Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2026/PN Tsm Ahmad Sidik, SH MOHAMMAD RIFQI ALGIVARY Bin MASOEM SUMPENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -2811/M.2.16.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Sidik, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RIFQI ALGIVARY Bin MASOEM SUMPENA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD RIFQI ALGIVARY bin MASOEM SUMPENA, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira jam 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Café Kopi Nako Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa bersama saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN berangkat  menuju Cafe Kopi Nako Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla nomor polisi Z 1154 LJ warna hitam yang dirental/disewa oleh saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN dari jasa rental mobil RMS Jaya Trans yang dikendarai oleh saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN.
  • Bahwa setelah sampai di Cafe Kopi Nako dan pada saat bersama-sama minum kopi, terdakwa membuka Instagram alligator.66705299 di HP merk iPhone XI warna hitam milik terdakwa untuk mencari dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu mencari akun bernama lospollos-hermanos.idn dan menanyakan ada tidaknya narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tasik Kota dijawab ada, sehingga terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke nomor rekening yang disebut akun lospollos namun terdakwa tidak ingat lagi nomor rekeningnya karena sudah dihapus di HP terdakwa, dimana saat itu terdakwa tidak memberitahu saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN bila terdakwa memesan dan membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan setelah mentransfer uang, terdakwa meminta peta/map alamat penyimpanannya, lalu pada pukul 20.17 wib akun lospollos mengirim peta/map penyimpanannya di belakang gapura daerah Bantarsari Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa setelah mendapatkan alamat penyimpanannya, terdakwa mengajak saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN untuk pulang ke rumah terdakwa di Panumbangan Ciamis dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla nomor polisi Z 1154 LJ warna hitam yang dirental/disewa oleh saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN yang dikendarai oleh saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN.
  • Bahwa diperjalanan terdakwa membuka HP miliknya dan mengecek kembali alamat penyimpanan narkotika yang saat itu terdakwa meminta saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN untuk mengantar terdakwa ke rumah teman terdakwa di Jalan Bantarsari tanpa memberitahu saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN bahwa terdakwa akan mengambil paket narkotika tersebut dan setelah lewat agak jauh dari tempat penyimpanan narkotika, terdakwa meminta saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN untuk menghentikan mobil di pinggir jalan, lalu terdakwa turun dari mobil menuju tempat penyimpanan narkotika dan setelah menemukan paket narkotika jenis tembakau sintetis dibungkus plastik bening dilapis lakban kemudian dimasukan ke saku celana terdakwa kemudian terdakwa kembali lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang.
  • Bahwa dalam perjalanan pulang tepatnya didepan toko Alfamart Jalan Ibrahim Adjie Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN menghentikan mobilnya dan turun dari mobil karena saat itu sedang komunikasi ribut dengan suaminya dan pada kesempatan tersebut, terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN mengambil tas terdakwa yang disimpan di jok belakang lalu membuka tas dan mengeluarkan isinya yaitu kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis, kotak kaleng rokok Magnum yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) linting yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik biru bertuliskan VIOLIN berisi tembakau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna putih bening, 13 (tiga belas) plastic klip bening, kemudian disimpan dibawah karpet jok depan mobil, lalu terdakwa membuka lakban putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis kemudian dicampur dengan tembakau Violin dikemas menjadi 3 (tiga) plastik klip bening dimasukan ke kaleng rokok Magnum, sisanya dimasukan ke kaleng rokok Dji Sam Soe dan setelah itu disimpan lagi dibawah karpet jok depan mobil dengan tujuan sebagian untuk dipakai sendiri dan sebagian untuk dijual dengan harga per paket kecil Rp. 50,000 dan paket besar Rp. 100,000 namun belum sempat dijual, tidak lama kemudian datang saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi AGUS anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT yaitu saksi ADE SUPARMAN dan Ketua RW yaitu saksi MOMON SUKIRMAN yang saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis, kotak kaleng rokok Magnum yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) linting yang berisi narkotika jenis tembakaiu sintetis, 1 (satu) bungkus plastik biru bertuliskan VIOLIN berisi tembakau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna putih bening, 13 (tiga belas) plastic klip bening dan 1 (satu) unit HP merk iPhone XI warna hitam berikut simcardnya milik terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika, kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4822/NNF/2026  tanggal 10 Agustus 2026 atas nama MOHAMMAD RIFQI ALGIVARY bin MASOEM SUMPENA. Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,4046 gram diberi nomor barang bukti 2624/2026/PF.
  • 1 (satu) buah kaleng rokok Magnum Filter berisi :
    1. 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2355 gram diberi nomor barang bukti 2625/2026/PF.
    2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7204 gram diberi nomor barang bukti 2626/2026/PF.
    3. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7044 gram diberi nomor barang bukti 2627/2026/PF.

Barang bukit nomor 2624/2026/PF s.d. nomor 2627/2026/PF adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lamprian UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa sendiri bukan pejabat, petugas atau orang yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD RIFQI ALGIVARY bin MASOEM SUMPENA, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira jam 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ibrahim Adjie Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan  cara :

  • Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi AGUS SUPRIYADI dan saksi AGUS Anggota Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengamanan, penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti di dalam mobil Daihatsu Alya warna hitam nomor polisi Z 1154 LJ yang dirental/disewa oleh saksi KENNYGIA FADILAH IRAWAN berupa kotak kaleng rokok Dji Sam Soe yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis, kotak kaleng rokok Magnum yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) linting yang berisi narkotika jenis tembakaiu sintetis, 1 (satu) bungkus plastik biru bertuliskan VIOLIN berisi tembakau, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban warna putih bening, 13 (tiga belas) plastik klip bening dan 1 (satu) unit HP merk iPhone XI warna hitam berikut simcardnya yang semuanya disimpan di di jok depan sebelah kiri  yang kemudian barang bukrti tersebut diamankan oleh para saksi dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Alya warna hitam nomor polisi Z 1154 LJ nomor rangka MHKS4GB4JJJ000834 nomor mesin 3NRH243496  dan STNK atas nama DADANG JASMARA dan kunci kontaknya.
  • Bahwa dari hasil ingterogasi terhadap terdakwa diperoleh informasi bahwa narkotika jenis tembakau sintetis adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari akun Instgram bernama lospollos_hermnos.idn. seharga Rp. 350,000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 dengan tujuan Sebagian untuk dipakai sendiri dan sebagiab untuk dijual lagi dengan harga per paket kecil Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah) dan paket besar Rp. 100,000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. : 4822/NNF/2026  tanggal 10 Agustus 2026 atas nama MOHAMMAD RIFQI ALGIVARY bin MASOEM SUMPENA. Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa :

1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,4046 gram diberi nomor barang bukti 2624/2026/PF.

1 (satu) buah kaleng rokok Magnum Filter berisi :

  1. 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,2355 gram diberi nomor barang bukti 2625/2026/PF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,7204 gram diberi nomor barang bukti 2626/2026/PF.
  3. 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,7044 gram diberi nomor barang bukti 2627/2026/PF.

Barang bukit nomor 2624/2026/PF s.d. nomor 2627/2026/PF adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lamprian UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa sendiri bukan pejabat, petugas atau orang yang diberi hak atau wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya