Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Tsm Iis Sumartini, SH JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -720/M.2.16.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ASEP ADAM FIRDAUS, S.H., CPM. dkkJULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (alm)
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Kesatu :

 

 Bahwa Terdakwa JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm), Pada hari Rabu Tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Depan Perumahan PLN  Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2025 terdakwa JULIANTO bertemu dengan Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL (penuntutan dalam terpisah) di pasar Cikurubuk Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, lalu mereka berdua berbincang-bincang, kemudian Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL mengatakan kepada terdakwa JULIANTO bahwa Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya pada awal bulan November 2025 bertempat di depan Perumahan PLN Cikurubuk Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sekira jam 08.00 wib terdakwa JULIANTO membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian dari 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut oleh terdakwa JULIANTO digunakan sebagian dan sisanya dijual kepada Sdr. REZA (DPO) seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu pembelian kedua pada pertengahan bulan November 2025 bertempat di depan Perumahan PLN Cikurubuk Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sekira jam 08.00 wib terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu kepada Sdr. ARI JUHARI sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut oleh terdakwa JUIANTO digunakan dan sisanya dijual kepada Sdr. REZA seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), lalu yang ketiga pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 di depan Perum PLN Cikurubuk Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya sekira jam 07.00 wib terdakwa JULIANTO membeli kembali Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan dibungkus menggunakan kertas kuning seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian oleh terdakwa JULIANTO sebagian digunakan, kemudian sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket oleh terdakwa JULIANTO dijadikan menjadi 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara sabu-sabu tersebut ditimbang terlebi dahulu dengan menggunakan alat berupa timbangan digital merk CAMRY.
  • Bahwa selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 13.00 wib di daerah Jalan Sutisna Senjaya Kota Tasikmalaya dari sebanyak 6 (enam) paket oleh terdakwa JULIANTO di jual kepada Sdr. REZA sebanyak  1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dijual seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya yang  5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu oleh terdakwa JULIANTO belum terjual sudah terlebih dahulu terdakwa dilakukan penangkapan dan Barang Bukti sebanyak 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu disita oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa JULIANTO membeli dan menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL untuk terdakwa jual kepada Sdr. REZA agar mendapatkan untung.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 17.30 wib  bertempat di rumah kontrakan terdakwa JULIANTO di Jalan Situ Gede I Sukajaya RT.002 RW.013 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa dilakukan penangkapan oleh Brigpol AGUS SUPRIADI yang merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota,selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan :

Tas selendang warna abu-abu merk “BIDIGI” diruang tamu, kemudian tas tersebut oleh terdakwa JULIANTO dibuka berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu didalam plastic bening, 1 lembar kertas kuning, 1 pack plastic klip bening kosong sebanyak 20 plastik, 1 botol plastic tutup warna hijau, 1 korek api gas, 1 timbangan digital merk “CAMRY” ,1 bungkus plastic berisikan 2 korek kuping, 2 pipet plastic, 1 pipet kaca dan 1 unit Hand Phone merk “TECNO” warna  abu; dan Barang Bukti sebanyak tersebut disita oleh pihak Kepolisian.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan ole Pegadaian Cabang Tasikmalaya sebagaimana Lampiran Berita Acara Penimbangan nomor: 478/13193.00/2025 tanggal 04 Desember 2025 diketahui bahwa berat 1 (satu) bungkus plastic klip bening di dalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga  narkotika jenis sabu di dalam plastic klip bening berat kotor adalah sebesar 1,19 gram,  berat bersih adalah sebesar 0,74 gram.

 

  • Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7705/NPF/2025 tanggal 15 Desember  2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm) berupa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  buah amplop warna coklat bwrlak segel dengan abel barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat:

Nomor  barang bukti 3521/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan  kristal warna putih  dengan  berat netto seluruhnya 0,5725 gram; barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk Sabu-sabu tersebut, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika  jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                  A T A U

 

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm), Pada hari Rabu Tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Jalan Situ Gede I Sukajaya RT.002 RW.013 Kelurahan Linggajaya  Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu” , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa walnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 10.00 wib saksi Brigpol Agus Supriyadi bin Dedi Sumaryadi Alm yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota bersama rekan AIPTU HERI PURWONO, BRIPKA ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan BRIPKA AGUS SUPRIYADI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan di Jalan  Situgede I Sukajaya Kelurahan Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ada orang yang sering menggunakan narkoba, lalu dilakukan Penyelidikan ke tempat tersebut secara rutin, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 17.00 wib di Jalan Situgede I Sukajaya Rt. 002 Rw. 013 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ada rumah kontrakan yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut lalu rumah tersebut diketuk, lalu ada orang yang membuka pintu tersebut dan ditanya mengaku bernama Sdr. JULIANTO SUDRAJAT,  selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan tas selendang warna abu-abu merk “BIDIGI” diruang tamu kemudian tas tersebut oleh terdakwa JULIANTO SUDRAJAT dibuka berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat 5 (lima) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu didalam plastik klip bening, 1 (satu) lembar kertas kuning, 1 (satu) pack bungkus plastik klip bening kosong sebanyak 20 (duapuluh) plastik, 1 (satu) botol plastik tutup warna hijau, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) timbangan digital merk CAMRY, dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan 2 (dua) korek kuping, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) pipet kaca, lalu ditemukan 1 (satu) unit handpone merk Tecno warna abu. Kemudian terdakwa JULIANTO SUDRAJAT ditanya dan mengakui bahwa terdakwa JULIANTO menerima narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dari Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL  selanjutnya terdakwa JULIANTO SUDRAJAT berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan ole Pegadaian Cabang Tasikmalaya sebagaimana Lampiran Berita Acara Penimbangan nomor: 478/13193.00/2025 tanggal 04 Desember 2025 diketahui bahwa berat 1 (satu) bungkus plastic klip bening di dalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga  narkotika jenis sabu di dalam plastic klip bening berat kotor adalah sebesar 1,19 gram,  berat bersih adalah sebesar 0,74 gram.

 

  • Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7705/NPF/2025 tanggal 15 Desember  2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm) berupa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  buah amplop warna coklat bwrlak segel dengan abel barang bukti (periksa lampiran foto) setelah dibuka didalamnya terdapat:

 

Nomor  barang bukti 3521/2025/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 5 (lima) bungkus plastic klip masing-masing berisikan  kristal warna putih  dengan  berat netto seluruhnya 0,5725 gram; barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu  , Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                    D A N

KEDUA :

 

Kesatu :

 

 

Bahwa Terdakwa  JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm), Pada hari Rabu Tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Jalan Situ Gede I Sukajaya RT.002 RW.013 Kelurahan Linggajaya  Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika” , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa walnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 10.00 wib saksi Brigpol Agus Supriyadi bin Dedi Sumaryadi Alm yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota bersama rekan AIPTU HERI PURWONO, BRIPKA ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan BRIPKA AGUS SUPRIYADI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan di Jalan  Situgede I Sukajaya Kelurahan Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ada orang yang sering menggunakan narkoba, lalu dilakukan Penyelidikan ke tempat tersebut secara rutin, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 17.00 wib di Jalan Situgede I Sukajaya Rt. 002 Rw. 013 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ada rumah kontrakan yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut lalu rumah tersebut diketuk, lalu ada orang yang membuka pintu tersebut dan ditanya mengaku bernama Sdr. JULIANTO SUDRAJAT,  selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan pil Otto Opizolam Alprazolam 1 mg sebanyak 5 (lima) tablet dalam kemasan strip, Kemudian terdakwa JULIANTO SUDRAJAT ditanya dan mengakui bahwa terdakwa JULIANTO menerima tablet Psikotropika tersebut dari Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL pada pertengahan bulan November 2025  selanjutnya terdakwa JULIANTO SUDRAJAT berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7705/NPF/2025 tanggal 15 Desember  2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm) berupa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  potongan strip bertuliskan “Otto Opizolam Alprazolam” berisikan 5 (lima) tablet warna ungu berdiameter 0,79 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8795 gram, diberi nomor barang bukti 3522/2025/PF.

barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Psikotropika jenis Alprazolam, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                              A T A U

      Kedua :

 

Bahwa Terdakwa JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm), Pada bulan November 2025 sekira pukul  08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan November tahun 2025, atau diwaktu-waktu lain pada tahun 2025, bertempat di depan Perum PLN Cikurubuk Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, barang siapa menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa walnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 10.00 wib saksi Brigpol Agus Supriyadi bin Dedi Sumaryadi Alm yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota bersama rekan AIPTU HERI PURWONO, BRIPKA ERWIN SYAMSUL ABDULAH dan BRIPKA AGUS SUPRIYADI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah kontrakan di Jalan  Situgede I Sukajaya Kelurahan Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ada orang yang sering menggunakan narkoba, lalu dilakukan Penyelidikan ke tempat tersebut secara rutin, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira jam 17.00 wib di Jalan Situgede I Sukajaya Rt. 002 Rw. 013 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, ada rumah kontrakan yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi tersebut lalu rumah tersebut diketuk, lalu ada orang yang membuka pintu tersebut dan ditanya mengaku bernama Sdr. JULIANTO SUDRAJAT,  selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah lalu ditemukan pil Otto Opizolam Alprazolam 1 mg sebanyak 5 (lima) tablet dalam kemasan strip, Kemudian terdakwa JULIANTO SUDRAJAT ditanya dan mengakui bahwa terdakwa JULIANTO menerima tablet Psikotropika tersebut dari Sdr. ARI JUHARI alias A.ADEL pada pertengahan bulan November 2025 sekira jam 08.00 Wib di depan Perum PLN Cikurubuk Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya selanjutnya terdakwa JULIANTO SUDRAJAT berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7705/NPF/2025 tanggal 15 Desember  2025, diketahui terhadap barang bukti yang dikuasai oleh terdakwa JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm) berupa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu)  potongan strip bertuliskan “Otto Opizolam Alprazolam” berisikan 5 (lima) tablet warna ungu berdiameter 0,79 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8795 gram, diberi nomor barang bukti 3522/2025/PF.

Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka JULIANTO SUDRAJAT Bin DEDE SUDRAJAT (Alm).

  • Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa dalam menerima penyerahan Psikotropika jenis Alprazolam, Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang RI No.01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya