Bahwa terdakwa HENGKY SUDARMO SUSANTO bin EDI SUSANTO, sejak Pebruari 2014 sampai bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya terjadi sejak tahun 2014 sampai tahun 2017 bertempat di Kantor Depo CV Berkat Karunia Diesel Tasikmalaya Jalan SL Tobing No. 53 Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan dan dilakukan olehnya karena ada hubungan pekerjaan, karena mata pencaharian atau karena mendapat upah yang dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada saat dilakukan audit dari tanggal 18 Mei 2017 sampai tanggal 13 Juni 2017 oleh Tim Audit Internal CV Berkat Karunia Diesel terhadap keuangan dan barang di Depo CV Berkat Karunia Diesel Tasikmalaya yang bergerak di bidang penjualan spare part dan accessories mobil khususnya truk dan bus diperoleh data adanya kerugian perusahaan sebesar Rp. 726.867.241,93 (tujuh ratus dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu rupiah sembilan puluh tiga sen) yang diakibatkan karena :
a. Uang hasil penagihan dari 36 (tiga puluh enam) toko yang tidak disetorkan ke rekening CV Berkat Karunia Diesel di bank BCA sejumlah Rp. 527.274.400,- (lima ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah) dimana nilai jumlah tersebut merupakan akumulasi pembayaran uang hasil penagihan dari toko yang satu ke toko lain yang telah melakukan pembayaran yang uangnya terpakai.
b. Selisih barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dihitung dari stok awal, barang masuk, barang keluar, sisa barang di gudang yang jumlahnya mencapai 144 item barang dengan harga seluruhnya Rp. 199.592.841,93,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan puluh tiga sen).
Bahwa terjadinya penyimpangan keuangan dan selisih barang tersebut diakibatkan oleh perbuatan terdakwa HENGKY SUDARMO SUSANTO bin EDI SUSANTO dalam jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Depo CV Berkat Karunia Diesel Tasikmalaya, Sdr. MULYATIKA, SE dalam jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Accounting dan Sdr. TETI SETIAWATI dalam kedudukan sebagai Sales, dengan cara :
a. Melakukan penjualan-penjualan barang oleh sales dan terdakwa selaku Kepala Depo ke konsumen tanpa menggunakan faktur resmi yang dikeluarkan perusahaan, sehingga menyebabkan uang penagihan hasil penjualan barang yang dilakukan secara kredit tidak masuk ke rekening perusahaan.
b. Penjualan tunai sengaja dibuat oleh Sales dan terdakwa selaku Kepala Depo ke system penjualan kredit yang menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan penagihan ke konsumen karena barang yang dijual bukan atas permintaan konsumen.
c. Adanya pemalsuan tanda tangan konsumen oleh salah satu Sales di faktur resmi dan dalam tanda terima tagihan resmi yang menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan penagihan ke konsumen.
d. Pengeluaran barang dari gudang tanpa menggunakan dokumen resmi yang menyebabkan barang digudang hilang tanpa bukti dan pihak Gudang mengeluarkan barang atas perintah terdakwa selaku Kepala Depo dan Sales dan hanya mencatat barang yang keluar di stok barang.
e. Uang pembayaran dari konsumen secara tunai dipakai untuk kepentingan pribadi saksi MULYATIKA selaku Kepala Accounting (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menyebabkan uang tidak masuk ke rekening perusahaan.
f. Pembayaran dari konsumen bukan ke rekening bank perusahaan melainkan di transfer ke rekening pribadi saksi MULYATIKA selaku Kepala Accounting dan ke rekening pribadi terdakwa selaku Kepala Depo yang menyebabkan uang tidak masuk ke rekening bank perusahaan.
g. Adanya pemindahbukuan Giro sebagai alat bayar dari konsumen ke rekening terdakwa selaku Kepala Depo yang menyebabkan uang tidak masuk ke rekening bank perusahaan.
h. Adanya pembuatan tanda terima penagihan untuk satu konsumen yang dipisah tanda terimanya atas perintah terdakwa selaku Kepala Depo kepada saksi MULYATIKA selaku Kepala Accounting untuk tagihan di bulan yang sama dan setiap penagihan yang dilakukan oleh Sales dan bagian pengiriman harus diserahkan terlebih dahulu ke terdakwa selaku Kepala Depo baru kemudian diserahkan ke bagian keuangan.
i. Adanya tanda terima ganda yang dibuat atas perintah terdakwa selaku Kepala Depo dengan tujuan untuk membohongi bagian pemeriksaan internal perusahaan.
j. Penginputan jurnal pembayaran konsumen di system perusahaan oleh saksi MULYATIKA selaku Kepala Accounting berbeda dengan bukti bayar yang dipegang konsumen.
k. Pengiriman barang ke konsumen tanpa menggunakan surat jalan resmi dari perusahaan.
l. Barang yang dikirim ke konsumen hanya menggunakan dokumen tetapi barangnya tidak dikirim melainkan diambil oleh terdakwa selaku Kepala Depo.
dimana kerugian perusahaan yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa HENGKY SUDARMO SUSANTO bin EDI SUSANTO diperoleh dari :
a. Uang yang digunakan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan sebesar Rp. 74.560.000,- (tujuh puluh empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang berasal dari Customer : CV. Tiara Mas, Amanat, Wina Motor, Bintang Mas Perkasa, Multi Usaha Trans, Prapatan Motor dan Jasa Motor.
b. Barang yang dikeluarkan, dijual dan uang hasil penjualannya dipakai oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan sebanyak 127 item sebesar Rp. 188.989.937,65 (seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh ruoiah enam puluh lima sen).
Selebihnya digunakan oleh Kepala Accounting MULYATIKA, SE dan sales TETI SETIAWATI.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
|