narkotika jenis sabu secara bersama-sama ke daerah bandung, ketika itu  saksi  RIZKY FAJAR Bin WILLY bersedia mengantar terdakwa  untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.

-   Kemudian  pada hari rabu tanggal 04 februari 2026 sekira jam 08.30 wib terdakwa   bersama dengan saksi RIZKY FAJAR Bin WILLY berangkat ke daerah Leuwi Panjang Kota Bandung menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Biru milik terdakwa  untuk mengambil narkotika jenis sabu,  sekira jam 12.30 wib mereka tiba  di daerah Leuwi Panjang Kota Bandung , lalu mereka beristirahat di sebuah warung dipinggir jalan , setelah itu terdakwa  menghubungi Sdr. OM untuk memberitahu  bahwa sudah sampai di daerah Leuwi Panjang Kota Bandung, setelah itu Sdr. OM memberikan petunjuk berupa  maps untuk mengambil  narkotika  jenis  sabu ,   maka terdakwa    berangkat  ke suatu tempat sebagaimana

     petujuk Sdr.OM sedangkan  saksi  RIZKY FAJAR Bin WILLY  menunggu   diwarung pinggir  jalan.

 

 

-   Bahwa setelah beberapa kali menerima petunjuk berupa maps dari Sdr.OM, terdakwa  sesuai petunjuk diarahkan masuk ke gang, lalu ditempat tersebut terdakwa  menemukan barang berupa  1 (satu) plastik putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dipinggir di atas tumpukan pasir , lalu mengambil Narkotika jenis sabu  tersebut, setelah itu  terdakwa   membawa barang tersebut   dan menemui kembali saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY yang menunggu di warung di tepi jalan di daerah Leuwipanjang Kota Bandung,  kemudian terdakwa bersama  saksi RIZKI FAJAR  langsung pulang kembali ke Tasikmalaya .

  • Bahwa ketika tiba di daerah Tasikmalaya , maka  terdakwa   dan saksi  RIZKY FAJAR Bin WILLY  langsung membeli berupa 1 (satu) timbangan digital, 3 (tiga) paket plastik klip dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam,  setelah itu terdakwa   dan Sdr. RIZKY FAJAR Bin WILLY menuju ke rumah kosong bekas adik saksi . RIZKY FAJAR Bin WILLY yang beralamat di Perum dvillage residence Bantar Huni Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, lalu sekira jam 20.00 wib terdakwa    menimbang  1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang didapat dari Sdr. OM  disaksikan oleh Sdr. RIZKY FAJAR Bin WILLY, ketika itu diketahui beratnya  kurang lebih 95 gram, setelah ditimbang , terdakwa   menghubungi Sdr. OM memberitahu bahwa terdakwa  sudah sampai di Kota Tasikmalaya, lalu  Sdr. OM menyuruh terdakwa   untuk mencoba menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, ,maka terdakwa   bersama dengan saksi  RIZKY FAJAR Bin WILLY menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, setelah itu  terdakwa  memasukan Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital dan 3 (tiga) paket plastik klip bening ke dalam dus handphone warna putih,  lalu terdakwa menyimpan barang tersebut  di kamar tidur beserta 1 (satu) bungkus sedotan hitam.
  • Kemudian  hari kamis tanggal 05 februari 2026 sekira jam 07.00 wib terdakwa dan saksi  RIZKY FAJAR Bin WILLY  menimbang dan memecah menjadi beberapa bagian kecil narkotika jenis sabu  lalu dimasukan ke dalam plastik klip bening dan dibungkus sedotan hitam sehingga didapat 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 5 (lima) paket narkotika jenis sabu ukuran M dan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran S, setelah itu terdakwa  dan saksi RIZKY FAJAR Bin WILLY dengan menggunakan sepeda motor menuju ke daerah Gobras sampai dengan perbatasan Kawalu Kota Tasikmalaa untuk mengedarkan atau menempelkan narkotika jenis sabu tersebut cara di tempel atau di simpan dibalik batu disuatu tempat kemudian setelah ditempel atau di simpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa  foto lalu foto tersebut diberi keterangan lalu   dikirim kepada Sdr. OM berikut  maps lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan,  setelah terdakwa   dan Sdr. RIZKY FAJAR Bin WILLY selesai mengedarkan atau menempelkan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa   dan saksi  RIZKY FAJAR Bin WILLY kembali kerumah kosong yang beralamat di Perum dvillage residence Bantar Huni Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya.

-   Kemudian  sekira jam 15.00 wib terdakwa  dan  saksi RIZKY FAJAR Bin WILLY membawa  1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital ,  3 (tiga) paket plastik klip bening dan  1 (satu) bungkus sedotan hitam ke rumah saksi  RIZKI FAJAR Bin WILLY yang beralamat di Perum grand Preanger No. 20 Kel. Tamanjaya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya,  ketika tiba di tempat tersebut terdakwa   dan saksi  RIZKI FAJAR Bin WILLY menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama,  setelah itu terdakwa  menyimpan 1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital ,  3 (tiga) paket plastik klip bening di dalam sarung bantal  sedangkan  1 (satu) bungkus sedotan hitam terdakwa  simpan di bawah tempat tidur di rumah kosong  yang beralamat di Kp. Cilendek Rt. 002 Rw. 009 Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum Kota .

 -   Kemudian  pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 12.00 wib terdakwa   menuju ke rumah yang beralamat di Kp. Cilendek Rt. 001 Rw. 009 Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, maka ditempat tersebut, terdakwa   menimbang dan memecah menjadi bagian kecil narkotika jenis sabu tersebut sehingga didapat 12 (dua belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,25 gram untuk pemakaian pribadi, 6 (enam) paket ukuran M dan 5 (lima) paket ukuran S setelah beres menimbang dan memecah menjadi bagian kecil maka terdakwa   menunggu saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY datang,  lalu sekira jam 16.0 wib, datang  saksi  RIZKI FAJAR Bin WILLY  , lalu terdakwa   menyerahkan sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 6 (enam) paket ukuran M dan 5 (lima) paket ukuran S kepada saksi  RIZKI FAJAR Bin WILLY untuk diedarkan , kemudian  saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY pergi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut  menggunakan sepeda motor milik terdakwa.

 

 

 

 

 

  • Kemudian sekira jam 20.30 wib, saksi  RIZKI FAJAR Bin WILLY menghubungi terdakwa  agar  datang ke Hotel Cordela Suites beralamat di Jl. Yudanegara No. 16 Kel. Yudanegara Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, lalu terdakwa   menuju ke Hotel tersebut, ketika tiba di Hotel Cordela Suites, terdakwa   menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIZKI FAJAR Bin WILLY untuk digunakan secara bersama-sama.
  • Bahwa  terdakwa ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI mendapatkan keuntungan dari menyerahkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu berupa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara gratis atau uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setelah terdakwa  mengedarkan atau menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak  1 gram..
  • Selanjutnya  pada hari Senin  tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 14.30 Wib   bertempat di rumah terdakwa di Kampung Cilendek Rt.002 Rw.009 Kelurahan  Kota Baru  Kecamatan Cibeureum  Kota Tasikmalaya, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa , ketika dilakukan penggeledahan ditemukan  barang bukti berupa  1 (satu)  buah Handphone merk REALMI warna hujau di atas kasur, lalu dilakukan penggeledahan  terhadap rumah kosong yang beralamat di Kampung Cilendek Rt.001 Rw.009 Kelurahan  Kota Baru  Kecamatan Cibeureum  Kota Tasikmalaya dan ditemukan  barang berupa  1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,   1 (satu) timbangan digital ,  3 (tiga) paket plastik klip bening yang disimpan didalam sarung bantal dan 1 bungkus sedotan warna hitam dibawah tempat tidur , ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya ,maka terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan  oleh petugas satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
  • Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. 039/13193.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa  1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 84,16 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :0381/NNF/2026 tanggal  2 Februari 2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR

      Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0122/2026/PF s/d nomor 0124/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine

     Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa terdakwa  ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI   dalam menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu  tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
  • Perbuatan terdakwa    ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI     sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

 

 Atau

 Kedua  :

     

         Bahwa   terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI  bersama-sama RIZKY FAJAR BIN WILLY(diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin   tanggal  9 Februari  2026  sekitar jam  14 .30  Wib   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Februari 2026  bertempat di Di rumah yang beralamat di Kampung Cilendek  Rt.002 Rw.009 Kelurahan Kota Baru  Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, , yang beratnya melebihi 5 gram , Yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 12.00 Wib bertempat di hotel Cordela Suits yang beralamat di Jalan Yudanegara No.16 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba

 

 

 

 

Polrest Tasikmalaya Kota telah mengamankan seseorang yang telah melakukan  penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama  RIZKI FAJAR BIN WILLY, setelah melakukan interogasi kepada yang bersangkutan dan didapat informasi , bahwa Sdr.RIZKI FAJAR BIN WILLY  mendapatkan  narkotika  jenis sabu dari seseorang yang bernama ARUL

MAULANA BIN AHMAD YANI , setelah itu dilakukan pengembangan dan didapat ciri-ciri serta tempat tinggal ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI , sehingga  pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Cilendek Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya , Petugas Kepolisian  mengamankan terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI,   ketika dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa  1 (satu)  buah Handphone merk REALMI warna hujau di atas kasur, lalu dilakukan penggeledahan  terhadap rumah kosong yang beralamat di Kampung Cilendek Rt.001 Rw.009 Kelurahan  Kota Baru  Kecamatan Cibeureum  Kota Tasikmalaya dan ditemukan  barang berupa  1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital ,  3 (tiga) paket plastik klip bening yang disimpan didalam sarung bantal dan 1 bungkus sedotan warna hitam dibawah tempat tidur ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari Sdr.OM  (dinyatakan DPO oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota ) dengan cara terdakwa bersama saksi RIZKI FAJAR BIN WILLY mengambil paket narkotika jenis Sabu sesuai petunjuk Sdr.OM  yaitu disimpan didalam palstik warna putih dipinggir jalan di atas tumpukan pasir   di  daerah Leuewi Panjang Kota Bandung , maka terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut.

  • Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. 039/13193.00/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa  1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 84,16 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :0381/NNF/2026 tanggal  2 Februari 2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR

      Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0122/2026/PF s/d nomor 0124/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine

     Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI   dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .

Perbuatan terdakwa  ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI     sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika   Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  

Pihak Dipublikasikan Ya