Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Ojo
2.Nonoh
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-260220251DH
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ojo
2Nonoh
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.669.751,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang NomorĀ  87132898/4455/10/21 tanggal 19 Oktober 2021;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Para Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 79,669,751 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Satu Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 79,669,751 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima puluh Satu Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 49,377,468
Bunga : Rp 30,292,283
Jumlah : Rp 79,669,751
6. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 00417 a.n. Ojo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00417 a.n. Ojo ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak