Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PN Tsm ANGE YULIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-03122025FIZ
Pemohon
NoNama
1ANGE YULIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama ANGE YULIANA yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 22 Juli 1978 sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Buku Nikah dengan ANGE YULIANA HENDAYA ANGGRAENI yang lahir pada tanggal 22 Juli 1978 sebagaimana Akta Kelahiran dan Paspor Nomor A 1873501 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak