| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 399/Pid.B/2017/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | RIAN ADITYA ELANG SAMUDERA bin HADI RIANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
| Nomor Perkara | 399/Pid.B/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Nov. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2446/0.2.17/Euh.1/11/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 Juli 2017 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI di tempat kerjanya di daerah Sambongsari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan maksud untuk menawarkan 1(satu) unit mobil merk Nissan Grand Livina Tahun 2017 warna putih Nomor Polisi Z 1829 LG yang sebelumnya telah dipinjam oleh Terdakwa dari Saksi HENDI HARYADI, SH bin H. HEDAR sebagai pemiliknya; saat itu kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI, Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik nasabah yang sedang membutuhkan uang, akan tetapi Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keputusan karena harus berunding terlebih dan mempersiapkan uang terlebih dahulu dengan temannya yaitu Saksi ALI AL BUNY bin ASEP SUGANDA, lalu Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan akan menghubungi Terdakwa kembali apabila dirinya telah menyiapkan uang tersebut, lalu pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB, Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI menghubungi Terdakwa lewat telepon dan menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di tempat semula. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI sambil membawa serta mobil tersebut, akan tetapi................../
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------- ATAU ---------Bahwa Terdakwa RIAN ADITYA ELANG SAMUDERA bin HADI RIANTO pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Tahun 2017 bertempat di Jl. Selakaso Kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 Juli 2017 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI di tempat kerjanya di daerah Sambongsari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan maksud untuk menawarkan 1(satu) unit mobil merk Nissan Grand Livina Tahun 2017 warna putih Nomor Polisi Z 1829 LG yang sebelumnya telah dipinjam oleh Terdakwa dari Saksi HENDI HARYADI, SH bin H. HEDAR sebagai pemiliknya; saat itu kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI, Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik nasabah yang sedang membutuhkan uang, akan tetapi Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keputusan karena harus berunding terlebih dan mempersiapkan uang terlebih dahulu dengan temannya yaitu Saksi ALI AL BUNY bin ASEP SUGANDA, lalu Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan akan menghubungi Terdakwa kembali apabila dirinya telah menyiapkan uang tersebut, lalu pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB, Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI menghubungi Terdakwa lewat telepon dan menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di tempat semula. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI sambil membawa serta mobil tersebut, akan tetapi................../
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
