| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Asep Shoibul Wafa bin E. Kusidin, pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Bangunan Indah PG yang beralamat di Kp. Cihanjuang Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya, Toko Bangunan Sumber Mutiara Baja yang beralamat di Kp. Pasanggrahan Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Toko Surya Baja yang beralamat di Jl. Juanda Kota Tasikmalaya, Toko Bangunan Syifa yang beralamat di Jl. Cilembang No. 22 RT.003 RW.013 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Toko Bangunan Teten yang beralamat di Kp. Kubang Kuwu Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, dan Toko Bangunan Rizki Wafa yang beralamat di Kp. Paledang RT.001 RW.002 Kelurahan Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Bermula pada tanggal 15 September 2023 Direktur PT Arthanindo Cemerlang, yang bernama Indri Novita, telah menetapkan terdakwa sebagai karayawan, dengan posisi sebagai Sales Representative Divisi UPVC, sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh Indri Novita dan terdakwa. Bahwa dalam perjanjian kerja tersebut disepakati, jika terdakwa akan menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 3 (tiga) bulan, dengan gaji pokok sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Bahwa sebagai sales representative terdakwa memiliki beberapa tugas, yang dua diantaranya adalah menerima setiap orderan/pesanan dari pelanggan, dan menerima pembayaran dari customer atau toko-toko untuk disetorkan ke perusahaan dengan seizin kepala cabang atau kepala unit. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 Head of HR & GA PT Arthanindo Cemerlang, yang bernama Nia Junianingsih, telah menandatangani Surat Keputusan No. 00072/SKPKT/HRD/AC/I/2024 perihal pengangkatan terdakwa sebagai karyawan tetap, dengan posisi sebagai Sales Representative Divisi UPVC dibawah lingkup kerja Arthanindo Cabang Bandung, dengan area kerja terdakwa di wilayah Tasikmalaya;
- Bahwa PT Arthanindo Cabang Bandung area kerja Wilayah Tasikmalaya memiliki beberapa customer/pelanggan, antara lain:
- Toko Bangunan Indah PG, yang beralamat di Kp. Cihanjuang Desa Sukaratu Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya;
- Toko Bangunan Sumber Mutiara Baja yang beralamat di Kp. Pasanggrahan Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya;
- Toko Surya Baja yang beralamat di Jl. Juanda Kota Tasikmalaya;
- Toko Bangunan Syifa yang beralamat di Jl. Cilembang No. 22 RT.003 RW.013 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya;
- Toko Bangunan Teten yang beralamat di Kp. Kubang Kuwu Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya;
- Toko Bangunan Rizki Wafa yang beralamat di Kp. Paledang RT.001 RW.002 Kelurahan Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
- Bahwa pemesanan barang oleh toko/customer kepada PT Arthanindo Cabang Bandung dilakukan dengan cara menyampaikan kepada terdakwa selaku sales, kemudian terdakwa menyampaikan pemesanan barang tersebut kepada saksi Oktaviani Nurfalah Sumpena selaku admin sales, selanjutnya admin sales akan meminta persetujuan kepada Human Resources Development, lalu setelah disetujui akan diterbitkan Delivery Order/Surat Jalan, untuk pengiriman barang pesanan kepada toko/customer. Setelah barang pesanan diterima oleh toko/customer, selanjutnya terbit invoice, untuk terdakwa melakukan penagihan uang pembelian barang kepada toko/customer, yang pembayarannya bisa dilakukan secara transfer ke rekening BCA atas nama PT Arthanindo Cemerlang dengan nomor rekening 8015555595 atau penyerahan secara tunai kepada terdakwa, yang selanjutnya harus terdakwa setorkan ke rekening PT Arthanindo Cemerlang;
- Bahwa toko/customer dari PT Arthanindo Cemerlang yang ada di Wilayah Tasikmalaya dalam rentang waktu bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 telah melakukan pemesanan beberapa jenis barang melalui terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Toko Indah PG:
- Memesan barang berupa Canal C Kokoh Truss P.6 M Indolum AZ70 EX. Sunrise Steel 0.75 MM TCT Lite sebanyak 22 batang, seharga Rp. 1.753.400,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu empat ratus rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 00168/IV/AC/01/24 tanggal 11 Januari 2024;
- Memesan barang berupa Canal C Kokoh Truss P.6 M Indolum AZ70 EX. Sunrise Steel 0.75 MM TCT Lite sebanyak 150 batang, seharga Rp. 11.955.000,00 (sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 00169/IV/AC/01/24 tanggal 11 Januari 2024;
- Memesan barang berupa Hollow 14x30 P.4 M 0.25 MM TCT sebanyak 200 batang, dan Hollow 30x30 P.4 M 0.25 MM TCT sebanyak 60 batang, seharga Rp. 3.162.000,00 (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 00170/IV/AC/01/24 tanggal 11 Januari 2024.
- Toko Bangunan Sumber Mutiara Baja:
- Memesan barang berupa Canal C Kokoh Truss P.6 M Indolum AZ70 EX. Sunrise Steel 0.75 MM TCT Lite sebanyak 100 batang, Hollow 14x30 P.4 M 0.25 MM TCT sebanyak 400 batang, dan Hollow 30x30 P.4 M 0.25 MM TCT sebanyak 200 batang, seharga Rp. 18.490.000,00 (delapan belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 00502/IV/AC/01/24 tanggal 25 Januari 2024;
- Memesan barang berupa Mattaka Eco Saga Single Layer 1000 MM White Matt Dual Tone 1,25 MM sebanyak 15 lembar, Rounded Seal Set + Paku 5 CM (free) White Matt sebanyak 90 pcs, seharga Rp. 7.033.500,00 (tujuh juta tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 00581/IV/AC/01/24 tanggal 31 Januari 2024;
- Memesan barang berupa Mattaka Eco Saga Single Layer 1000 MM White Matt Dual Tone 1,25 MM sebanyak 25 lembar, Rounded Seal Set + Paku 5 CM (free) White Matt sebanyak 150 pcs, seharga Rp. 11.722.500,00 (sebelas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 00802/IV/AC/01/24 tanggal 06 Februari 2024.
- Toko Surya Baja:
- Memesan barang berupa Artha Roof Classic 2x4 Brick Red 0,25 MM TC sebanyak 1.800 lembar, Artha Roof Classic 2x4 Brick Black 0,25 MM TC sebanyak 700 lembar, dan NOK C Artha Roof 2x4 Brick Red 0,25 MM TCT sebanyak 200 lembar, seharga Rp. 62.800.000,00 (enam puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 00188/IV/AC/01/24 tanggal 11 Januari 2024.
- Toko Bangunan Syifa:
- Memesan barang berupa Platshett Kokoh 914 MM Galvalex AZ50 sebanyak 4 roll, dan Platshett Kokoh 600 MM Galvalex AZ50 sebanyak 4 roll, seharga Rp. 5.490.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 07332/IV/AC/12/23 tanggal 30 Desember 2023, yang pembayarannya dilakukan pada sekitar bulan Februari 2024.
- Toko Bangunan Teten:
- Memesan barang berupa Canal C Kokoh Truss P.6 M Indolum AZ70 EX. Sunrise Steel 0.55 MM TCT Lite sebanyak 50 batang, Canal C Kokoh Truss P.6 M Indolum AZ70 EX. Sunrise Steel 0.60 MM TCT Lite sebanyak 50 batang, dan Canal C Kokoh Truss P.6 M Indolum AZ70 EX. Sunrise Steel 0.70 MM TCT Lite sebanyak 50 batang, seharga Rp. 9.900.000,00 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 07334/IV/AC/12/23 tanggal 30 Desember 2023.
- Toko Bangunan Rizki Wafa:
- Memesan barang berupa Canal C Kokoh Truss P.6 M Indolum AZ70 EX. Sunrise Steel 0.70 MM TCT Lite sebanyak 200 batang, seharga Rp. 15.140.000,00 (lima belas juta seratus empat puluh ribu rupiah), berdasarkan Invoice Nomor: 01205/IV/AC/02/24 tanggal 28 Februari 2024.
- Bahwa dalam periode bulan Januari 2024 sampai dengan Maret 2024 teradakwa telah menerima uang pembayaran pembelian barang-barang sebagaimana disebutkan di atas secara tunai, dari saksi Himawan bin Sudiman selaku pemilik Toko Bangunan Indah PG, saksi Asep Kamal Abdul Nasir bin H. Cece selaku pemilik Toko Bangunan Sumber Mutiara Baja, saksi Ayi Nurajizah binti Yayan selaku karyawan Toko Surya Baja, saksi Djohar Arifin bin H. Kasim selaku pemilik Toko Bangunan Syifa, saksi Eet Nurrohmawati binti H. Mastura Atmaja selaku pemilik Toko Bangunan Teten, dan saksi Dede Yusuf Muhtar bin Atang Zainal Hasan selaku pemilik Toko Bangunan Rizki Wafa, dengan total uang sejumlah Rp. 147.446.400,00 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah), akan tetapi terdakwa hanya menyerahkan uang pembayaran dari toko/customer ke PT Arthanindo Cemerlang sejumlah Rp. 63.236.000,00 (enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp. 84.210.400,00 (delapan puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu empat ratus rupiah) telah terdakwa gunakan untuk biaya operasi istrinya dan keperluan pribadi terdakwa.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------- |