Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
399/Pid.B/2017/PN Tsm DUDDY SUDIHARTO, SH RIAN ADITYA ELANG SAMUDERA bin HADI RIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 399/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2446/0.2.17/Euh.1/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
---------Bahwa Terdakwa RIAN ADITYA ELANG SAMUDERA bin HADI RIANTO pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar jam 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Tahun 2017 bertempat di Jl. Selakaso Kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, perbuatan mana  dilakukan   terdakwa  dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 Juli 2017 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI di tempat kerjanya di daerah Sambongsari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan maksud untuk menawarkan 1(satu) unit mobil merk Nissan Grand Livina Tahun 2017 warna putih Nomor Polisi Z 1829 LG yang sebelumnya telah dipinjam oleh Terdakwa dari Saksi HENDI HARYADI, SH bin H. HEDAR sebagai pemiliknya; saat itu kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI, Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik nasabah yang sedang membutuhkan uang, akan tetapi Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keputusan karena harus berunding terlebih dan mempersiapkan uang terlebih dahulu dengan temannya yaitu  Saksi ALI AL BUNY bin ASEP SUGANDA, lalu Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan akan menghubungi Terdakwa kembali apabila dirinya telah menyiapkan uang tersebut, lalu pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB, Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI menghubungi Terdakwa lewat telepon dan menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di tempat semula. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI sambil membawa serta  mobil   tersebut, akan tetapi................../


waktu itu Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang tunai dan yang dia miliki hanya berupa Cek senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) hingga akhirnya transaksi pun ditunda untuk sementara; Keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa dan Saksi HERNI bertemu dengan Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI dan Saksi ALI AL BUNY bin ASEP SUGANDA di Jl. Selakaso Cihideung kota Tasikmalaya, kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI Terdakwa memperkenalkan Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN sebagai nasabah sekaligus pemilik 1(satu) unit mobil merek Nissan Grand Livina tahun 2017 warna putih Z-1829-LG. Setelah Saksi HERNI menerima uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI lalu Terdakwa menyuruh Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN untuk menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI dengan berjanji akan menyerahkan BPKB kendaraan tersebut sekitar dua jam kemudian setelah uang tersebut diterima oleh Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN; Setelah Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN menerima uang tersebut kemudian Terdakwa menyuruhnya untuk menyerahkannya kepada Saksi DEWI HANDAYANI LARASATI binti DODI MARJADI yang telah menunggu kami di sekitar tempat kami bertransaksi. Dua jam setelah itu kemudian Terdakwa terus menerus ditagih BPKB kendaraan yang telah diperjual belikan tersebut akan tetapi Terdakwa tidak dapat memenuhi permintaannya dikarenakan kendaraan tersebut adalah milik orang lain dan Terdakwa tidak memiliki BPKB yang diminta oleh Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI tersebut hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.--------------------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi  HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 ------- Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

---------Bahwa Terdakwa RIAN ADITYA ELANG SAMUDERA bin HADI RIANTO pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar jam 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam Tahun 2017 bertempat di Jl. Selakaso Kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan  cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 20 Juli 2017 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa menemui Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI di tempat kerjanya di daerah Sambongsari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan maksud untuk menawarkan 1(satu) unit mobil merk Nissan Grand Livina Tahun 2017 warna putih Nomor Polisi Z 1829 LG yang sebelumnya telah dipinjam oleh Terdakwa dari Saksi HENDI HARYADI, SH bin H. HEDAR sebagai pemiliknya; saat itu kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI, Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik nasabah yang sedang membutuhkan uang, akan tetapi Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan keputusan karena harus berunding terlebih dan mempersiapkan uang terlebih dahulu dengan temannya yaitu  Saksi ALI AL BUNY bin ASEP SUGANDA, lalu Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan akan menghubungi Terdakwa kembali apabila dirinya telah menyiapkan uang tersebut, lalu pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB, Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI menghubungi Terdakwa lewat telepon dan menyuruh Terdakwa untuk menemuinya di tempat semula. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI sambil membawa serta  mobil   tersebut, akan tetapi................../


waktu itu Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang tunai dan yang dia miliki hanya berupa Cek senilai Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) hingga akhirnya transaksi pun ditunda untuk sementara; Keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa dan Saksi HERNI bertemu dengan Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI dan Saksi ALI AL BUNY bin ASEP SUGANDA di Jl. Selakaso Cihideung kota Tasikmalaya, kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI Terdakwa memperkenalkan Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN sebagai nasabah sekaligus pemilik 1(satu) unit mobil merek Nissan Grand Livina tahun 2017 warna putih Z-1829-LG. Setelah Saksi HERNI menerima uang sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dari Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI lalu Terdakwa menyuruh Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN untuk menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI dengan berjanji akan menyerahkan BPKB kendaraan tersebut sekitar dua jam kemudian setelah uang tersebut diterima oleh Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN; Setelah Saksi HERNI SUMIATI binti HERMAN menerima uang tersebut kemudian Terdakwa menyuruhnya untuk menyerahkannya kepada Saksi DEWI HANDAYANI LARASATI binti DODI MARJADI yang telah menunggu kami di sekitar tempat kami bertransaksi. Dua jam setelah itu kemudian Terdakwa terus menerus ditagih BPKB kendaraan yang telah diperjual belikan tersebut akan tetapi Terdakwa tidak dapat memenuhi permintaannya dikarenakan kendaraan tersebut adalah milik orang lain dan Terdakwa tidak memiliki BPKB yang diminta oleh Saksi HERU RUSTAMAN bin HAMBALI tersebut hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.--------------------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi  HERU RUSTAMAN bin HAMBALI mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
------- Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya