Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Drs. ACENG GANDA SUWANDANA, M.Si
2.MUHAMMAD ZAMZAM NURZAMAN
H. ASEP HERI KUSMAYADI, S.H.,M.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 88/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-20082025ONW
Penggugat
NoNama
1Drs. ACENG GANDA SUWANDANA, M.Si
2MUHAMMAD ZAMZAM NURZAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ASEP HERI KUSMAYADI, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
 
Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Terguat  telah melakukan perbuatan melawan hukum,
3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide),
4. Menyatakan Tergugat karena kPerbuatan harus bertanggungjawab penuh untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul dari unit yang transaksi tukartambah
5. Mencabut Tandatangan anggal 12 Maret 2024 rincian yang disodorkan Tergugat
6. Menyatakan perbuatan Laporan Polisi oleh Tergugat epada Penggugat I dan II adalah perbuatan melawan hukum perbuatan keterangan bohong yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka bathin dan sengaja merusak kesehatan orang diperiksa sampai malam atau Para Penggugat
7. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengelak menampilkan rekening koran Tergugat adalah perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja dan tanpa hakmembuat tidak dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan rekening dokumen bank Tergugat
8. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan BPKB yang pernah unitnya diserahkan dengan Nadar dengan jangka waktu 24 jam setelah putusan ini dibacakan
9. Menyatakan syah  Pernyataan Nadar Tergugat yang dinyatakan oleh Pernyataan Saksi
10. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Para Penggugat senilai rekening Koran Milik Penggugat
11. Memerintahkan Tergugat Iuntuk mecabut Laporan Pengaduan nya di Polsek Tawang
12. Menghukum Tergugat  untuk mengembalikan uang-uang yang telah masuk dari Rekening Penggugat ke Tergugat
13. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateril Para Pengguat sebesar Rp.1.00.000.000,- (Seratus juta rupiah)
14. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat di semua media sosial dan surat kabar lokal 
15. Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki kewajiban dan lepas dari tanggungjawab untuk mengganti dan atau memperbaiki mengembalikan Mobil
16. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini,
17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ((uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
18. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,
 
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak