Petitum Permohonan |
- Bahwa sekira tanggal 2 Juni 2025, Pemohon telah mengajukan gugatan perdata terhadap SINTIA APNUR JARES dalam kaitan hubungan hukum pinjam meninjam uang dengan pemberian keuntungan dan terdaftar dalam register perkara di Pengadilan Negeri KL IA Tasikmalaya dengan No Perkara: 61/Pdt.G/2025/PN.Tsm., yang hingga kini masih berjalan dengan agenda Pembuktian dan alangkah terkejutnya pada tanggal 26 Juni 2025 menerima surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dimana pada rujukan huruf (h) yaitu nama Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka No.S.TAP/133/VI/2025/Sat.Reskrim tanggal 26 Juni 2025 atas nama NANING NUR BANINGSIH binti USEP FAISAL FAHMI, namun yang dipanggil adalah Pemohon, selain itu tidak pula dicantumkan tanggal dilakukannya gelar perkara;
Bahwa cassu quo sebelum diperiksa oleh IPTU PUJIYONO, SH.MM yang dalam hal ini oleh AZMI, dilakukan oleh ANDRI dan berkas perkara berisi bukti-bukti oleh PAK ANDRI dinyatakan tidak ditemukan sehingga Pemohon memberikan berkas bukti lagi.
ALASAN PEMOHON:
- Sehubungan hubungan Hukum pinjam meminjam uang tersebut harus terlebih dulu di uji untuk kemudian ditetapkan atau ditentukan hubungan hukum apa yang sebenarnya terjadi, untuk itu pemohon mengajukan gugatan aquo sebab saat ada konprontir yang menjadi persoalan adalah selisih dengan dasar ada beberapa pembayaran yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.
- Adanya kesulitan sinkronisasi bukti pembayaran milik SINTIA, karena aplikasi shopee-nya tidak bisa dibuka sehingga tidak dapat dilihat riwayat pembayarannya;
- Sehubungan pelapor, yaitu SINTIA jelas tidak menyerahkan bukti-bukti yang valid seharusnya BRIPTU AZMI ANFASA (penyidik) memintanya dari Pelapor bukti-bukti yang dimaksud bukan malah menjadikan pemohon ditetapkan sebagai tersangka;
- Bahwa demi kepentingan pemeriksaan/penyidikan, Termohon menurut hukum diberi kewenangan untuk meminta dokumen kepada shopee, tapi itu tidak dilakukan karena ribet dan perkataan ini di dengar oleh orang tua pemohon dan kuasa;
- Bila saja aplikasi shopee milik pelapor itu bisa dimintakan untuk dapat dilihat kemudian dicocokan dengan bukti-bukti rekening Koran yang diajukan oleh pemohon akan diketahui dan menjelaskan pelaporan tersebut;
Berdasarkan hal-hal diatas, pemohon mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri KL IA Tasikmalaya memberikan putusan:
- Menerima Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menangguhkan pemeriksaan terhadap Pemohon sampai dengan perkara perdata yang diajukan Pemohon dalam kaitan perkara yang dilaporkan memperoleh kekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon yang dirugikan akibat tindakan Termohon;
- Biaya perkara menurut hukum;
Demikian Permohonan ini diajukan dan atas periksanya dihaturkan terimakasih.
|