INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 56/Pdt.G/2026/PN Tsm | 1.TIENTJE GANTINI 2.DUDY HERMADI, SE 3.GANDHY NATAPRAWIRA 4.DEWI KANIA |
4.ENOK ROSIDAH 5.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG TASIKMALAYA 6.RUDI RAMDANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2026/PN Tsm | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | PN TSM-04082026BI2 | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris yang sah dan memiliki hak serta kepentingan hukum atas Objek Sengketa;
3. Menyatakan perjanjian jaminan (Hak Tanggungan) antara Terlawan III dan Terlawan II atas Objek Sengketa adalah cacat hukum dan tidak sah;
4. Menyatakan proses lelang atas Objek Sengketa yang dilaksanakan oleh Turut Terlawan I atas permohonan Terlawan II dan penetapan Turut Terlawan II adalah cacat hukum dan tidak sah;
5. Menetapkan Pemenang Lelang / Terlawan I dibatalkan;
6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 8/PDT.EKS/2026/PN TSM yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas Objek Sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dilaksanakan;
7. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Turut Terlawan I, dan Turut Terlawan II untuk menghentikan dan/atau tidak melanjutkan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi atas Objek Sengketa;
8. Menetapkan biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sebagaimana dalam peradilan yang baik. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
