Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pdt.G/2017/PN Tsm Ny. ELSYE DEWIYANA THEMAJAYA 1.Ny. PHOA YOKE DEWIYANA alias PHOA DEWIANA alias PHOA PO MOY
2.EDWIN THEPRADJAYA alias EDWIN THEMAJAYA
3.ERIK THEMAJAYA
4.ENDRI THEMAJAYA
5.ELVIN THEMAJAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1H. ASEP HERI KUSMAYADI SH dan MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA SHNy. ELSYE DEWIYANA THEMAJAYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;
3.    Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT,  adalah para ahli waris yang sah dari almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE) ;
4.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum :
4.1.    Kutipan Akta Kematian, tertanggal 16 April 2009 ;
4.2.    Keterangan Hak Waris,  No. : 29/H/N/VI/2009,   tertanggal 18 Juni 2009 ;
4.3.    Surat Pernyataan dari EDWIN THEPRADJAYA ;
4.4.    SHM. No. : 146/Desa (Kel.) Yudanagara, atas nama Alex Themajaya ;
4.5.    SHM. No. : 00070 Sisa/Kel. Argasari, atas nama Themajaya Alex ;
4.6.    SHM. No. : 642/Kel. Argasari, atas nama Doctorandus Syamsi Mintapraja Sarjana Hukum, Themajaya Alex dan Suptandar ;
4.7.    SHM. No. : 682/Kel. Nagarawangi, atas nama Themajaya Alex ;
4.8.    SHM. No. : 147/Desa Mulyasari, atas nama Alex Themajaya ;
4.9.    SHM. No. : 225/Desa (Kel.) Mulyasari, atas nama Alex Themajaya ;
4.10.    SHM. No. : 226/Desa (Kel.) Mulyasari, atas nama Alex Themajaya ;
4.11.    SHM. No. : 00198/Desa Sukamahi, atas nama Alex Themajaya ;
4.12.    SHM. No. : 00476/Desa Cintaraja, atas nama 1. Themajaya Alex, dh. The Pe Lie, 2. Denny Krisnawan, dh. Tjhie Tjong Kin ;
4.13.    SHM. No. : 428/Desa Kamulyan, atas nama Alex Thema Djaya ;
4.14.    SHM. No. : 112/Desa Kondangjajar, atas nama 1. Didi Wijaya, 2. Themajaya Alex ;
4.15.    SHM. No. : 123/Desa Bagolo, atas nama 1. Alex Themajaya, 2. Didi Wijaya  ;
4.16.    SHM. No. : 01539/Kel. Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana ;
4.17.    SHM. No. : 1029/Kel. Nagarasari, atas nama Ny. Phoa Dewiyana, dh. Phoa Po Moy  ;
4.18.    SHM. No. : 1725/Kel. Tawangsari, atas nama Edwin Thepradjaya  ;
4.19.    SHM. No. : 808/Kel. Nagarawangi, atas nama Edwin Thepradjaya alias Edwin Themajaya ;
4.20.    SHM. No. : 02085/Kel. Tawangsari, atas nama Edwin Thepradjaya ;
4.21.    SHM. No. : 00790/Kel. Mulyasari, atas nama Edwin Thepradjaya ;
4.22.    SHM. No. : 00754/Kel. Mulyasari, atas nama Edwin Thepradjaya ;
4.23.    SHM. No. : 188/Kel. Mulyasari, atas nama Alex Themajaya ;
4.24.    SHM. No. : 00287/Desa Sukamenak, atas nama Endri Themajaya ;
4.25.    SHGB. No. : 353/Desa Wangunsari, atas nama Endri Themajaya ;
4.26.    SHGB. No. : 354/Desa Wangunsari, atas nama Endri Themajaya ;
4.27.    SHM. No. : 00303/Desa Sukamahi, atas nama Endri Themajaya ;
4.28.    SHM. No. : 00207/Desa Sukamenak, atas nama Endri Themajaya ;
4.29.    SHM. No. : 368/Desa (Kel.) Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana, Edwin Thepradjaya, Erik Themajaya, Endri Themajaya, Elvin Themajaya, Elsye Dewiyana Themajaya ;
4.30.    SHM. No. : 400/Kel. Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana, Edwin Thepradjaya, Erik Themajaya, Endri Themajaya, Elvin Themajaya, Elsye Dewiyana Themajaya ;
4.31.    SHM. No. : 478/Kel. Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana, Edwin Thepradjaya, Erik Themajaya, Endri Themajaya, Elvin Themajaya, Elsye Dewiyana Themajaya ;
4.32.    SHM. No. : 00852/Kel. Tugujaya, atas nama Uung Gunawan, Sarjana Hukum, Magister Hukum ;
4.33.    SHM. No. : 1752/Kel. Cipedes, atas nama Haji Jhonny Abdul Djalil Anwar ;
4.34.    SHM. No. : 1753/Kel. Cipedes, atas nama Haji Jhonny Abdul Djalil Anwar ;
4.35.    SHM. No. : 549/Desa Rajapolah, atas nama Hadnah ;
4.36.    SHM. No. : 721/Desa Rajapolah, atas nama Acih ;


5.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Obyek Sengketa adalah harta peninggalan milik almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE),  yang belum dilakukan pembagian dan atau seharusnya diterima oleh  PENGGUGAT selain PARA TERGUGAT, yaitu berupa :
5.1.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 421 m2, sesuai SHM. No. : 146/Desa (Kel.) Yudanagara, atas nama Alex Themajaya, setempat dikenal dengan Toko Mas Malang Jaya, dan terletak di Blok Jl. Cihideung No. 15, RT. 005, RW. 004, Kel. Yudanagara, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.2.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 1.094 m2, sesuai SHM. No. : 00070 Sisa/Kel. Argasari, atas nama Themajaya Alex, setempat dikenal dan terletak di Blok Pasar I, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.3.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 20 m2, sesuai SHM. No. : 642/Kel. Argasari, atas nama Doctorandus Syamsi Mintapraja Sarjana Hukum, Themajaya Alex dan Suptandar, setempat dikenal dan terletak di Blok Jalan Pasar Baru, Kel. Argasari, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.4.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 107 m2, sesuai SHM. No. : 682/Kel. Nagarawangi, atas nama Themajaya Alex, setempat dikenal dan terletak di Blok Jl. Tentara Pelajar Belakang No. 40, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.5.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 419 m2, sesuai SHM. No. : 147/Desa Mulyasari, atas nama Alex Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Gunung Kanyere, Kel. Mulyasari, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya ;
5.6.    Sebidang tanah, seluas 717 m2, sesuai SHM. No. : 225/Desa (Kel.) Mulyasari, atas nama Alex Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Gunung Kanyere, Desa (Kel.) Mulyasari, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya ;
5.7.    Sebidang tanah, seluas 1.089 m2, sesuai SHM. No. : 226/Desa (Kel.) Mulyasari, atas nama Alex Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Gunung Kanyere, Desa (Kel.) Mulyasari, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya ;
5.8.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 148 m2, sesuai SHM. No. : 00198/Desa Sukamahi, atas nama Alex Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Rancateureup, Desa Sukamahi, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya ;
5.9.    Sebidang tanah berikut bangunan, 1/2 (satu per dua) bagian (dari seluas 3.040 m2), sesuai SHM. No. : 00476/Desa Cintaraja, atas nama 1. Themajaya Alex, dh. The Pe Lie, 2. Denny Krisnawan, dh. Tjhie Tjong Kin, setempat dikenal dan terletak di Blok Babakan Cintaraja, Kel. Cintaraja, Kec. Singaparna, Kab. Tasikmalaya ;
5.10.    Sebidang tanah, seluas 521 m2, sesuai SHM. No. : 428/Desa Kamulyan, atas nama Alex Thema Djaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Andir, Desa Kamulyan, Kec. Manonjaya, Kab. Tasikmalaya ;
5.11.    Sebidang tanah berikut bangunan, 1/3 (satu per tiga) bagian (dari seluas 432 m2), sesuai SHM. No. : 112/Desa Kondangjajar, atas nama 1. Didi Wijaya, 2. Themajaya Alex, setempat dikenal dan terletak di Blok Pengkolan, Desa Kondangjajar, Kec. Cijulang, Kab. Pangandaran (semula Kab. Ciamis) ;
5.12.    Sebidang tanah berikut bangunan, 1/2 (satu per dua) bagian (dari seluas 12.715 m2), sesuai SHM. No. : 123/Desa Bagolo, atas nama 1. Alex Themajaya, 2. Didi Wijaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Gebang Sawit, Desa Bagolo, Kec. Kalipucang,  Kab. Pangandaran (semula Kab. Ciamis) ;
5.13.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 88 m2, sesuai SHM. No. : 01539/Kel. Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana, setempat dikenal dan terletak di Blok 04 Lembar 1, NOP. 3 seb., Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.14.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 233 m2, sesuai SHM. No. : 1029/Kel. Nagarasari, atas nama Ny. Phoa Dewiyana, dh. Phoa Po Moy, setempat dikenal dan terletak di Blok Jalan Moch. Hatta, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya ;
5.15.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas  102 m2, sesuai SHM. No. : 1725/Kel. Tawangsari, atas nama Edwin Thepradjaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Stasion, Kel. Tawangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya ;
5.16.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 189 m2, sesuai SHM. No. : 808/Kel. Nagarawangi, atas nama Edwin Thepradjaya alias Edwin Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Jalan Pangaduan Kuda, Jl. Tentara Pelajar, Kel. Nagarawangi, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.17.    Sebidang tanah, seluas 584 m2, sesuai SHM. No. : 02085/Kel. Tawangsari, atas nama Edwin Thepradjaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Jl. Gunung Sabeulah, Tawangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya ;
5.18.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 264 m2, sesuai SHM. No. : 00790/Kel. Mulyasari, atas nama Edwin Thepradjaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Sindanggalih, Kel. Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya ;
5.19.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 785 m2, sesuai SHM. No. : 00754/Kel. Mulyasari, atas nama Edwin Thepradjaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Gunung Kanyere, Kel. Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya ;
5.20.    Sebidang tanah, seluas  2.880 m2, sesuai SHM. No. : 188/Kel. Mulyasari, atas nama Alex Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Gunung Kanyere, Kel. Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya ;
5.21.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas  240 m2, sesuai SHM. No. : 00287/Desa Sukamenak, atas nama Endri Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Kuluwuk, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya ;
5.22.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 180 m2, sesuai SHGB. No. : 353/Desa Wangunsari, atas nama Endri Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Acasia I No. 6, Komplek Budi Indah Regency, Desa Wangunsari, Kec. Lembang, Kab.  Bandung Barat ;
5.23.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 180 m2, sesuai SHGB. No. : 354/Desa Wangunsari, atas nama Endri Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Acasia I No. 6, Komplek Budi Indah Regency, Desa Wangunsari, Kec. Lembang, Kab.  Bandung Barat ;
5.24.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 178 m2, sesuai SHM. No. : 00303/Desa Sukamahi, atas nama Endri Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Rancateureup, Desa Sukamahi, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya ;
5.25.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 385 m2, sesuai SHM. No. : 00207/Desa Sukamenak, atas nama Endri Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Cangkudu, Desa Sukamenak, Kec. Sukarame, Kab. Tasikmalaya ;
5.26.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 2.045 m2, sesuai SHM. No. : 368/Desa (Kel.) Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana, Edwin Thepradjaya, Erik Themajaya, Endri Themajaya, Elvin Themajaya, Elsye Dewiyana Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Jl. Singaparna No. 400B, Desa (Kel.) Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.27.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 601 m2, sesuai SHM. No. : 400/Kel. Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana, Edwin Thepradjaya, Erik Themajaya, Endri Themajaya, Elvin Themajaya, Elsye Dewiyana Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Padayungan, Jl. SL. Tobing, Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.28.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 738 m2, sesuai SHM. No. : 478/Kel. Tugujaya, atas nama Phoa Yoke Dewiyana, Edwin Thepradjaya, Erik Themajaya, Endri Themajaya, Elvin Themajaya, Elsye Dewiyana Themajaya, setempat dikenal dan terletak di Blok Padayungan, Jl. SL. Tobing, Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.29.    Sebidang tanah berikut bangunan, 1/2 (setengah) bagian (dari seluas 2.179 m2), sesuai SHM. No. : 00852/Kel. Tugujaya, atas nama Uung Gunawan, Sarjana Hukum, Magister Hukum, setempat dikenal dan terletak di Blok Ranca Parang, Kel. Tugujaya, Kec. Cihideung, Kota Tasikmalaya ;
5.30.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 477 m2, sesuai SHM. No. : 1752/Kel. Cipedes, atas nama Haji Jhonny Abdul Djalil Anwar, setempat dikenal dan terletak di Blok Bojonagara, Kel. Cipedes, Kec. Sukajadi,  Kota Bandung ;
5.31.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 23 m2, sesuai SHM. No. : 1753/Kel. Cipedes, atas nama Haji Jhonny Abdul Djalil Anwar, setempat dikenal dan terletak di Blok Bojonagara, Kel. Cipedes, Kec. Sukajadi, Kota Bandung ;
5.32.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 143 m2, sesuai SHM. No. : 549/Desa Rajapolah, atas nama Hadnah, setempat dikenal dan terletak di Blok Cialia,  Desa/Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya ;
5.33.    Sebidang tanah berikut bangunan, seluas 415 m2, sesuai SHM. No. : 721/Desa Rajapolah, atas nama Acih, setempat dikenal dan terletak di Blok Bebedahan No. 29, Desa/Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya ;
6.    Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE), adalah sebagai berikut :
6.1.    Nyonya PHOA YOKE DEWIYANA alias PHOA DEWIANA alias PHOA PO MOY (selaku TERGUGAT I), berhak atas 7/12 (tujuh per dua belas) dari harta peninggalan  almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE) ;
6.2.    EDWIN THEPRADJAYA alias EDWIN THEMAJAYA (selaku TERGUGAT II), mendapatkan 1/12 (satu per dua belas) dari harta peninggalan  almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE) ;
6.3.    ERIK THEMAJAYA (selaku TERGUGAT III), mendapatkan 1/12 (satu per dua belas) dari harta peninggalan  almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE) ;
6.4.    ENDRI THEMAJAYA (selaku TERGUGAT IV),  mendapatkan 1/12 (satu per dua belas) dari harta peninggalan almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE) ;
6.5.    ELVIN THEMAJAYA (selaku TERGUGAT V),  mendapatkan 1/12 (satu per dua belas) dari harta peninggalan  almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE) ;
6.6.    Nyonya ELSYE DEWIYANA THEMAJAYA (selaku PENGGUGAT), mendapatkan 1/12 (satu per dua belas) dari harta peninggalan almarhum THEMAJAYA ALEX (alias ALEX THEMAJAYA alias THE PE LIE) ;
7.    Menyatakan menurut hukum, bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh PARA TERGUGAT, adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT ;
8.    Menyatakan menurut hukum, bahwa segala perbuatan hukum serta surat-surat yang menyangkut  Obyek Sengketa, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tanpa sepengetahuan dan seijin dari PENGGUGAT, adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
9.    Menghukum PARA TERGUGAT dan atau orang lain yang memperoleh hak atas Obyek Sengketa dan atau siapapun juga, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek Sengketa yang merupakan bagian hak PENGGUGAT, kepada  PENGGUGAT tanpa syarat dan bebas dari segala beban apapun ;
10.    Menyatakan menurut hukum, akibat  perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan PARA TERGUGAT, maka PENGGUGAT telah mengalami kerugian yang harus dibayar secara tanggung renteng, secara seketika dan sekaligus oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT ;
11.    Menghukum PARA TERGUGAT  secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) per-tahun, terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan PARA TERGUGAT menyerahkan Obyek Sengketa yang merupakan hak PENGGUGAT, kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus ;
12.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa  (dwangsom), atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per-hari, terhitung sejak gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
13.    Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
14.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
15.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;


SUBSIDAIR :
“Memberikan putusan yang seadil-adilnya” ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak